Dasar Hukum Akta Pendirian

Mengenal Perkumpulan sebagai Badan Hukum di Indonesia

Apa Itu Perkumpulan?

Perkumpulan adalah organisasi yang didirikan oleh dua orang atau lebih dengan tujuan bersama yang bersifat non-komersial. Artinya, kegiatan perkumpulan tidak berorientasi pada pembagian keuntungan, melainkan pada pencapaian tujuan sosial, keagamaan, kemanusiaan, atau bidang lain yang bermanfaat bagi masyarakat.

Meskipun tidak berorientasi profit, sebuah perkumpulan dapat melakukan kegiatan ekonomi selama hasilnya digunakan kembali untuk mendukung tujuan organisasi, bukan untuk dibagikan sebagai laba kepada anggota atau pengurus.


Dasar Hukum Perkumpulan di Indonesia

Pendirian dan pengaturan perkumpulan diatur dalam beberapa peraturan perundangan, di antaranya:

  1. Buku Ketiga Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), khususnya Pasal 1663–1665, yang menjadi dasar legalitas organisasi non-profit di Indonesia.
  2. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan.
  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, yang mengatur kegiatan dan pembinaan organisasi berbasis masyarakat.

Dengan adanya pengaturan ini, perkumpulan memiliki kedudukan hukum yang jelas setelah memperoleh pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).


Ciri-Ciri Perkumpulan

Sebuah perkumpulan memiliki karakteristik tertentu yang membedakannya dari badan hukum lain seperti PT atau yayasan. Beberapa cirinya antara lain:

  • Didirikan oleh minimal dua orang atau lebih berdasarkan akta notaris.
  • Tujuannya bersifat non-komersial, misalnya sosial, pendidikan, budaya, atau keagamaan.
  • Memiliki Anggaran Dasar (AD) yang mengatur nama, tujuan, keanggotaan, struktur organisasi, serta mekanisme pengambilan keputusan.
  • Dapat memiliki kekayaan atau aset atas nama organisasi karena telah menjadi subjek hukum.
  • Bersifat demokratis, di mana anggota memiliki hak suara dalam rapat dan pengambilan keputusan.

Perbedaan Perkumpulan dengan Yayasan dan Koperasi

Meskipun sama-sama berbentuk non-profit, perkumpulan memiliki perbedaan mendasar dengan yayasan dan koperasi:

  • Tujuan: Perkumpulan didirikan untuk tujuan sosial atau kemasyarakatan. Yayasan berfokus pada kegiatan amal atau kemanusiaan. Koperasi bertujuan meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggotanya.
  • Struktur Organisasi: Perkumpulan dipimpin oleh pengurus yang dipilih oleh anggota. Yayasan memiliki pembina, pengurus, dan pengawas. Koperasi terdiri dari rapat anggota, pengurus, dan pengawas.
  • Anggota: Dalam perkumpulan, anggota memiliki hak suara. Yayasan tidak mengenal sistem keanggotaan. Koperasi justru menjadikan anggota sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa.
  • Pengesahan: Perkumpulan dan yayasan disahkan oleh Kemenkumham, sedangkan koperasi oleh Kementerian Koperasi atau dinas koperasi setempat.

Langkah-Langkah Mendirikan Perkumpulan

Mendirikan perkumpulan membutuhkan prosedur resmi melalui sistem administrasi hukum umum (AHU) di bawah Kemenkumham. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Menentukan Nama dan Tujuan Perkumpulan
    Nama perkumpulan harus unik dan mencerminkan tujuan organisasi. Tidak boleh bertentangan dengan norma hukum, kesusilaan, atau kesopanan.
  2. Membuat Akta Notaris
    Akta notaris berisi Anggaran Dasar (AD) yang mencakup nama, tempat kedudukan, tujuan, kegiatan, keanggotaan, kepengurusan, serta mekanisme rapat.
  3. Mengajukan Pengesahan ke Kemenkumham
    Notaris akan mengajukan permohonan pengesahan secara daring melalui situs AHU Online (ahu.go.id). Setelah disetujui, Kemenkumham menerbitkan Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum.
  4. Mengurus NPWP dan Domisili
    Setelah mendapatkan SK pengesahan, perkumpulan perlu mengajukan NPWP dan surat domisili organisasi untuk kebutuhan administrasi dan legalitas tambahan.
  5. Registrasi di Instansi Terkait
    Jika kegiatan perkumpulan bersifat sosial, pendidikan, atau keagamaan, maka wajib melapor atau mendaftar ke dinas terkait di daerah sesuai bidangnya.

Hak dan Kewajiban Perkumpulan

Sebagai badan hukum yang diakui negara, perkumpulan memiliki hak dan kewajiban tertentu, antara lain:

  • Berhak memiliki aset atas nama organisasi.
  • Berhak melakukan kerja sama dengan lembaga lain sesuai tujuan organisasi.
  • Wajib melaporkan perubahan anggaran dasar atau kepengurusan kepada Kemenkumham.
  • Wajib menjalankan kegiatan sesuai tujuan yang tercantum dalam AD/ART.
  • Wajib menjunjung asas transparansi dan akuntabilitas, terutama dalam pengelolaan dana.

Manfaat Perkumpulan yang Memiliki Status Badan Hukum

Bagi komunitas, asosiasi profesi, maupun organisasi sosial, memiliki status badan hukum memberikan banyak manfaat, di antaranya:

  • Legalitas formal yang memberikan perlindungan hukum.
  • Kredibilitas organisasi meningkat di mata mitra, pemerintah, dan donor.
  • Dapat memiliki aset sendiri, termasuk tanah dan rekening bank atas nama organisasi.
  • Dapat mengikuti program hibah, CSR, dan kerja sama formal dengan lembaga lain.

Dengan demikian, pengesahan perkumpulan bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk pengakuan hukum yang membuka akses lebih luas bagi keberlanjutan organisasi.


Contoh Perkumpulan di Indonesia

Beberapa contoh bentuk perkumpulan yang umum di Indonesia antara lain:

  • Ikatan Alumni universitas atau sekolah.
  • Perhimpunan profesi, seperti Perhimpunan Dokter Spesialis Indonesia (PDSpI).
  • Organisasi sosial atau kemasyarakatan berbasis komunitas.
  • Lembaga pendidikan atau pelatihan yang berbentuk non-profit.

Contoh-contoh tersebut menunjukkan bahwa perkumpulan memiliki peran penting dalam membangun kolaborasi dan kontribusi sosial di masyarakat.


Kesimpulan

Perkumpulan merupakan bentuk badan hukum yang memberikan wadah bagi individu atau kelompok untuk berorganisasi secara resmi dan sah di mata hukum. Meskipun tidak berorientasi keuntungan, legalitas perkumpulan tetap penting untuk menjamin transparansi, kredibilitas, dan keberlangsungan organisasi.

Memiliki status badan hukum memberikan banyak keuntungan, seperti perlindungan hukum, legitimasi organisasi, serta kemudahan bekerja sama dengan instansi lain. Oleh karena itu, setiap komunitas atau organisasi non-profit sebaiknya mempertimbangkan untuk mendaftarkan diri sebagai perkumpulan berbadan hukum.

Ingin mendirikan perkumpulan, yayasan, atau PT dengan cara yang cepat dan terpercaya? Hive Five siap membantu proses legalitas Anda — mulai dari pembuatan akta notaris, pengesahan Kemenkumham, hingga pengurusan NPWP dan perizinan lainnya.
Kunjungi hivefive.co.id dan wujudkan organisasi resmi Anda bersama konsultan legal berpengalaman.

Layanan Hive Five

HIVE FIVE

PROMO

Testimoni