Pengantar
Memulai usaha dengan mendirikan Perseroan Terbatas (PT) perorangan adalah pilihan yang semakin populer di Indonesia. PT perorangan memungkinkan pendirian perusahaan oleh satu orang yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Namun, sebelum Anda memutuskan untuk mendirikan PT perorangan, penting untuk memahami ketentuan modal yang berlaku. Artikel ini akan membahas secara rinci ketentuan modal untuk PT perorangan serta hal-hal yang perlu diperhatikan dalam proses pendiriannya.
Dasar Hukum
Dalam mengatur pendirian dan ketentuan modal untuk PT perorangan, beberapa peraturan hukum utama yang harus dipertimbangkan meliputi:
1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT).
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
3. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021).
4. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (PP 7/2021).
5. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil (PP 8/2021).
6. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas (Permenkumham 21/2021).
Pengertian PT Perorangan
Menurut Pasal 109 angka 1 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 1 angka 1 UU PT, PT adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal yang didirikan berdasarkan perjanjian untuk melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang terbagi dalam saham. PT juga bisa berupa badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil.
PT perorangan dapat didirikan oleh satu orang, dan pendiriannya dilakukan dengan menggunakan surat pernyataan pendirian yang memuat maksud dan tujuan, kegiatan usaha, modal dasar, serta informasi lainnya yang relevan.
Besaran Modal PT Perorangan
Modal dasar PT perorangan harus memenuhi ketentuan tertentu, diatur sebagai berikut:
1. Modal Dasar
PT perorangan wajib memiliki modal dasar yang besarannya ditentukan oleh pendiri. Modal dasar tersebut harus ditempatkan dan disetor penuh minimal sebesar 25% dari jumlah modal dasar yang ditentukan, sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (1) dan (2) UU PT.
2. Bukti Penyetoran
Bukti penyetoran modal yang sah harus disampaikan secara elektronik kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam waktu paling lama 60 hari sejak tanggal pengisian pernyataan pendirian PT perorangan, sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) huruf b PP 8/2021.
3. Batas Maksimal Modal Usaha
Berdasarkan Pasal 35 ayat (1) PP 7/2021, batas maksimal modal usaha untuk PT perorangan adalah Rp5 miliar. Apabila modal usaha melebihi batas tersebut, maka Anda tidak dapat mendirikan PT perorangan karena tidak memenuhi kriteria UMK.
Kriteria Skala Usaha dan Perizinan Berbasis Risiko
Sebelum mendirikan PT perorangan, penting untuk memeriksa kriteria skala usaha dan tingkat risiko bidang usaha. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, perizinan berusaha berbasis risiko dilakukan berdasarkan penetapan tingkat risiko dan peringkat skala kegiatan usaha. Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) digunakan untuk memetakan bidang usaha, dan beberapa bidang usaha mungkin tidak tersedia untuk UMK, seperti bidang usaha dengan kode KBLI tertentu yang hanya terbatas untuk usaha menengah dan besar.
Penutup
Pendirian PT perorangan memerlukan pemahaman yang baik tentang ketentuan modal dan peraturan yang berlaku. Modal dasar, bukti penyetoran, dan batas maksimal modal usaha adalah hal-hal krusial yang harus diperhatikan. Jika Anda memerlukan bantuan dalam mendirikan PT perorangan dan mengurus perizinannya, Hive Five siap membantu Anda dengan solusi terbaik untuk legalitas dan perizinan usaha. Hubungi tim Hive Five sekarang untuk mendapatkan bantuan profesional dalam proses pendirian perusahaan Anda.