Pengantar
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas penting yang wajib dimiliki oleh setiap pelaku usaha di Indonesia. Dalam era digital, NIB diperkenalkan sebagai bagian dari reformasi birokrasi untuk mempermudah proses perizinan dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Banyak yang bertanya, apakah setelah memiliki NIB, para pelaku usaha harus langsung membayar pajak? Pertanyaan ini sering muncul di kalangan pelaku usaha baru yang ingin memastikan kewajiban perpajakan mereka.
Dasar Hukum
Dasar hukum terkait kewajiban pajak setelah memperoleh NIB didasarkan pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Selain itu, NIB diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Pajak sendiri diatur oleh Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN), yang menetapkan ketentuan siapa yang wajib membayar pajak dan kapan pajak mulai dikenakan.
Pengertian
NIB adalah identitas yang diberikan kepada pelaku usaha yang telah mendaftar melalui sistem perizinan online berbasis risiko (OSS). Dengan memiliki NIB, pelaku usaha berhak melakukan kegiatan usaha secara sah di Indonesia. Namun, NIB tidak otomatis menjadikan seorang pelaku usaha wajib membayar pajak. Pajak baru dikenakan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku berdasarkan jenis usaha, skala, serta transaksi bisnis yang dilakukan.
Memiliki NIB berarti usaha Anda sudah terdaftar secara resmi di Indonesia. Namun, NIB tidak langsung mengharuskan pelaku usaha untuk membayar pajak. Kewajiban perpajakan baru muncul saat usaha Anda sudah menghasilkan pendapatan atau sesuai dengan jenis transaksi yang dilakukan. Ada beberapa poin penting yang harus dipahami terkait dengan kewajiban pajak setelah memiliki NIB:
1. Status Pajak Pengusaha Kena Pajak (PKP): Jika usaha Anda memenuhi kriteria sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) — yakni memiliki omzet di atas Rp 4,8 miliar per tahun — maka Anda wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan melaporkannya.
2. Pajak Penghasilan (PPh): Setiap pelaku usaha wajib membayar Pajak Penghasilan berdasarkan penghasilan yang diterima atau diperoleh. Jadi, jika usaha Anda sudah menghasilkan pendapatan, maka Anda harus membayar PPh sesuai ketentuan yang berlaku.
3. Pajak UMKM: Bagi usaha kecil menengah (UMKM) yang memiliki omzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun, tarif pajak yang dikenakan adalah sebesar 0,5% dari omzet bruto berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018.
4. Laporan Pajak: Meskipun usaha Anda belum menghasilkan pendapatan atau masih baru berjalan, Anda tetap memiliki kewajiban untuk melaporkan pajak secara berkala (baik bulanan maupun tahunan). Pelaporan ini bertujuan untuk mendokumentasikan aktivitas usaha Anda dan memastikan Anda mematuhi ketentuan perpajakan.
5. Pengawasan oleh Otoritas Pajak: Setelah memiliki NIB, usaha Anda tercatat dan diawasi oleh otoritas pajak. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa Anda memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan jenis dan skala usaha Anda.
Penutup
Dengan memiliki NIB, Anda resmi diakui sebagai pelaku usaha di Indonesia. Namun, kewajiban membayar pajak baru muncul sesuai dengan kondisi usaha Anda, seperti penghasilan dan jenis transaksi. Sangat penting bagi Anda untuk memahami kewajiban perpajakan agar usaha Anda berjalan lancar dan terhindar dari sanksi perpajakan di masa depan. Jangan khawatir, jika Anda merasa kewalahan mengurus legalitas dan kewajiban perpajakan, Hive Five siap membantu! Hubungi tim kami untuk mendapatkan solusi terbaik dalam mengelola legalitas dan perizinan usaha Anda.