Jakarta, Hive Five News – Membangun bisnis impian menjadi perusahaan besar seringkali diawali dengan memilih bentuk badan usaha yang tepat. Salah satu pilihan yang cocok untuk persekutuan atau gabungan beberapa orang adalah Firma. Bentuk usaha ini memungkinkan individu untuk berkolaborasi, menggabungkan modal dan keahlian, serta menjalankan bisnis bersama di bawah satu nama.
Firma menawarkan kesederhanaan dalam pendirian dan fleksibilitas dalam pengelolaan. Namun, penting untuk memahami secara mendalam apa itu Firma, ciri-cirinya, dasar hukum yang melandasinya, hingga kelebihan dan kekurangannya. Artikel ini akan membahas tuntas segala aspek penting mengenai Firma agar Anda dapat memutuskan apakah bentuk badan usaha ini sesuai dengan visi bisnis Anda.
Daftar Isi
1. Apa Itu Firma? Memahami Konsep Persekutuan Niaga
2. Dasar Hukum Pendirian dan Pengaturan Firma
3. Ciri-Ciri Utama Firma: Membedakannya dari Badan Usaha Lain
4. Jenis-Jenis Firma: Kenali Peruntukan dan Tanggung Jawabnya
5. Kelebihan Firma: Kolaborasi dan Efisiensi
6. Kekurangan Firma: Risiko dan Potensi Konflik
Wujudkan Pendirian Firma Anda dengan Mudah Bersama Hive Five!
Referensi dan Sumber Informasi:
1. Apa Itu Firma? Memahami Konsep Persekutuan Niaga
Firma adalah salah satu bentuk kelompok niaga atau persekutuan perdata yang dioperasikan oleh lebih dari satu orang di bawah suatu naungan nama bersama. Tujuannya adalah untuk memulai dan memperluas usaha secara bersama-sama [1]. Dalam Firma, para anggota bertanggung jawab secara total terhadap tindakan yang diadakan dengan pihak ketiga.
Badan usaha ini terbentuk ketika dua orang atau lebih bersepakat untuk menyerahkan kekayaan pribadi masing-masing sebagai modal usaha. Ketentuan mengenai modal dan kesepakatan lainnya diuraikan dalam akta pendirian firma.
Penting untuk diingat bahwa jika sewaktu-waktu firma mengalami masalah keuangan hingga bangkrut, setiap anggota pendiri haruslah turut bertanggung jawab. Ini karena Firma merupakan persekutuan yang tidak memiliki badan hukum dan tidak memerlukan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM. Konsekuensinya, tidak terdapat pemisahan kekayaan antara harta Firma dan harta pribadi anggota-anggota pendiri.
2. Dasar Hukum Pendirian dan Pengaturan Firma
Pendirian Firma dilakukan melalui pembuatan akta autentik di hadapan notaris [2]. Akta ini penting untuk menghindari penyangkalan terhadap pihak ketiga. Setelah dibuat, Akta Firma tersebut harus didaftarkan di Pengadilan Negeri daerah hukum tempat Firma didirikan. Selain itu, Akta Firma juga harus diumumkan pada Berita Negara Republik Indonesia.
Dasar hukum utama yang mengatur mengenai pendirian, pelaksanaan/pengaturan, hingga pembubaran Firma terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), khususnya Pasal 16 sampai dengan Pasal 35 [3].
3. Ciri-Ciri Utama Firma: Membedakannya dari Badan Usaha Lain
Untuk membantu Anda membedakan Firma dengan badan usaha lainnya, penting untuk mengetahui ciri-ciri utamanya:
- Pendiri: Bisa dua orang atau lebih, yang nantinya akan aktif mengelola Firma.
- Nama Firma: Merupakan nama yang disepakati bersama oleh para pendiri Firma.
- Perjanjian Pendirian: Bisa dilakukan dengan bantuan Notaris (akta autentik) atau bisa juga di bawah tangan, namun sangat disarankan melalui notaris.
- Keanggotaan: Umumnya berlaku seumur hidup, atau selama perjanjian tidak dibubarkan.
- Tanggung Jawab: Segala risiko yang mungkin terjadi saat menjalankan Firma menjadi tanggung jawab semua pihak pendiri Firma secara renteng dan tidak terbatas.
- Hak Memimpin dan Membubarkan: Tiap-tiap anggota pendiri Firma memiliki hak untuk dapat memimpin juga memiliki hak untuk membubarkan Firma.
- Penambahan Anggota: Setiap anggota harus meminta izin terlebih dahulu pada anggota lainnya jika ingin menambahkan anggota baru.
- Pelunasan Utang: Jika ada tunggakan utang selama menjalankan usaha, maka semua anggota harus melunasi utang tersebut dengan kekayaan pribadi masing-masing.
- Status Badan Hukum: Firma tidak berbadan hukum.
- Jumlah Karyawan: Umumnya Firma tidak memiliki banyak karyawan, jumlahnya paling banyak berkisar 20 orang untuk menjalankan kebutuhan operasional perusahaan.
- Publikasi Keuangan: Firma tidak memiliki kewajiban mempublikasikan laba dan pengelolaan keuangan lainnya pada siapa pun.
- Pembagian Saham: Saham atau kontribusi modal pada Firma haruslah terbagi sama rata untuk setiap anggota pendiri Firma, atau sesuai proporsi yang disepakati dalam akta pendirian.
4. Jenis-Jenis Firma: Kenali Peruntukan dan Tanggung Jawabnya
Firma terbagi lagi menjadi beberapa jenis yang peruntukan dan tujuannya berbeda-beda:
A. Firma Dagang: Jenis Firma ini melakukan aktivitas ekonomi di bidang perdagangan, yaitu kegiatan jual beli produk. Contoh: Firma yang bergerak di perdagangan produk fashion, elektronik, atau bahan baku.
B. Firma Jasa (Firma Non-Dagang): Firma ini bergerak dalam bidang penawaran jasa. Jasa yang bernilai jual berupa keahlian tertentu yang membantu melayani kebutuhan konsumen. Contoh: Firma hukum (seperti Terra Firma), konsultan bisnis, konsultan manajemen, firma akuntansi, atau firma jasa lainnya.
C. Firma Umum: Jenis Firma ini cukup istimewa karena anggotanya punya wewenang dan tanggung jawab tanpa batasan. Dengan demikian, anggota-anggotanya memiliki tanggung jawab sepenuhnya terhadap penyelenggaraan dan kelangsungan hidup badan usaha. Termasuk masalah utang-piutang akan menjadi tanggung jawab bersama secara tidak terbatas.
D. Firma Terbatas: Berbeda dengan Firma umum, di Firma Terbatas kekuasaan tiap anggota punya batasan. Jadi, tanggung jawab, kewajiban, serta hak tiap anggota memiliki batasan tertentu sesuai kesepakatan. Contohnya: Firma Multi Marketing, Firma Panghudi Luhur, dan Firma lainnya. (Perlu dicatat bahwa di Indonesia, bentuk “Firma Terbatas” ini seringkali rancu atau serupa dengan konsep Persekutuan Komanditer/CV, di mana ada sekutu aktif dan sekutu pasif dengan tanggung jawab terbatas).
5. Kelebihan Firma: Kolaborasi dan Efisiensi
Bagi Anda yang mempertimbangkan untuk mendirikan Firma, ada beberapa kelebihan atau keunggulan yang patut dipertimbangkan:
A. Persyaratan dan Prosedur Mudah: Dibandingkan PT, persyaratan dan prosedur untuk pendirian Firma terbilang lebih sederhana.
B. Modal Lebih Besar: Karena merupakan gabungan modal dari setiap anggota pendiri, Firma cenderung memiliki modal awal yang lebih besar.
C. Kemudahan Perolehan Kredit: Modal dan finansial yang cukup menunjang akan mempermudah Firma dalam memperoleh kredit dari lembaga keuangan.
D. Keputusan Bersama: Keputusan yang diambil merupakan hasil dari perundingan dan pertimbangan seluruh anggota firma, yang dapat menghasilkan keputusan yang lebih matang.
E. Anggota Aktif dan Efisien: Semua anggota pendiri Firma harus aktif dalam menjalankan perusahaan. Pembagian kerja dapat dilakukan sesuai profesi dan bidang keahlian masing-masing agar pengelolaan Firma lebih efektif dan efisien.
6. Kekurangan Firma: Risiko dan Potensi Konflik
Di balik kelebihannya, terdapat pula beberapa kekurangan Firma yang penting Anda ketahui sebagai bahan pertimbangan:
A. Tanggung Jawab Tidak Terbatas: Ini adalah kekurangan terbesar. Jika terdapat utang perusahaan, semua anggota turut bertanggung jawab menyelesaikan pelunasan utang tersebut, bahkan dengan menggunakan kekayaan pribadi masing-masing.
B. Kerugian Ditanggung Bersama: Saat perusahaan mengalami kerugian, tiap-tiap anggota akan menanggung bersama kerugian tersebut, dan memungkinkan penggunaan kekayaan pribadi untuk mengganti biaya kerugian.
C. Tidak Ada Pemisahan Harta: Tidak adanya pemisahan harta kekayaan Firma dan harta pribadi anggota.
D. Kelangsungan Usaha Rentan: Tidak ada jaminan bahwa Firma akan berjalan seterusnya. Karena apabila salah satu anggota mengundurkan diri, meninggal dunia, atau dinyatakan pailit, Firma bisa bubar.
E. Potensi Perselisihan: Beberapa kasus yang sering terjadi yaitu perselisihan di antara para anggota karena pembagian keuntungan yang dinilai kurang adil, atau jika kepemimpinan perusahaan hanya didominasi oleh satu orang.
Memahami segala kelebihan dan kekurangan dari badan usaha Firma sangat penting sebelum Anda memutuskan untuk melanjutkan pendiriannya. Diskusikan segala kemungkinan risiko yang bisa terjadi dengan seluruh calon anggota, agar ke depannya seluruh anggota dapat menangani permasalahan yang ditemui dengan baik.
Wujudkan Pendirian Firma Anda dengan Mudah Bersama Hive Five!
Memahami aspek-aspek penting terkait pendirian Firma menjadi pedoman Anda dalam pengelolaan Firma dengan benar dan tentunya bisa mendatangkan keuntungan. Dengan perencanaan yang matang, Anda dapat meminimalisir segala kemungkinan risiko dan merencanakan solusi terbaik jika kondisi terburuk terjadi.
Jika Anda mengalami kendala dalam persiapan pendirian Firma, terutama terkait legalitas dan dokumen perizinan, Anda tidak perlu khawatir. Hive Five hadir sebagai solusi terbaik untuk permasalahan perizinan dan legalitas usaha Anda.
Tim ahli kami siap membantu Anda:
- Memberikan konsultasi mendalam mengenai kelayakan dan prosedur pendirian Firma.
- Membantu persiapan dokumen yang diperlukan, termasuk pembuatan Akta Firma di notaris.
- Mendampingi proses pendaftaran Akta Firma di Pengadilan Negeri dan pengumuman di Berita Negara.
- Memberikan panduan untuk pengelolaan awal dan kepatuhan legalitas Firma Anda.
Tunggu apalagi? Segera hubungi kami di wa.me/6281931289873 atau kunjungi www.hivefive.co.id untuk konsultasi gratis dan pastikan langkah awal bisnis Anda kokoh secara hukum!
Referensi dan Sumber Informasi:
[1] Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), Pasal 16.
[2] Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), Pasal 22.
[3] Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), Pasal 16 sampai dengan Pasal 35.
[4] Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.