Mengapa Legalitas Penting untuk Usaha Optik
Mendirikan usaha optik tidak cukup hanya dengan modal dan lokasi strategis. Karena termasuk dalam sektor yang berkaitan dengan kesehatan masyarakat, bisnis optik wajib memenuhi berbagai ketentuan hukum dan perizinan.
Legalitas usaha optik tidak hanya melindungi pelaku bisnis dari sanksi administratif, tetapi juga memastikan kepercayaan pelanggan terhadap keamanan layanan dan produk yang ditawarkan.
Dengan sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA), pemerintah kini memberikan kemudahan bagi pelaku usaha untuk memperoleh izin secara daring dan transparan. Namun, pengisian data, pemilihan KBLI, dan pemenuhan komitmen tetap harus dilakukan dengan hati-hati agar izin optik tidak ditolak atau tertunda.
Dasar Hukum dan Regulasi Terkini
Legalitas usaha optik diatur berdasarkan beberapa regulasi penting yang menjadi landasan operasional:
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang menyederhanakan perizinan usaha berbasis tingkat risiko.
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko.
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Sektor Kesehatan.
Ketiga regulasi tersebut memperjelas bahwa usaha optik termasuk kategori menengah-tinggi risiko, sehingga wajib memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) dan Sertifikat Standar Usaha dari Kementerian Kesehatan.
Klasifikasi KBLI Usaha Optik
Dalam sistem OSS, usaha optik dikategorikan dalam KBLI 47721 – Perdagangan Eceran Alat Optik.
Kode ini mencakup kegiatan penjualan kacamata, lensa kontak, dan perlengkapan optik lainnya secara ritel.
Namun, jika optik juga menawarkan layanan pemeriksaan mata (refraksi), maka perlu menambahkan KBLI dari sektor jasa kesehatan.
Menentukan KBLI yang tepat sangat penting agar izin yang diterbitkan sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Kesalahan memilih KBLI dapat menyebabkan izin tertolak atau perlu revisi ulang.
Persyaratan Legalitas Usaha Optik
Untuk memperoleh legalitas dan izin operasional optik, pelaku usaha harus menyiapkan dokumen berikut:
- Akta pendirian dan SK Kemenkumham (untuk PT atau CV)
- Nomor Induk Berusaha (NIB) dari OSS
- Bukti kepemilikan atau sewa lokasi usaha
- Denah bangunan dan daftar fasilitas yang tersedia
- Daftar tenaga refraksionis optisien (tenaga ahli pemeriksa mata)
- Sertifikat kelaikan fasilitas dari Dinas Kesehatan setempat
- Bukti pemenuhan komitmen sesuai ketentuan Kemenkes
Jika usaha optik dijalankan secara perorangan, pemilik tetap wajib memiliki NIB dan memenuhi syarat fasilitas serta tenaga ahli sesuai standar teknis kesehatan.
Langkah-Langkah Mengurus Legalitas Usaha Optik
Berikut panduan singkat dan sistematis untuk mengurus legalitas usaha optik sesuai aturan OSS-RBA terbaru:
1. Tentukan Bentuk Usaha yang Legal
Pilih bentuk badan usaha yang sesuai, seperti PT (Perseroan Terbatas) untuk skala menengah-besar atau usaha perseorangan untuk skala kecil. PT umumnya disarankan karena lebih kredibel dan mudah bekerja sama dengan lembaga kesehatan atau distributor alat optik.
2. Daftar Akun di OSS dan Dapatkan NIB
Masuk ke portal OSS (oss.go.id), buat akun pelaku usaha, dan isi data profil secara lengkap. Setelah itu, sistem akan menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas hukum perusahaan.
3. Pilih KBLI dan Isi Komitmen Usaha
Pilih kode KBLI yang sesuai (misalnya KBLI 47721), kemudian lanjutkan dengan mengisi pernyataan pemenuhan komitmen untuk persyaratan teknis.
OSS akan mengklasifikasikan tingkat risiko usaha, yang menentukan apakah Anda perlu mendapatkan izin tambahan dari Kementerian Kesehatan.
4. Proses Verifikasi dari Dinas Kesehatan
Dinas Kesehatan akan melakukan peninjauan lapangan untuk memeriksa fasilitas, alat pemeriksaan mata, serta kualifikasi tenaga ahli. Bila memenuhi standar, akan diterbitkan Sertifikat Standar Usaha Optik.
5. Aktifkan Izin Operasional
Setelah sertifikat diterbitkan, izin optik Anda resmi aktif dan dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha secara legal di seluruh wilayah Indonesia.
Kewajiban Setelah Izin Diterbitkan
Pemilik usaha optik wajib menjalankan bisnis sesuai standar operasional dan regulasi kesehatan yang berlaku. Beberapa kewajiban utama antara lain:
- Menyediakan tenaga refraksionis optisien bersertifikat
- Memastikan alat pemeriksaan mata dan produk optik sesuai standar mutu
- Menyimpan dokumen izin dan laporan kegiatan usaha dengan rapi
- Melakukan pembaruan data usaha di OSS jika ada perubahan lokasi atau kepemilikan
- Menjaga kebersihan, keamanan, dan kenyamanan fasilitas pelayanan
Kepatuhan terhadap kewajiban ini membantu menjaga reputasi usaha sekaligus menghindari sanksi administratif atau pencabutan izin.
Peluang Bisnis Optik di Indonesia
Pasar optik di Indonesia semakin berkembang pesat seiring meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap kesehatan mata.
Dengan legalitas yang jelas, pelaku usaha optik dapat memperluas pasar melalui kerja sama dengan dokter mata, klinik kesehatan, sekolah, hingga perusahaan asuransi.
Selain itu, legalitas usaha juga membuka peluang untuk memperoleh akses modal usaha, kemitraan dengan distributor alat medis, serta peluang ekspansi bisnis ke berbagai daerah dengan izin cabang yang sah.
Kesimpulan: Legalitas Adalah Dasar Kepercayaan Usaha Optik
Memiliki legalitas bukan sekadar formalitas — ini adalah fondasi kepercayaan dan keberlanjutan bisnis.
Usaha optik yang legal dapat beroperasi dengan tenang, membangun reputasi profesional, dan menjamin keamanan pelanggan.
Jika Anda ingin membuka usaha optik tanpa kesulitan administratif, Hive Five siap membantu Anda mengurus seluruh proses perizinan secara cepat dan akurat.
Mulai dari pendirian PT, NIB OSS-RBA, hingga izin operasional Kemenkes, semuanya bisa diselesaikan dalam satu layanan terpadu.
Kunjungi hivefive.co.id dan dapatkan pendampingan legalitas bisnis optik Anda secara profesional.







