Pahami Arti Lengkap Legalisasi: Fondasi Legalitas Dokumen Badan Usaha

Apa Itu TDP (Tanda Daftar Perusahaan)?

Pahami Arti Lengkap Legalisasi: Fondasi Legalitas Dokumen Badan Usaha

Jakarta, 08 April 2025 – Dalam dunia hukum dan perizinan usaha, istilah legalisasi kerap muncul dalam berbagai proses administratif, khususnya yang melibatkan notaris. Namun, masih banyak pelaku usaha dan masyarakat umum yang belum memahami arti lengkap dari legalisasi, serta bagaimana pengaruhnya terhadap keabsahan dokumen badan usaha.

Apa Arti Legalisasi? Ini Penjelasan Lengkapnya

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris dan definisi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), legalisasi adalah:

Tindakan pengesahan terhadap tanda tangan dalam suatu dokumen oleh pejabat berwenang (seperti notaris), disertai dengan pencatatan dalam buku khusus, sehingga dokumen tersebut memperoleh kekuatan hukum yang sah.

Legalisasi dalam Konteks Notaris:

Menurut Pasal 15 ayat (2) huruf e UU Jabatan Notaris, notaris berwenang:

“Mengesahkan tanda tangan dan menetapkan tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftarkannya dalam buku khusus (legalisasi).”

Artinya, legalisasi bukan sekadar pengesahan salinan dokumen, melainkan pengesahan bahwa:

a. Dokumen ditandatangani di hadapan notaris,

b. Identitas para pihak telah diverifikasi,

c. Tanggal dokumen ditetapkan secara resmi,

d. Dokumen dicatat secara legal.

Peran Legalisasi dalam Badan Usaha

Bagi pelaku usaha yang hendak mendirikan atau mengelola badan hukum seperti PT, CV, Yayasan, atau Perkumpulan, legalisasi menjadi langkah penting dalam berbagai dokumen, seperti:

a. Akta Pendirian Usaha,

b. Perjanjian Kerja Sama,

c. Surat Pernyataan Modal,

d. Perubahan Anggaran Dasar,

e. Surat Kuasa dan Pernyataan Hukum.

Tanpa legalisasi notaris, dokumen semacam ini bisa dianggap kurang kuat di mata hukum, bahkan bisa ditolak oleh instansi seperti:

a. Kemenkumham,

b. Direktorat Jenderal Pajak,

c. Bank dan Lembaga Keuangan,

d. OSS RBA (Online Single Submission).

Perbedaan Legalisasi vs Legalisir

Agar tidak keliru, berikut perbedaan keduanya:

AspekLegalisasiLegalisir
PengertianPengesahan tanda tangan dan isi dokumen di hadapan notarisPengesahan salinan dokumen
Kekuatan HukumMemiliki kekuatan hukum penuhHanya validasi salinan dokumen resmi
Otoritas PengesahanNotaris atau pejabat hukum resmiLembaga pendidikan, instansi penerbit dokumen
Contoh DokumenSurat kuasa, akta, surat pernyataanIjazah, sertifikat, KTP, KK

Hive Five Hadir Membantu Legalisasi Dokumen Anda

Sebagai penyedia layanan legalitas dan perizinan usaha terpercaya, Hive Five menyediakan layanan legalisasi dokumen secara profesional dengan notaris mitra resmi kami.

Layanan Hive Five mencakup:

a. Legalisasi Akta Notaris,

b. Pengurusan Pendirian PT / CV / Yayasan,

c. Pengurusan Izin Usaha dan NIB,

d. Legal Review dan Pendampingan Hukum,

Cocok untuk UMKM, Startup, hingga Korporasi.

Kesimpulan

Legalisasi adalah proses penting yang menjamin bahwa dokumen Anda sah secara hukum, dilakukan oleh pihak berwenang, dan terdokumentasi secara resmi. Dalam konteks dunia usaha, khususnya saat bekerja sama atau mengurus perizinan, legalisasi menjadi fondasi utama dalam membangun kepercayaan dan kepatuhan hukum.

Jangan sampai dokumen bisnis Anda dianggap tidak sah hanya karena melewatkan proses legalisasi. Percayakan pada tim profesional seperti Hive Five, dan pastikan legalitas bisnis Anda selalu terjaga!

Sumber Resmi:

  • Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris.
  • Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) – ahu.go.id.
  • Kamus Besar Bahasa Indonesia – kbbi.kemdikbud.go.id.

)*Artikel ini mencerminkan pendapat pribadi penulis dan tidak mewakili sikap resmi instansi tempat penulis bekerja.

Layanan Hive Five

HIVE FIVE

PROMO

Testimoni