KBLI Media Online: Panduan Lengkap Perizinan & Regulasi

Siapa yang Dapat Mengajukan Pendirian Perseroan Perorangan?

KBLI Media Online: Panduan Lengkap Perizinan & Regulasi

Di era digital, media online semakin berkembang pesat sebagai sumber informasi utama masyarakat. Agar bisnis media online beroperasi secara legal di Indonesia, diperlukan pemahaman mendalam tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai. KBLI menjadi dasar dalam pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin usaha lainnya.

Artikel ini akan membahas secara lengkap KBLI yang relevan untuk media online, proses perizinan, serta regulasi terbaru yang perlu dipahami oleh pelaku usaha.

Apa Itu KBLI untuk Media Online?

KBLI adalah sistem klasifikasi yang digunakan oleh pemerintah Indonesia untuk mengelompokkan jenis-jenis usaha berdasarkan aktivitas ekonomi. Untuk bisnis media online, KBLI yang digunakan umumnya mencakup:

1. KBLI 63120 – Portal Web dan/atau Platform Digital : Kategori ini mencakup perusahaan yang menyediakan layanan informasi berbasis web, seperti portal berita online dan media digital lainnya.

2. KBLI 58130 – Penerbitan Jurnal dan Buletin (Online & Cetak) : Cocok bagi bisnis yang menerbitkan konten berkala secara digital.

3. KBLI 60200 – Aktivitas Penyiaran dan Pemrograman : Digunakan oleh media online yang memiliki konten berbasis audio-visual seperti podcast atau video berita.

    Pemilihan KBLI yang tepat sangat penting untuk memastikan legalitas usaha dan kemudahan dalam pengurusan perizinan.

    Cara Mendapatkan Perizinan untuk Media Online

    Agar media online dapat beroperasi secara resmi, berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan:

    1. Mendaftarkan Badan Usaha

    Media online dapat didaftarkan sebagai:

    a. Perseroan Terbatas (PT) – Direkomendasikan untuk kredibilitas yang lebih tinggi.

    b. CV atau Firma – Cocok untuk usaha kecil dan menengah.

    2. Mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB)

    NIB diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan berfungsi sebagai identitas usaha yang sah.

    3. Mengurus Izin Usaha dan Sertifikasi Tambahan

    a. Izin Usaha Berbasis Risiko – Ditentukan berdasarkan tingkat risiko bisnis.

    b. Tanda Daftar Usaha Penerbitan Pers – Jika media online berfokus pada berita dan jurnalistik.

    4. Mematuhi Regulasi Penyiaran dan Hak Cipta

    a. UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik)

    b. Peraturan tentang Hak Cipta Digital

    Keuntungan Memiliki Legalitas untuk Media Online

    a. Terhindar dari Sanksi Hukum – Menghindari risiko pemblokiran oleh pemerintah.
    b. Meningkatkan Kepercayaan Publik – Kredibilitas lebih tinggi di mata pembaca dan mitra bisnis.
    c. Kemudahan dalam Monetisasi – Bisa bekerja sama dengan pengiklan dan investor.

    Baca Juga : Usaha yang Jarang Tapi Dibutuhkan

    FAQ – Pertanyaan yang Sering Diajukan

    1. Apakah Media Sosial Termasuk dalam KBLI Media Online? Tidak, media sosial memiliki kategori tersendiri. Namun, jika digunakan untuk distribusi berita, bisa masuk dalam KBLI terkait.

    2. Apakah Media Online Perlu Terdaftar di Dewan Pers? Jika berbasis jurnalistik, sebaiknya didaftarkan untuk memperoleh pengakuan resmi.

    3. Berapa Lama Proses Pendaftaran ? Biasanya memakan waktu 1-2 minggu jika semua dokumen lengkap.

    Kesimpulan

    Memiliki legalitas usaha melalui KBLI yang tepat sangat penting bagi media online agar dapat berkembang secara legal dan profesional. Dengan memahami regulasi dan mengikuti prosedur perizinan yang benar, bisnis media online dapat lebih mudah menjangkau audiens luas dan memperoleh keuntungan secara berkelanjutan. Jika Anda memerlukan bantuan dalam mengurus perizinan media online, Hive Five siap membantu memastikan usaha Anda berjalan sesuai regulasi yang berlaku.

    Layanan Hive Five

    HIVE FIVE

    PROMO

    Testimoni