Pengantar
Dalam dunia perdagangan internasional, dokumen yang bernama Bill of Lading (BoL) memiliki peranan yang sangat penting. Dokumen ini menjadi alat vital dalam proses pengiriman barang lintas negara, menjamin bahwa barang yang dikirimkan dapat tiba dengan aman di tujuan yang telah ditentukan. Artikel ini akan membahas secara rinci tentang definisi, isi, dan fungsi dari Bill of Lading, serta bagaimana dokumen ini diakui dalam aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
Dasar Hukum
Dasar hukum yang mengatur mengenai Bill of Lading di Indonesia tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) Pasal 506. Pasal ini mendefinisikan dan mengatur penggunaan Bill of Lading dalam kegiatan perdagangan. Selain itu, dalam konteks ekspor tertentu, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 94 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 102 Tahun 2018 turut mengatur penggunaan Letter of Credit (L/C) yang seringkali terkait erat dengan Bill of Lading.
Pengertian Bill of Lading
Bill of Lading, atau yang dikenal dengan istilah konosemen dalam hukum Indonesia, adalah dokumen bertanggal yang dikeluarkan oleh pengangkut. Dokumen ini menyatakan bahwa pengangkut telah menerima barang-barang tertentu untuk dikirimkan ke lokasi tujuan yang telah ditentukan. Pengiriman ini dilakukan berdasarkan syarat-syarat yang juga tercantum dalam dokumen tersebut.
Frank Stevens dalam bukunya “The Bill of Lading: Holder Rights and Liabilities” menjelaskan bahwa Bill of Lading tidak hanya berfungsi sebagai tanda terima barang, tetapi juga menjadi bukti adanya perjanjian pengangkutan. Dalam banyak kasus, Bill of Lading dapat dianggap sebagai perjanjian pengangkutan itu sendiri, khususnya jika perjanjian tersebut dilakukan secara lisan.
Isi Bill of Lading
Bill of Lading biasanya mencakup beberapa informasi penting, antara lain:
1. Pihak yang Terlibat: Pengirim (shipper), penerima (consignee), dan pengangkut (carrier).
2. Asal dan Tujuan Pengiriman: Lokasi asal dan lokasi tujuan pengiriman barang.
3. Deskripsi Barang: Informasi mengenai barang yang dikirim, termasuk rincian dan pelacakan pesanan.
Fungsi Bill of Lading
Bill of Lading memiliki beberapa fungsi utama, yaitu:
1. Tanda Terima untuk Kargo: Menyatakan bahwa barang telah diterima oleh pengangkut dari pengirim.
2. Bukti Perjanjian Pengangkutan: Menguatkan adanya perjanjian pengangkutan antara pengirim dan pengangkut.
3. Hak Eksklusif Klaim Pengiriman Kargo: Memberikan hak eksklusif kepada pemegang Bill of Lading untuk mengklaim barang yang dikirimkan.
Bisakah Importir Klaim Barang Tanpa Bill of Lading?
Bill of Lading merupakan dokumen penting yang memberikan hak eksklusif kepada pemegangnya untuk mengklaim barang. Tanpa dokumen ini, importir tidak dapat melakukan klaim terhadap barang yang dikirimkan. Dalam praktiknya, pembayaran barang yang diimpor biasanya dilakukan melalui Letter of Credit (L/C), yang juga mengharuskan kelengkapan dokumen, termasuk Bill of Lading.
Jika eksportir tidak memberikan Bill of Lading, importir berpotensi tidak dapat menerima barang yang dikirimkan. Hal ini juga akan berdampak pada pembayaran melalui L/C, karena bank akan menahan pembayaran hingga dokumen yang disyaratkan lengkap.
Penutup
Bill of Lading adalah dokumen krusial dalam perdagangan internasional yang mengatur dan menjamin pengiriman barang secara aman dan sesuai dengan perjanjian. Memahami isi dan fungsi Bill of Lading sangat penting bagi para pelaku bisnis yang terlibat dalam perdagangan lintas negara. Dalam menjalankan usaha, khususnya yang berkaitan dengan perdagangan internasional, memastikan bahwa semua dokumen seperti Bill of Lading telah disiapkan dengan benar adalah langkah penting untuk menghindari potensi masalah di kemudian hari.
Jika Anda membutuhkan bantuan dalam mengurus legalitas dan perizinan usaha, termasuk mendirikan PT, Hive Five siap membantu Anda. Hubungi tim kami sekarang untuk konsultasi lebih lanjut.