KBLI Sektor Konstruksi : Proyek Pembangunan Infrastruktur dan Gedung

Mengenal Dasar Hukum Terkait Tata Cara Pendirian Yayasan

KBLI Sektor Konstruksi : Proyek Pembangunan Infrastruktur dan Gedung

Jakarta, Hive Five News – Sektor Konstruksi (Sektor F) merupakan salah satu pilar utama pembangunan ekonomi Indonesia, yang bertanggung jawab atas terciptanya berbagai bangunan, jalan, dan infrastruktur penting bagi kehidupan modern. Mulai dari gedung-gedung pencakar langit yang menjulang, jalan tol yang menghubungkan antar daerah, jembatan megah, hingga sistem irigasi dan fasilitas industri, semua adalah hasil karya sektor ini. Bagi para pelaku usaha yang bergerak di bidang ini, memahami KBLI Sektor Konstruksi adalah fondasi legal yang krusial.

Kategori ini mencakup beragam kegiatan ekonomi di bidang konstruksi, baik yang bersifat umum maupun khusus. Ini meliputi pekerjaan baru, perbaikan, penambahan, perubahan, serta pendirian struktur pra-fabrikasi. Pekerjaan konstruksi dapat dilakukan atas nama sendiri atau berdasarkan kontrak, dan bahkan sebagian atau seluruhnya dapat disubkontrakkan. Lalu, KBLI apa saja yang relevan di sektor ini, dan bagaimana Hive Five dapat membantu Anda menavigasi kompleksitas perizinan? Artikel ini akan mengupas tuntas panduan legalitas di sektor konstruksi.


Daftar Isi

1. Memahami Lingkup KBLI Sektor Konstruksi (Sektor F)

2. KBLI Utama di Sektor Konstruksi

3. Pentingnya Pemilihan KBLI yang Tepat dan Perizinan Lainnya

4. Peluang dan Tantangan di Industri Konstruksi

5. Tips Memulai dan Mengembangkan Bisnis Konstruksi

Wujudkan Proyek Konstruksi Anda dengan Legal dan Lancar Bersama Hive Five!

Referensi dan Sumber Informasi:


1. Memahami Lingkup KBLI Sektor Konstruksi

Kategori Konstruksi dalam KBLI 2020 adalah panduan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mencakup seluruh aktivitas ekonomi/lapangan usaha di bidang konstruksi [1]. Sektor ini tidak hanya berfokus pada pembangunan fisik baru, tetapi juga mencakup perbaikan, penambahan, dan perubahan pada bangunan atau struktur yang sudah ada. Bahkan, pendirian bangunan atau struktur pra-fabrikasi di lokasi proyek, serta konstruksi yang bersifat sementara, juga termasuk dalam kategori ini.

Kegiatan konstruksi dapat dilakukan oleh perusahaan atas nama sendiri (misalnya, pengembang yang membangun untuk dijual) atau atas dasar balas jasa/kontrak (seperti kontraktor umum). Penting juga diketahui bahwa sebagian atau bahkan keseluruhan pekerjaan konstruksi dapat disubkontrakkan. Unit usaha yang melakukan subkontrak kegiatan konstruksi juga diklasifikasikan di sini. Sektor F juga mencakup kegiatan perbaikan bangunan gedung dan bangunan sipil.

Secara garis besar, Kategori F ini dibedakan menjadi tiga golongan pokok utama:

a. Golongan Pokok 41: Konstruksi Gedung

b. Golongan Pokok 42: Konstruksi Bangunan Sipil

c. Golongan Pokok 43: Konstruksi Khusus

Kategori ini juga mencakup pengembangan proyek konstruksi dengan menggabungkan semua unsur keuangan, teknik, dan fisik untuk mewujudkan proyek yang tujuan utamanya adalah untuk dijual. Namun, jika proyek konstruksi dilakukan tidak untuk dijual, melainkan untuk dioperasikan (misalnya, ruangan dalam bangunan disewakan, atau kegiatan industri pengolahan dalam pabrik), maka klasifikasinya akan mengikuti kegiatan operasionalnya, seperti real estat atau industri pengolahan.


2. KBLI Utama di Sektor Konstruksi

Berikut adalah penjelasan lebih rinci mengenai golongan pokok dan contoh KBLI yang relevan di KBLI Sektor Konstruksi:

A. Golongan Pokok 41: Konstruksi Gedung Kelompok ini mencakup kegiatan konstruksi lengkap atau sebagian dari bangunan gedung, baik untuk hunian maupun non-hunian.

  • KBLI 41011: Konstruksi Gedung Hunian: Meliputi pembangunan rumah tinggal, apartemen, kondominium, dan sejenisnya.
  • KBLI 41012: Konstruksi Gedung Perkantoran: Mencakup pembangunan gedung perkantoran, kompleks perkantoran.
  • KBLI 41013: Konstruksi Gedung Industri: Pembangunan pabrik, gudang industri, bengkel, dan bangunan industri lainnya.
  • KBLI 41014: Konstruksi Gedung Perbelanjaan: Pembangunan pusat perbelanjaan, toko, pasar, hypermarket.
  • KBLI 41015: Konstruksi Gedung Pendidikan: Pembangunan sekolah, kampus, dan fasilitas pendidikan lainnya.
  • KBLI 41016: Konstruksi Gedung Kesehatan: Pembangunan rumah sakit, klinik, puskesmas.
  • KBLI 41019: Konstruksi Gedung Lainnya: Mencakup pembangunan bangunan non-hunian lainnya yang tidak termasuk dalam subgolongan di atas, seperti hotel, restoran, terminal.

B. Golongan Pokok 42: Konstruksi Bangunan Sipil Kelompok ini mencakup pembangunan infrastruktur dan fasilitas publik yang bukan berupa gedung.

  • KBLI 42101: Konstruksi Jalan Raya: Pembangunan jalan kendaraan bermotor, jalan raya, jembatan, terowongan, jalan rel, dan lapangan udara.
  • KBLI 42102: Konstruksi Jembatan dan Jalan Layang: Pembangunan khusus jembatan dan jalan layang.
  • KBLI 42201: Konstruksi Bangunan Pengairan: Pembangunan bendungan, waduk, saluran irigasi, sistem limbah, dan bangunan air lainnya.
  • KBLI 42202: Konstruksi Bangunan Pelabuhan dan Dermaga: Pembangunan fasilitas pelabuhan.
  • KBLI 42209: Konstruksi Bangunan Sipil Lainnya YTDL: Meliputi pembangunan fasilitas industri (selain gedung), jaringan pipa, jaringan listrik, fasilitas olahraga (misalnya stadion), dan lain-lain.

C. Golongan Pokok 43: Konstruksi Khusus Kelompok ini mencakup kegiatan konstruksi yang hanya melakukan sebagian proses konstruksi, atau kegiatan penyiapan lahan, instalasi gedung, dan penyelesaian gedung.

  • KBLI 43110: Pembongkaran Bangunan: Kegiatan pembongkaran struktur bangunan.
  • KBLI 43120: Penyiapan Lahan: Termasuk pekerjaan site preparation, penggalian tanah.
  • KBLI 43211: Instalasi Listrik: Pemasangan instalasi listrik pada bangunan.
  • KBLI 43220: Instalasi Air dan Saluran Limbah: Pemasangan instalasi air dan pembuangan limbah.
  • KBLI 43291: Instalasi Lainnya: Pemasangan lift, eskalator, sistem alarm, sistem sprinkler.
  • KBLI 43301: Pemasangan Kaca dan Pintu: Pemasangan framing, drywall, finishing.
  • KBLI 43900: Konstruksi Khusus Lainnya YTDL: Mencakup pekerjaan fondasi, piling, pekerjaan beton, scaffolding, hingga penyewaan peralatan konstruksi dengan operatornya.

3. Pentingnya Pemilihan KBLI yang Tepat dan Perizinan Lainnya

Memilih KBLI Sektor Konstruksi yang akurat adalah langkah awal yang vital. KBLI ini akan menjadi dasar untuk perizinan usaha dan registrasi lainnya, seperti:

A. Nomor Induk Berusaha (NIB): NIB adalah identitas usaha dasar yang diperoleh melalui sistem Online Single Submission (OSS). KBLI yang terdaftar di NIB menentukan jenis perizinan berusaha berbasis risiko yang diperlukan [2].

B. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko: Kegiatan konstruksi umumnya memiliki tingkat risiko menengah hingga tinggi, yang berarti memerlukan Sertifikat Standar atau Izin usaha yang dikeluarkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui sistem OSS RBA.

C. Sertifikat Badan Usaha (SBU): Perusahaan konstruksi wajib memiliki SBU yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) yang terakreditasi oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK). SBU ini mengklasifikasikan perusahaan berdasarkan kualifikasi (kecil, menengah, besar) dan sub-klasifikasi pekerjaan (gedung, jalan, dll.). SBU ini juga akan tercantum di NIB [3].

D. Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK): Meskipun istilah IUJK saat ini sudah terintegrasi ke dalam NIB dan SBU di OSS, beberapa proyek atau jenis pekerjaan tertentu mungkin masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.

E. Sertifikat Keahlian (SKA) atau Sertifikat Keterampilan (SKT): Tenaga ahli dan terampil yang bekerja di perusahaan konstruksi juga harus memiliki sertifikasi kompetensi dari LPJK.

F. Izin Lingkungan: Proyek konstruksi, terutama skala besar, wajib memiliki Persetujuan Lingkungan (AMDAL atau UKL-UPL) [4].

G. Perizinan Bangunan: Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk bangunan yang akan didirikan.

Kesalahan dalam pemilihan KBLI atau kelalaian dalam mengurus perizinan dapat berakibat fatal, mulai dari penolakan proyek, denda, hingga pencabutan izin usaha.


4. Peluang dan Tantangan di Industri Konstruksi

Sektor konstruksi di Indonesia terus tumbuh seiring dengan ambisi pembangunan infrastruktur dan pertumbuhan perkotaan.

Peluang:

  • Program Pembangunan Pemerintah: Proyek-proyek strategis nasional seperti Ibu Kota Nusantara (IKN), pembangunan jalan tol, bendungan, dan bandara.
  • Urbanisasi: Permintaan akan bangunan hunian, komersial, dan fasilitas umum di kota-kota besar.
  • Pembangunan Berkelanjutan: Tren konstruksi hijau dan ramah lingkungan.
  • Inovasi Teknologi: Adopsi Building Information Modeling (BIM), konstruksi modular, dan material baru.

Tantangan:

  • Regulasi yang Kompleks: Peraturan yang berlapis dari berbagai kementerian/lembaga.
  • Akses Pendanaan: Proyek konstruksi seringkali membutuhkan modal besar.
  • Ketersediaan SDM: Kebutuhan akan tenaga kerja terampil dan bersertifikat.
  • Fluktuasi Harga Material: Kenaikan harga bahan bangunan dapat mempengaruhi profit.
  • Manajemen Risiko Proyek: Risiko keterlambatan, cost overrun, dan isu lingkungan.
  • Persaingan Ketat: Banyaknya pemain di industri ini, dari kontraktor kecil hingga BUMN besar.

5. Tips Memulai dan Mengembangkan Bisnis Konstruksi

Untuk sukses di sektor konstruksi, pertimbangkan tips berikut:

A. Fokus pada Spesialisasi: Alih-alih mencoba semua jenis proyek, fokuslah pada satu atau dua jenis konstruksi (misalnya, bangunan hunian, jalan, atau instalasi khusus) untuk membangun keahlian dan reputasi.

B. Jaga Kualitas dan Reputasi: Kualitas pekerjaan dan kepatuhan terhadap jadwal adalah kunci untuk mendapatkan proyek berkelanjutan dan membangun kepercayaan klien.

C. Bangun Jaringan Kuat: Berinteraksi dengan developer, instansi pemerintah, arsitek, supplier, dan sesama kontraktor.

D. Investasi pada SDM dan Sertifikasi: Pastikan tim Anda memiliki SKA/SKT yang relevan dan perusahaan memiliki SBU yang sesuai.

E. Pahami Manajemen Proyek: Terapkan praktik manajemen proyek yang efektif untuk mengelola waktu, biaya, dan kualitas.

F. Pemanfaatan Teknologi: Gunakan software perencanaan, desain, atau manajemen proyek untuk meningkatkan efisiensi.

G. Patuhi Regulasi dan Perizinan: Ini adalah hal paling krusial. Pastikan semua izin Anda lengkap dan mutakhir.


Wujudkan Proyek Konstruksi Anda dengan Legal dan Lancar Bersama Hive Five!

Sektor Konstruksi adalah salah satu sektor paling vital dalam membangun masa depan bangsa. Dari bangunan hingga infrastruktur, setiap proyek membutuhkan fondasi legal yang kokoh. Memahami KBLI Sektor Konstruksi dan mengurus semua perizinan yang relevan adalah langkah yang tidak bisa diabaikan bagi setiap pelaku usaha.

Kompleksitas dalam menavigasi berbagai kode KBLI, perizinan berbasis risiko, hingga persyaratan SBU dan sertifikasi keahlian, seringkali menjadi tantangan. Kesalahan dapat berujung pada penundaan proyek, denda, atau bahkan pencabutan izin usaha.

Hive Five adalah mitra tepercaya Anda dalam layanan pendirian perusahaan dan perizinan bisnis. Tim ahli kami memiliki pengalaman mendalam dalam membantu UMKM hingga perusahaan besar di sektor konstruksi. Kami siap membantu Anda:

a. Menganalisis model bisnis dan jenis proyek Anda untuk merekomendasikan KBLI Sektor Konstruksi yang paling akurat.

b. Mendampingi seluruh proses perolehan NIB, Sertifikat Badan Usaha (SBU), dan perizinan lain yang relevan.

c. Memberikan konsultasi komprehensif mengenai persyaratan dokumen dan kepatuhan regulasi di sektor konstruksi.

d. Membantu Anda meninjau dan memperbarui perizinan Anda sesuai dengan perkembangan bisnis dan regulasi terbaru.

Jangan biarkan kerumitan perizinan menghambat ambisi pembangunan Anda. Hubungi Hive Five sekarang untuk konsultasi gratis dan pastikan legalitas bisnis konstruksi Anda kokoh dan siap menghadapi setiap proyek! Kunjungi https://hivefive.co.id/ untuk informasi lebih lanjut mengenai layanan kami.


Referensi dan Sumber Informasi:

[1] Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI 2020) atau versi terbaru yang berlaku.

[2] Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

[3] Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (sebagaimana telah diubah).

[4] Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

[5] Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) – Situs Resmi: https://pu.go.id/.

[6] Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) – Situs Resmi: https://lpjk.pu.go.id/.

Layanan Hive Five

HIVE FIVE

PROMO

Testimoni