KBLI 56290: Penyediaan Jasa Boga untuk Periode Tertentu

Proses Perubahan Status Perseroan Perorangan Menjadi Perseroan Persekutuan Modal

KBLI 56290: Penyediaan Jasa Boga untuk Periode Tertentu

Pengantar

KBLI 56290 merupakan salah satu kategori dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang mencakup kegiatan usaha penyediaan jasa boga atau katering untuk periode tertentu. Kode ini relevan bagi pelaku usaha yang ingin mendirikan atau menjalankan bisnis di bidang katering, baik untuk keperluan korporasi, fasilitas umum, maupun rumah tangga.

Pengertian KBLI 56290

KBLI 56290 merujuk pada bidang usaha yang berfokus pada penyediaan jasa boga secara khusus berdasarkan kesepakatan atau kontrak dalam jangka waktu tertentu. Usaha ini melibatkan penyediaan makanan dan minuman untuk berbagai jenis fasilitas atau lokasi yang telah ditentukan.

Ruang Lingkup Kegiatan KBLI 56290

Kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 56290 meliputi:

1. Jasa Katering untuk Fasilitas Khusus

Penyediaan makanan dan minuman untuk kantin atau kafetaria di sekolah, rumah sakit, perkantoran, pabrik, dan fasilitas olahraga. Layanan ini biasanya dilakukan berdasarkan kontrak dengan penyelenggara fasilitas tersebut.

2. Jasa Katering Industri

Layanan katering untuk lokasi khusus seperti tambang, pengeboran minyak, dan jasa angkutan. Biasanya dilakukan di lokasi yang jauh dari akses makanan siap saji.

3. Kontraktor Jasa Penyedia Makanan

Menyediakan makanan dan minuman untuk perusahaan transportasi seperti maskapai penerbangan, kereta api, atau bus jarak jauh. Layanan ini mencakup penyediaan makanan dalam skala besar dengan standar kebersihan dan keamanan tinggi.

4. Jasa Katering Berbasis Konsesi

Penyediaan makanan dan minuman atas dasar konsesi di fasilitas tertentu, seperti stadion, pusat perbelanjaan, atau arena acara. Layanan ini melibatkan perjanjian kerja sama eksklusif dengan pemilik fasilitas.

5. Jasa Katering untuk Rumah Tangga

Layanan penyediaan makanan untuk keperluan rumah tangga berdasarkan kontrak tertentu. Biasanya ditujukan untuk acara keluarga atau kebutuhan harian dalam jangka waktu tertentu.

    Dasar Hukum

    Kegiatan usaha yang termasuk dalam KBLI 56290 diatur dan diawasi oleh beberapa regulasi penting, seperti:

    1. Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko.

    2. Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

    3. Sistem OSS (Online Single Submission) sebagai mekanisme resmi untuk pendaftaran usaha dan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB).

      Proses Perizinan untuk Usaha Katering

      Untuk memulai usaha katering dalam kategori KBLI 56290, pelaku usaha harus memenuhi beberapa persyaratan perizinan, yaitu:

      1. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

      NPWP diperlukan sebagai identitas perpajakan bagi pelaku usaha. Pendaftaran NPWP dapat dilakukan secara online melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak.

      2. Mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB)

      NIB berfungsi sebagai identitas resmi pelaku usaha dan izin dasar untuk menjalankan kegiatan usaha. Pendaftaran dilakukan melalui sistem OSS.

      3. Memenuhi Izin Operasional atau Komersial

      Beberapa layanan katering mungkin memerlukan izin tambahan, seperti Sertifikat Laik Hygiene dan Izin Usaha Kesehatan Makanan.

        Manfaat Memiliki Perizinan KBLI 56290

        1. Legitimasi Usaha

        Memiliki izin usaha menunjukkan bahwa bisnis katering Anda beroperasi secara legal dan sesuai peraturan yang berlaku.

        2. Akses ke Pasar yang Lebih Luas

        Perizinan memungkinkan Anda untuk bekerja sama dengan institusi besar seperti rumah sakit, sekolah, atau perusahaan transportasi.

        3. Perlindungan Hukum

        Memiliki perizinan resmi melindungi bisnis Anda dari risiko hukum akibat pelanggaran peraturan.

          FAQ Seputar KBLI 56290

          1. KBLI 56290 untuk apa?

          KBLI 56290 mencakup usaha penyediaan jasa boga atau katering untuk periode tertentu, termasuk untuk fasilitas khusus, lokasi industri, dan rumah tangga.

          2. Kode KBLI 46900 mencakup apa saja?

          KBLI 46900 mencakup perdagangan besar beragam barang tanpa mengkhususkan komoditas tertentu.

          3. 56109 KBLI apa?

          KBLI 56109 mencakup usaha penyediaan makanan dan minuman yang tidak diklasifikasikan pada kelompok lain, seperti warung makan atau restoran kecil.

          4. 52109 KBLI apa?

          KBLI 52109 mencakup pergudangan dan penyimpanan barang lainnya yang tidak termasuk dalam kategori khusus.

          5. KBLI 52295 untuk apa?

          KBLI 52295 mencakup jasa logistik untuk transportasi, termasuk pergudangan, pengangkutan, dan distribusi.

          6. KBLI 10750 mencakup apa saja?

          KBLI 10750 mencakup usaha produksi makanan olahan lainnya, seperti makanan ringan atau makanan instan.

            Penutup

            KBLI 56290 memberikan peluang besar bagi pelaku usaha yang ingin terjun ke industri jasa boga atau katering. Dengan memahami cakupan kegiatan dan persyaratan perizinannya, pelaku usaha dapat memastikan bahwa bisnis mereka berjalan sesuai dengan regulasi dan memiliki daya saing yang kuat di pasar. Untuk mempermudah proses perizinan, Anda dapat memanfaatkan layanan profesional seperti Hive Five yang siap membantu dalam pengurusan legalitas usaha secara efisien dan terpercaya.

            Layanan Hive Five

            HIVE FIVE

            PROMO

            Testimoni