KBLI 10631 Industri Penggilingan Padi — Analisis Peluang, Model Bisnis, dan Legalitas

KBLI 10631: Industri Penggilingan Padi dan Penyosohan Beras dalam Rantai Pasok Pangan Nasional

Industri pangan berbasis beras memiliki posisi penting dalam struktur ekonomi Indonesia karena berhubungan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat. Dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), aktivitas penggilingan padi dan penyosohan beras dikategorikan ke dalam KBLI 10631. Kode ini mencakup kegiatan yang mengolah gabah menjadi beras siap konsumsi melalui proses pemisahan kulit, pemolesan, penyortiran, dan penanganan pascaproduksi.

Meskipun terlihat sebagai proses teknis, kegiatan dalam KBLI 10631 merupakan bagian dari rantai bisnis yang kompleks, mulai dari pengadaan bahan baku hingga distribusi ke konsumen. Beras sendiri merupakan jenis serealia yang memiliki peran mendasar dalam pangan global, dan lebih dari setengah populasi dunia menjadikannya sumber energi utama. Informasi mengenai serealia dapat ditemukan pada sumber otoritatif di: https://en.wikipedia.org/wiki/Cereal


Apa yang Termasuk ke dalam KBLI 10631

Dalam KBLI 10631, ruang lingkup kegiatan tidak hanya mencakup penggilingan padi, tetapi juga aktivitas lanjutan untuk menghasilkan beras dengan mutu tertentu. Adapun kegiatan pokok dalam klasifikasi ini meliputi:

  • Pemecahan kulit gabah
  • Pemutihan atau penyosohan beras
  • Pembuangan sekam dan dedak
  • Penanganan kadar air
  • Penyortiran untuk pemisahan mutu
  • Pengemasan dalam bentuk curah atau retail
  • Penyimpanan pascaproduksi sebelum distribusi

Pelaku usaha yang bergerak pada bidang ini masuk kategori industri pengolahan, bukan perdagangan dan bukan pertanian primer. Hal ini penting untuk penentuan izin berusaha dan pemilihan kode KBLI yang tepat di OSS.


Peran Strategis KBLI 10631 di Indonesia

Indonesia merupakan salah satu produsen beras terbesar di dunia sekaligus konsumen terbesar di kawasan Asia. Hal tersebut menyebabkan kegiatan yang termasuk dalam KBLI 10631 menjadi elemen vital dalam ketahanan pangan nasional. Kegiatan ini menyediakan titik transisi dari produk pertanian berupa gabah menjadi barang konsumsi berupa beras.

Tanpa proses pengolahan yang terstandar, kualitas beras yang beredar di pasar dapat tidak seragam dan mempengaruhi nilai jual. Oleh sebab itu, banyak pelaku industri berinvestasi dalam peningkatan mesin penggiling, pengeringan, dan sistem penyimpanan untuk meningkatkan konsistensi mutu.


Model Bisnis dalam KBLI 10631

Secara umum terdapat dua model bisnis utama pada kegiatan KBLI 10631:

1. Model Jasa Penggilingan

Pada model ini, industri hanya menyediakan fasilitas penggilingan untuk petani atau pedagang gabah. Pendapatan diperoleh dari biaya jasa (service fee) dan tidak terlibat dalam distribusi beras.

2. Model Produksi dan Distribusi (Value Added)

Model ini menggabungkan pembelian gabah, penggilingan, pengemasan, hingga penjualan beras. Model kedua cenderung memberikan margin lebih besar karena menghasilkan produk bernilai tambah.

Beberapa perusahaan bahkan melanjutkan hilirisasi melalui branding kemasan premium, seperti organik, rendah gula, atau varietas khusus (beras pandan wangi, IR 64, rojolele, japonica, dan lain-lain).


Standarisasi Mutu dan Sertifikasi

Produk beras yang dihasilkan oleh industri KBLI 10631 umumnya perlu memenuhi standar terkait kadar air, warna, kebersihan, dan cemaran. Selain itu, jika beras ditujukan untuk retail modern, beberapa sertifikasi dapat dibutuhkan seperti:

  • Sertifikasi keamanan pangan
  • Sertifikasi halal
  • Sertifikasi mutu pangan
  • Sertifikasi sistem manajemen (opsional untuk ekspor)
  • Label nutrisi untuk produk retail

Semakin meningkatnya permintaan konsumen terhadap kualitas, membuat sertifikasi menjadi faktor kompetitif yang cukup menentukan.


Legalitas dan Perizinan untuk KBLI 10631

Pelaku usaha yang memilih KBLI 10631 wajib melakukan pendaftaran izin melalui sistem OSS (Online Single Submission). Pada prosesnya, pelaku usaha harus menentukan:

  • Bentuk badan usaha (PT, CV, koperasi, atau perseorangan)
  • Skala usaha (mikro, kecil, menengah, besar)
  • Lokasi produksi
  • Sarana dan prasarana pendukung

Untuk skala industrial, penggunaan badan usaha berbentuk PT lebih lazim karena fleksibilitas akses modal dan kerja sama. Bagi pelaku yang ingin menembus pasar ekspor atau mengakses kerja sama korporasi, bentuk PT juga memberi kredibilitas lebih tinggi.


Peluang Pertumbuhan Industri dalam KBLI 10631

Terdapat tiga peluang utama yang membuat sektor ini tetap prospektif:

1. Konsumsi Beras Stabil dan Tahan Krisis

Permintaan beras tidak banyak berubah meski terjadi perlambatan ekonomi sehingga industri ini memiliki sifat defensif.

2. Hilirisasi dan Brand Premium

Pasar beras premium meningkat akibat perubahan preferensi konsumen yang semakin sadar kualitas. Contoh diferensiasi meliputi:

  • beras organik
  • beras rendang gula untuk kesehatan
  • beras khusus restoran
  • kemasan smart packaging
  • traceability (asal varietas dan petani)

3. Potensi Ekspor Selektif

Beberapa varietas beras Indonesia diterima di pasar Asia karena aroma dan karakter butirnya. Ekspor akan memerlukan pemenuhan standar teknis tertentu dan sertifikasi.


Tantangan dalam KBLI 10631

Industri ini juga memiliki tantangan yang tidak dapat diabaikan, seperti:

  • fluktuasi harga gabah
  • perbedaan kualitas panen musim ke musim
  • keterbatasan teknologi pada pelaku skala kecil
  • biaya logistik wilayah non-produksi
  • standar sertifikasi yang kompleks untuk ekspor

Namun tantangan ini dapat diatasi melalui konsolidasi supply chain dan adopsi teknologi pengeringan serta penyimpanan modern.


Analisis Pasar dan Ekosistem Pendukung

Ekosistem industri KBLI 10631 melibatkan beberapa aktor seperti:

  • petani dan kelompok tani
  • koperasi agrikultur
  • pedagang gabah
  • industri penggilingan
  • distributor retail
  • pemerintah daerah dan pusat
  • lembaga pembiayaan
  • lembaga sertifikasi

Sinergi antaraktor diperlukan untuk menjamin kontinuitas produksi dan pasokan.


Penutup

Industri yang diklasifikasikan ke dalam KBLI 10631 merupakan bagian penting dari sistem pangan nasional. Kegiatan penggilingan padi dan penyosohan beras tidak hanya memiliki nilai teknis tetapi juga nilai ekonomi dengan karakter supply chain yang menarik untuk dikembangkan melalui hilirisasi dan branding.

Bagi pelaku usaha yang ingin memasuki sektor ini, pemahaman mengenai KBLI, sertifikasi mutu, pemilihan badan usaha, serta perizinan berusaha adalah tahap awal yang sangat menentukan. Untuk itulah pelaku usaha perlu memastikan aspek legal dan administratif dipenuhi sejak awal agar kegiatan komersial dapat berkembang secara optimal.

Jika Anda membutuhkan pendampingan dalam pengurusan perizinan, klasifikasi KBLI, pendirian badan usaha, maupun konsultasi bisnis terkait sektor pangan, Hive Five dapat membantu Anda mengurus semuanya secara profesional dan efisien.

Kunjungi: https://hivefive.co.id

Layanan Hive Five

HIVE FIVE

PROMO

Testimoni