Pajak Penghasilan (PPh) Koperasi di Indonesia — Konsep, Kewajiban, dan Penerapannya

1. Pendahuluan

Koperasi dikenal sebagai badan usaha berbasis asas kekeluargaan, yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota melalui kegiatan ekonomi bersama. Meski berbeda dengan perseroan terbatas (PT) dalam struktur modal dan kepemilikan, koperasi tetap merupakan subjek pajak yang diakui oleh negara.
Salah satu bentuk kewajiban pajak yang harus dipahami oleh pengurus koperasi adalah Pajak Penghasilan (PPh). Pemahaman yang benar mengenai PPh koperasi penting untuk memastikan kepatuhan fiskal, menghindari sanksi, dan memanfaatkan fasilitas pajak yang tersedia.


2. Koperasi sebagai Subjek Pajak

Dalam sistem perpajakan Indonesia, koperasi tergolong sebagai subjek pajak badan. Artinya, koperasi wajib melaporkan, menghitung, dan membayar pajak atas penghasilan yang diperolehnya, sebagaimana badan usaha lainnya (PT, CV, firma, yayasan).

Kewajiban pajak koperasi diatur dalam:

  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP),
  • Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan,
  • dan ketentuan pelaksanaannya melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) serta Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

Status koperasi sebagai subjek pajak ini berlaku sejak koperasi memperoleh penghasilan dari kegiatan usahanya, baik yang berasal dari anggota maupun non-anggota.


3. Objek Pajak PPh Koperasi

Objek PPh koperasi mencakup semua penghasilan yang diterima atau diperoleh, baik dari kegiatan utama maupun kegiatan lainnya. Secara garis besar, jenis penghasilan koperasi dapat dibedakan menjadi:

  • Penghasilan dari anggota
    Misalnya, jasa simpan pinjam antaranggota. Beberapa jenis penghasilan dari anggota dapat dikecualikan dari objek pajak, tergantung pada bentuk dan sifat transaksinya.
  • Penghasilan dari non-anggota
    Seperti penjualan barang/jasa kepada masyarakat umum. Penghasilan ini tetap dikenakan PPh, sama seperti badan usaha lainnya.

Dengan demikian, koperasi wajib memisahkan pencatatan keuangan antara transaksi anggota dan non-anggota untuk memastikan perhitungan pajak yang akurat.


4. Jenis dan Tarif Pajak Penghasilan untuk Koperasi

Koperasi dikenakan beberapa jenis PPh tergantung pada aktivitasnya:

  1. PPh Badan (Tahunan)
    Tarif umum PPh Badan berdasarkan UU HPP adalah 22% dari laba kena pajak. Namun, koperasi dengan peredaran bruto di bawah Rp50 miliar dapat memperoleh fasilitas tarif 50% lebih rendah untuk bagian laba hingga Rp4,8 miliar.
  2. PPh Final UMKM (PP No. 55 Tahun 2022)
    Jika koperasi tergolong sebagai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun, maka dapat dikenakan PPh Final 0,5% dari omzet selama jangka waktu tertentu (maksimum 7 tahun, tergantung skala usaha).
  3. PPh Pasal 21, 23, 25, dan 29
    • PPh Pasal 21: dipotong atas gaji karyawan koperasi.
    • PPh Pasal 23: dipotong atas pembayaran jasa, sewa, atau dividen.
    • PPh Pasal 25: angsuran bulanan atas PPh terutang.
    • PPh Pasal 29: kekurangan pajak yang harus dibayar pada akhir tahun.

5. Insentif dan Pengecualian Pajak untuk Koperasi

Pemerintah memberikan beberapa keringanan bagi koperasi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi rakyat. Antara lain:

  • Pengecualian penghasilan dari anggota:
    Berdasarkan Pasal 4 ayat (3) UU PPh, SHU (Sisa Hasil Usaha) yang diterima anggota koperasi dari koperasi yang bersangkutan tidak termasuk objek pajak.
  • Insentif UMKM:
    Koperasi dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun dapat memilih skema PPh Final 0,5%, yang lebih sederhana dalam administrasi dan pelaporan.
  • Kemudahan pelaporan elektronik:
    DJP menyediakan e-filing dan e-billing untuk koperasi agar dapat melaporkan SPT dengan mudah tanpa harus datang ke KPP.

6. Kewajiban Administratif Pajak Koperasi

Setiap koperasi wajib menjalankan administrasi perpajakan yang tertib. Tahapan utamanya meliputi:

  1. Memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) atas nama koperasi.
  2. Mendaftarkan diri ke DJP Online untuk mengakses e-filing, e-billing, dan e-form.
  3. Melakukan pencatatan dan pembukuan yang rapi untuk memisahkan transaksi anggota dan non-anggota.
  4. Menyetor pajak tepat waktu sesuai jenis PPh yang terutang.
  5. Melaporkan SPT Masa dan Tahunan sesuai jadwal DJP.
  6. Menjaga bukti potong dan faktur pajak sebagai dokumen pendukung pemeriksaan.

7. Perbandingan Pajak Koperasi dengan PT

Agar lebih mudah dipahami, berikut perbandingan ringkas antara koperasi dan PT (Perseroan Terbatas) dalam konteks PPh:

AspekKoperasiPerseroan Terbatas (PT)
Tujuan utamaKesejahteraan anggotaKeuntungan pemegang saham
Subjek pajakBadanBadan
Penghasilan dari anggotaDapat dikecualikan dari objek pajakTidak ada pengecualian
Pembagian hasilSHU (bisa bebas pajak untuk anggota)Dividen (objek pajak)
Tarif umum PPh22% (bisa diskon 50% untuk omzet < Rp50 M)22%
Insentif UMKM0,5% PPh Final (PP 55/2022)0,5% PPh Final (PP 55/2022)

8. Tantangan Umum dalam Kepatuhan Pajak Koperasi

Banyak koperasi di Indonesia menghadapi kendala dalam penerapan pajak, di antaranya:

  • Minimnya pemahaman pengurus tentang pemisahan transaksi anggota dan non-anggota.
  • Kurangnya tenaga akuntansi atau konsultan pajak internal.
  • Kesalahan pelaporan karena sistem administrasi manual.
  • Tidak mengetahui insentif fiskal yang bisa dimanfaatkan.

Untuk itu, koperasi disarankan bekerja sama dengan pihak profesional yang memahami aspek hukum dan perpajakan badan usaha secara komprehensif.


9. Kesimpulan

Koperasi memiliki posisi strategis sebagai badan usaha rakyat yang turut memperkuat ekonomi nasional. Namun, agar tetap berdaya saing dan taat hukum, pengurus koperasi wajib memahami dan menjalankan kewajiban pajak dengan benar — termasuk perhitungan, pemotongan, dan pelaporan PPh.
Kepatuhan ini bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga menjadi fondasi kepercayaan antara koperasi dan para pemangku kepentingan.

Jika Anda adalah pengurus koperasi yang ingin memastikan semua aspek legalitas dan perpajakan berjalan aman dan sesuai regulasi, tim Hive Five siap membantu mulai dari pendirian koperasi, pengurusan NPWP badan, hingga konsultasi pajak tahunan.
Dengan layanan profesional dan cepat, Hive Five memastikan koperasi Anda tumbuh dengan landasan hukum yang kuat dan efisien secara fiskal.

Layanan Hive Five

HIVE FIVE

PROMO

Testimoni