KBLI 59140 Aktivitas Pemutaran Film: Industri Hiburan, Legalitas, dan Dinamika Pasar
Aktivitas pemutaran film merupakan bagian penting dari ekosistem industri hiburan yang terus berkembang seiring perubahan pola konsumsi masyarakat terhadap hiburan audiovisual. Di Indonesia, kegiatan tersebut secara resmi diklasifikasikan melalui KBLI 59140, yaitu kategori yang mencakup penyelenggaraan pemutaran film untuk publik dengan tujuan komersial, baik dalam bentuk bioskop konvensional maupun format alternatif.
Permintaan pasar terhadap hiburan berbasis layar besar tetap menunjukkan kekuatan yang konsisten meskipun kehadiran platform streaming telah mengubah cara orang mengakses film. Industri pemutaran film mengejar nilai yang tidak dapat disubstitusi oleh layar pribadi, yaitu pengalaman kolektif, teknologi audio-visual yang imersif, dan suasana sosial dalam ruang tertutup.
Lingkup Kegiatan pada KBLI 59140
KBLI 59140 mencakup penyelenggaraan pertunjukan film untuk publik dalam berbagai format, baik permanen maupun sementara, termasuk kegiatan pemutaran film keliling atau event tematik. Beberapa karakteristik penting yang mendefinisikan kategori ini antara lain:
- terdapat penonton atau audiens
- terdapat sistem komersial, baik berupa tiket maupun model pendapatan lain
- menggunakan teknologi proyeksi atau layar
- memerlukan ruang atau venue tertentu yang dapat menampung penonton
Kegiatan dalam KBLI ini juga dapat mencakup pemutaran film untuk festival, organisasi komunitas, atau event tertentu yang bertujuan mengedukasi maupun menghibur. Di berbagai negara, sejarah film sebagai media hiburan telah melalui perkembangan panjang dan membentuk budaya populer modern (rujuk eksternal seperti https://en.wikipedia.org/wiki/Cinema).
Jenis Venue dan Format Pemutaran Film
Kegiatan pemutaran film dalam KBLI 59140 tidak hanya mengandalkan bioskop utama, tetapi telah bertransformasi ke berbagai format, di antaranya:
Bioskop Permanen
Bioskop permanen merupakan bentuk usaha paling umum, berada di pusat perbelanjaan atau gedung mandiri, dengan fasilitas layar, proyektor digital, kursi penonton, sistem audio profesional, dan manajemen jadwal pemutaran.
Mini Studio & Private Screening Room
Model ini lebih kecil dibanding bioskop konvensional dan biasanya dipakai untuk aktivitas privat, komunitas film, corporate screening, hingga penyewaan venue tematik.
Pemutaran Film di Area Terbuka
Konsep ini menggunakan layar besar di ruang luar seperti taman, lapangan, atau area publik, dengan pengalaman menonton yang unik dan bersifat event-based.
Pemutaran Film Keliling
Menggunakan peralatan portable untuk menjangkau wilayah yang tidak memiliki fasilitas bioskop, sehingga menambah akses hiburan ke daerah yang kurang terlayani.
Pemutaran Film Sebagai Bagian Event
Film sering menjadi bagian dari festival seni, peluncuran produk, konferensi bisnis, hingga event komunitas yang menawarkan pengalaman sosial kolektif.
Keragaman format ini menunjukkan bahwa KBLI 59140 memiliki fleksibilitas model bisnis yang cukup luas.
Kebutuhan Perizinan dan Legalitas Usaha
Pelaku usaha dalam KBLI 59140 wajib memenuhi legalitas usaha yang pada dasarnya terintegrasi dalam sistem perizinan berbasis risiko. Legalitas tersebut dapat mencakup beberapa kategori, antara lain:
1. NIB (Nomor Induk Berusaha)
Menjadi identitas utama pelaku usaha yang wajib dimiliki untuk menjalankan kegiatan komersial.
2. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
Pemilihan lokasi usaha harus sesuai rencana tata ruang karena kegiatan ini kerap dilakukan di gedung komersial atau fasilitas umum.
3. Sertifikat Standar
Diterbitkan berdasarkan kategori risiko dan menjadi bukti pemenuhan standar tertentu terutama terkait aspek keselamatan dan teknis.
4. Aspek Sertifikasi Teknis Venue
Untuk venue tertentu, sertifikasi teknis dapat mencakup:
- standar fire safety
- sistem evakuasi
- instalasi listrik
- sistem proteksi kebakaran
- tata suara dan akustik
Aspek ini menjadi penting karena kegiatan melibatkan penonton dalam ruangan tertutup.
5. Hak Cipta dan Lisensi Film
Pemutaran film secara publik mewajibkan kepatuhan terhadap peraturan hak cipta. Film sebagai karya audiovisual memiliki perlindungan hukum dan komersialisasi lisensi yang harus dihormati. Audiovisual sendiri merupakan kombinasi antara visual dan suara yang membentuk pengalaman media (lihat eksternal: https://en.wikipedia.org/wiki/Audiovisual).
Perspektif Risiko dalam KBLI 59140
Dalam sistem OSS RBA, setiap usaha dianalisis berdasarkan kategorisasi risiko. KBLI 59140 memiliki beberapa risiko inheren seperti:
- risiko keselamatan penonton
- risiko kerumunan
- risiko operasional venue
- risiko hukum terkait hak siar
- risiko bisnis terkait tiket dan konsumsi pasar
Pemahaman terhadap risiko ini memungkinkan pelaku usaha merancang model operasional yang lebih aman sekaligus efisien.
Ekosistem Industri dan Pola Pendapatan
Industri pemutaran film secara global memiliki ekosistem yang luas karena tidak hanya berurusan dengan penjualan tiket saja. Ekosistem tersebut umumnya meliputi:
- distribusi film
- pengelolaan venue
- kerja sama dengan pemilik hak cipta
- promosi dan marketing konten
- pengalaman penonton (customer experience)
Selain itu, bioskop modern memiliki diversifikasi pendapatan seperti:
- konsesi makanan dan minuman
- sewa venue untuk event
- penjualan merchandise film
- kerja sama promosi dengan brand
- sponsorship event
Diversifikasi ini membantu meningkatkan profitabilitas dan mengurangi ketergantungan pada pendapatan tiket.
Dinamika Pasar dan Konsumsi Hiburan
Konsumsi film di Indonesia mengalami perubahan signifikan dalam dua dekade terakhir akibat digitalisasi. Perubahan tersebut menciptakan beberapa kondisi pasar yang relevan bagi pelaku KBLI 59140:
A. Gaya hidup urban
Masyarakat urban menjadikan bioskop sebagai medium hiburan rutin, tidak sekadar kegiatan rekreasional.
B. Teknologi audiovisual meningkat
Teknologi seperti proyeksi digital, Dolby Atmos, dan IMAX menciptakan pengalaman yang sulit digantikan oleh perangkat pribadi.
C. Kehadiran streaming
Meskipun layanan streaming memperbesar akses ke film, namun bioskop bertahan melalui diferensiasi pengalaman.
D. Rebound pasca pandemi
Penonton kembali ke bioskop mencari hiburan berbasis interaksi fisik setelah periode restriksi.
Peluang Pertumbuhan di KBLI 59140
Beberapa peluang bisnis yang berpotensi berkembang ke depan antara lain:
- ekspansi bioskop ke kota baru dengan penetrasi rendah
- pengembangan event festival film lokal dan internasional
- kolaborasi dengan sektor pariwisata dan budaya
- peningkatan penggunaan venue bioskop untuk kebutuhan korporasi
- pertumbuhan komunitas film independen
- integrasi film dengan museum, taman tematik, atau pusat edukasi
Peluang tersebut memperlihatkan bahwa KBLI 59140 tidak hanya memiliki relevansi ekonomi tetapi juga relevansi budaya dan sosial.
Kesimpulan
KBLI 59140 memiliki cakupan kegiatan yang luas dalam industri hiburan dan memainkan peran penting dalam pengembangan budaya menonton film secara kolektif. Untuk menjalankan usaha dalam kategori ini, pelaku usaha harus memperhatikan aspek legalitas berbasis risiko, hak cipta, standar teknis, serta dinamika pasar yang terus berkembang. Meski menghadapi tantangan dari platform streaming digital, pemutaran film tetap memiliki daya tarik komersial melalui pengalaman audiovisual yang imersif dan interaksi sosial yang tidak mudah tergantikan.
Bagi Anda yang berencana membuka usaha dalam klasifikasi ini atau membutuhkan pendampingan legalitas usaha, Hive Five dapat membantu proses perizinan, konsultasi KBLI, serta pengurusan OSS secara menyeluruh. Informasi mengenai layanan tersedia di situs resmi: https://hivefive.co.id







