Jakarta, 5 Mei 2025 – Jenis Usaha yang Cocok Menggunakan Virtual Office: Hemat, Legal, dan Efisien! | Virtual office kini semakin diminati oleh pelaku usaha di Indonesia. Konsep ini memungkinkan pemilik bisnis memiliki alamat usaha resmi di zona perkantoran tanpa harus menyewa ruang fisik secara penuh. Namun, tidak semua jenis usaha cocok menggunakan virtual office. Lantas, jenis usaha apa saja yang paling ideal menggunakan layanan ini?
Virtual Office Legal Digunakan di Indonesia
Pemerintah Indonesia, khususnya di wilayah DKI Jakarta, telah memberikan legalitas terhadap penggunaan virtual office sebagai domisili usaha. Hal ini ditegaskan melalui:
- Perda DKI Jakarta No. 1 Tahun 2014 tentang RDTR & PZ.
- Surat Edaran Gubernur DKI Jakarta No. 06/SE/2016, yang memperbolehkan penggunaan virtual office untuk pengurusan domisili usaha, asalkan memenuhi ketentuan zonasi dan fungsi bangunan.
- Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang mendukung pengurusan NIB (Nomor Induk Berusaha) dengan alamat virtual office yang sah.
Sumber: Perda DKI Jakarta No. 1 Tahun 2014; SE Gubernur No. 06/SE/2016; PP No. 5 Tahun 2021
Jenis Usaha yang Cocok Menggunakan Virtual Office
Tidak semua usaha cocok menggunakan virtual office, terutama usaha yang membutuhkan kegiatan operasional fisik di lokasi. Namun, berikut adalah jenis-jenis usaha yang umumnya paling ideal menggunakan virtual office:
1. Konsultan (Legal, Pajak, SDM, dan Keuangan)
Konsultan hanya membutuhkan ruang rapat sesekali dan lebih sering bekerja secara remote. Virtual office cocok untuk pengurusan legalitas dan pertemuan profesional.
2. Jasa Digital & Teknologi
Termasuk pengembang perangkat lunak, desainer UI/UX, digital marketer, dan agensi konten. Timnya dapat bekerja dari mana saja, sehingga tidak membutuhkan kantor permanen.
3. Start-up & Freelance Agency
Bagi startup tahap awal, virtual office sangat membantu menekan biaya. Begitu pula dengan agensi freelance yang ingin memiliki citra profesional dengan alamat bisnis sah.
4. E-Commerce & Online Shop
Selama aktivitas jual-beli dilakukan secara daring dan logistik ditangani oleh pihak ketiga (dropship atau gudang fulfillment), virtual office dapat digunakan sebagai domisili usaha.
5. Perusahaan Asing (Representative Office)
Perusahaan asing yang ingin membuka perwakilan di Indonesia dapat menggunakan virtual office untuk keperluan administratif, tanpa harus membuka kantor fisik penuh.
6. Notaris dan PPAT (dalam kondisi tertentu)
Beberapa notaris/PPAT nonaktif yang tetap ingin menjaga keberadaan badan usaha dan domisili resmi bisa memanfaatkan virtual office, selama disesuaikan dengan regulasi teknis dari Kementerian Hukum dan HAM.
Catatan Penting: Jenis Usaha yang Tidak Diperbolehkan
Meski legal, virtual office tidak bisa digunakan untuk semua jenis usaha, khususnya:
- Usaha retail yang membutuhkan izin toko fisik
- Restoran dan kafe
- Pabrik dan industri manufaktur
- Klinik atau layanan medis yang mengharuskan lokasi operasional tetap
- Usaha yang masuk klasifikasi risiko tinggi menurut OSS-RBA
Sumber: OSS-RBA (Online Single Submission Risk Based Approach) – https://oss.go.id
Kesimpulan
Virtual office adalah solusi cerdas, selama digunakan sesuai peruntukannya. Jenis usaha yang berbasis layanan, digital, atau non-operasional fisik sangat diuntungkan dengan penggunaan virtual office, baik dari sisi efisiensi biaya, legalitas, hingga profesionalitas.
Hive Five hadir sebagai mitra legalitas bisnis Anda, menyediakan layanan virtual office resmi, terdaftar di zonasi perkantoran, dan siap mendampingi pengurusan dokumen seperti NIB, NPWP, izin usaha, hingga konsultasi hukum.
Referensi:
- Perda DKI Jakarta No. 1 Tahun 2014
- Surat Edaran Gubernur DKI Jakarta No. 06/SE/2016
- PP No. 5 Tahun 2021
- OSS-RBA – https://oss.go.id