Panduan Syarat Mendapatkan Tanda Daftar Gudang (TDG)

TDP: Pentingnya Legalitas dalam Operasional Bisnis

Panduan Syarat Mendapatkan Tanda Daftar Gudang (TDG)

Pengantar

Memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG) adalah kewajiban penting bagi pemilik gudang di Indonesia. Proses pendaftaran ini memastikan bahwa gudang beroperasi sesuai dengan regulasi pemerintah dan memenuhi standar administrasi yang ditetapkan. Artikel ini memberikan panduan lengkap tentang syarat-syarat yang diperlukan untuk mendapatkan TDG, jenis-jenis gudang, serta pengecualian yang berlaku.

Dasar Hukum

Syarat dan ketentuan pendaftaran Tanda Daftar Gudang (TDG) diatur oleh peraturan-peraturan berikut:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.

Kedua peraturan ini menetapkan pedoman untuk pendaftaran gudang dan penerbitan TDG, memastikan bahwa prosesnya sesuai dengan hukum yang berlaku.

Pengertian

Tanda Daftar Gudang (TDG) adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh pemerintah sebagai bukti bahwa gudang telah terdaftar dan memenuhi syarat untuk beroperasi secara legal. TDG merupakan bagian dari Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU) yang dikelola melalui sistem OSS RBA.

Jenis-jenis Gudang

Gudang di Indonesia dibagi menjadi beberapa jenis berdasarkan karakteristiknya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021:

Gudang Tertutup:

  • Golongan A: Luas 100 hingga 1.000 meter persegi dan kapasitas penyimpanan 360 hingga 3.600 meter kubik.
  • Golongan B: Luas lebih dari 1.000 hingga 2.500 meter persegi dan kapasitas penyimpanan lebih dari 3.600 hingga 9.000 meter kubik.
  • Golongan C: Luas lebih dari 2.500 meter persegi atau kapasitas penyimpanan lebih dari 9.000 meter kubik.
  • Golongan D: Gudang berbentuk silo atau tangki dengan kapasitas penyimpanan minimal 762 meter kubik atau 400 ton.
  • Gudang Terbuka: Memiliki luas minimal 1.000 meter persegi dan tidak tertutup sepenuhnya.

Syarat Pengajuan Tanda Daftar Gudang (TDG)


Untuk mendapatkan TDG, Anda harus memenuhi syarat berikut:

  1. Bukti Bayar PNBP: Bukti pembayaran biaya non-pajak negara (PNBP) untuk pendaftaran.
  2. Alamat dan Titik Koordinat Gudang: Informasi lengkap tentang lokasi gudang, termasuk titik koordinat geografisnya.
  3. Dokumentasi Gudang: Foto-foto dari berbagai sudut gudang, termasuk tampak depan, samping kanan, samping kiri, belakang, dan interior.
  4. Formulir Data Teknis TDG: Formulir yang berisi data teknis tentang gudang.

Pengecualian Pendaftaran Gudang

Beberapa gudang dikecualikan dari kewajiban pendaftaran TDG, seperti:

  1. Gudang pada Tempat Penimbunan Berikat: Gudang yang berada di kawasan penimbunan barang dengan fasilitas kepabeanan.
  2. Gudang dengan Pengawasan Khusus: Gudang yang berada di bawah pengawasan direktorat jenderal kepabeanan.
  3. Gudang yang Melekat dengan Usaha Ritel: Gudang untuk penyimpanan barang dagangan eceran atau yang melekat dengan tempat produksi.
Penutup

Memahami syarat-syarat dan proses untuk mendapatkan Tanda Daftar Gudang (TDG) sangat penting untuk memastikan operasional gudang Anda sesuai dengan hukum yang berlaku. Dengan memenuhi persyaratan ini, Anda tidak hanya memastikan kepatuhan hukum, tetapi juga meningkatkan efisiensi administrasi dan kepastian hukum dalam bisnis Anda.

Untuk bantuan lebih lanjut dalam pendaftaran dan perizinan usaha, Hive Five siap membantu Anda. Hubungi kami untuk solusi terbaik dalam mengurus legalitas dan perizinan usaha dengan cepat dan efisien. Untuk informasi lebih lanjut dan bantuan dalam pendirian perusahaan serta perizinan, jangan ragu untuk menghubungi Hive Five. Kami berkomitmen untuk membantu Anda melalui setiap langkah pendaftaran dan memastikan usaha Anda beroperasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Layanan Hive Five

HIVE FIVE

PROMO

Testimoni