Memahami Perbedaan Persekutuan Perdata, Firma, dan CV

Mengungkap Pentingnya TDP (Tanda Daftar Perusahaan) dalam Operasional Bisnis

Memahami Perbedaan Persekutuan Perdata, Firma, dan CV

Pengantar

Dalam memulai sebuah bisnis, salah satu langkah awal yang sangat penting adalah memahami dan memilih jenis badan usaha yang tepat. Di Indonesia, terdapat beberapa jenis badan usaha dengan karakteristik masing-masing. Selain Perseroan Terbatas (PT), badan usaha yang paling sering digunakan adalah Persekutuan Perdata, Firma, dan CV. Artikel ini akan membahas secara mendalam perbedaan antara ketiga jenis badan usaha tersebut untuk membantu Anda dalam menentukan pilihan yang paling sesuai dengan kebutuhan bisnis Anda.

Dasar Hukum

Ketentuan mengenai Persekutuan Perdata, Firma, dan CV diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia, yaitu:

  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) pada Buku III Pasal 1618-1652.
  • Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pada Pasal 16-35 dan Pasal 19-35.
  • Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 17 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata (Permenkumham 17/2018).
Pengertian

1. Persekutuan Perdata

Persekutuan Perdata adalah persekutuan yang menjalankan profesi secara terus-menerus, di mana setiap sekutunya bertindak atas nama sendiri serta bertanggung jawab secara pribadi terhadap pihak ketiga. Biasanya, bentuk usaha ini dipilih oleh individu-individu dengan profesi yang sama, seperti akuntan atau pengacara, untuk menjalankan kegiatan komersial dan profesional mereka.

2. Firma

Firma adalah persekutuan yang menjalankan usaha secara terus-menerus, di mana setiap sekutu berhak bertindak atas nama Firma. Firma didirikan untuk menjalankan usaha dengan menggunakan nama bersama dan memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas, artinya setiap sekutu terikat oleh tindakan atau perjanjian yang dilakukan oleh sekutu lain.

3. CV atau Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennotschaap)

CV adalah persekutuan yang didirikan oleh satu atau lebih sekutu komanditer dengan satu atau lebih sekutu komplementer untuk menjalankan usaha secara terus-menerus. Tanggung jawab sekutu dalam CV dibagi antara sekutu aktif yang bertanggung jawab penuh dan sekutu pasif yang tanggung jawabnya terbatas pada modal yang disetorkan.

Perbedaan

Berikut adalah perbedaan utama antara Persekutuan Perdata, Firma, dan CV dilihat dari cara pendirian, tanggung jawab para sekutu, dan struktur permodalannya:

Cara Pendirian:

  • Persekutuan Perdata biasanya dibentuk berdasarkan perjanjian antara para sekutu yang memiliki profesi yang sama.
  • Firma didirikan dengan tujuan menjalankan usaha bersama dengan nama bersama.
  • CV dibentuk oleh sekutu aktif dan pasif, dengan tanggung jawab yang dibagi sesuai peran masing-masing.

Tanggung Jawab:

  • Dalam Persekutuan Perdata, tanggung jawab ada pada masing-masing sekutu secara pribadi.
  • Pada Firma, semua sekutu memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas.
  • Di CV, sekutu aktif memiliki tanggung jawab penuh, sementara sekutu pasif hanya bertanggung jawab sebesar modal yang disetorkan.

Struktur Permodalan:

  • Persekutuan Perdata bergantung pada kontribusi para sekutu yang biasanya berbentuk keahlian atau jasa.
  • Firma mendapatkan modal dari setoran para sekutu yang digunakan bersama.
  • CV memiliki struktur modal yang terbagi antara sekutu aktif yang mengelola usaha dan sekutu pasif yang memberikan modal.
Jenis

1. Persekutuan Perdata

  • Persekutuan Perdata Umum (Algehele Maatschap): Sekutu memasukkan seluruh hartanya atau bagian yang sepadan tanpa perincian.
  • Persekutuan Perdata Khusus (Bijzondere Maatschap): Sekutu menjanjikan pemasukan benda-benda tertentu atau sebagian tenaga kerjanya.
  • Persekutuan Keuntungan (Algehele Maatschap van Winst): Fokus pada pembagian keuntungan dari tenaga kerja yang disertakan.

2. Firma

  • Firma Dagang: Bergerak dalam jual beli barang.
  • Firma Non-Dagang (Jasa): Fokus pada bidang jasa seperti konsultan hukum atau pajak.
  • Firma Umum: Para anggota memiliki kekuasaan tidak terbatas dengan tanggung jawab penuh.
  • Firma Terbatas: Kekuasaan dan tanggung jawab anggota dibatasi.

3. CV

  • CV Bersaham: Mengeluarkan saham yang tidak diperjualbelikan, bertujuan mencegah pembekuan modal.
  • CV Murni: Hanya memiliki satu sekutu komplementer dengan sekutu lainnya sebagai sekutu komanditer.
  • CV Campuran: Berasal dari firma yang membutuhkan tambahan modal.
Kelebihan dan Kekurangan

1. Persekutuan Perdata

Kelebihan:

  • Proses pendirian cepat.
  • Sumber modal dari anggota meningkatkan kepercayaan kreditur.
  • Kepemilikan dan pengelolaan lebih fleksibel.

Kekurangan:

  • Rawan konflik antar anggota.
  • Pengendalian perusahaan lemah karena tanggung jawab terbatas.
  • Ketergantungan antar anggota tinggi.

2. Firma

Kelebihan:

  • Pengelolaan profesional dengan manajemen kuat.
  • Modal besar dari setoran sekutu.
  • Keputusan diambil berdasarkan kesepakatan.

Kekurangan:

  • Kerugian ditanggung bersama.
  • Tidak ada pemisahan kekayaan pribadi.
  • Pembubaran bisa dilakukan atas kehendak satu atau beberapa anggota.

3. CV

Kelebihan:

  • Proses pendirian mudah.
  • Resiko ditanggung bersama.
  • Tidak ada batasan minimal modal.

Kekurangan:

  • Tanggung jawab sekutu aktif lebih besar.
  • Sekutu aktif menanggung kerugian dengan harta pribadi jika harta perusahaan tidak cukup.
  • Sulit menarik modal yang disetor.
  • Kelangsungan hidup tidak menentu.
Penutup

Mendirikan badan usaha yang tepat sangat penting agar bisnis dapat berjalan secara resmi dan legal sesuai hukum yang berlaku. Ketika bekerja sama dengan pihak pemerintah maupun swasta, dokumen legalitas perusahaan seringkali menjadi persyaratan penting. Selain itu, memilih mitra bisnis yang tepat juga krusial untuk memastikan kelancaran dan perkembangan usaha. Pertimbangan dalam memilih mitra bisnis meliputi kesamaan kepentingan bisnis, kemampuan yang relevan, dan komitmen serta integritas yang tinggi.

Pendirian badan usaha adalah bentuk kerja sama antara dua orang atau lebih dengan tujuan menghasilkan keuntungan melalui kontribusi modal, tenaga, dan keahlian pada bidang yang sama. Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut atau membutuhkan bantuan dalam mendirikan PT, tim Hive Five siap membantu Anda mengurus legalitas dan perizinan usaha. Hubungi tim Hive Five sekarang untuk konsultasi lebih lanjut.

Layanan Hive Five

HIVE FIVE

PROMO

Testimoni