Jenis Olahan Pangan yang Tidak Termasuk Kategori PIRT

Jenis Olahan Pangan yang Tidak Termasuk Kategori PIRT

Dalam praktiknya, terdapat beberapa pengecualian terhadap olahan pangan yang tidak dapat memperoleh izin PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga). Pengecualian ini berlaku untuk beberapa jenis olahan pangan tertentu yang memiliki aturan dan regulasi tersendiri. Beberapa jenis olahan pangan yang tidak termasuk kategori PIRT antara lain adalah:

1. Susu dan Hasil Olahannya

Susu dan hasil olahannya merupakan salah satu jenis olahan pangan yang tidak termasuk kategori PIRT. Meskipun demikian, susu dan produk olahannya tetap harus memenuhi standar keamanan pangan yang ditetapkan oleh otoritas yang berwenang. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa susu yang dikonsumsi aman dan bebas dari kontaminasi.

Produk olahan susu seperti yoghurt, keju, dan es krim juga harus diproduksi dengan menggunakan bahan baku yang berkualitas dan melalui proses produksi yang higienis. Selain itu, pengolahan susu juga harus memperhatikan kebersihan peralatan dan tempat produksi untuk mencegah terjadinya kontaminasi bakteri atau bahan kimia berbahaya.

2. Daging, Ikan, dan Unggas serta Hasil Olahannya

Daging, ikan, unggas, dan hasil olahan lainnya juga termasuk dalam jenis olahan pangan yang tidak memerlukan izin PIRT. Namun, hal ini tidak berarti bahwa proses produksi dan penanganannya tidak diatur. Pemerintah telah menetapkan standar keamanan pangan yang harus dipenuhi oleh produsen dalam pengolahan daging, ikan, dan unggas.

Pengolahan daging, ikan, dan unggas harus dilakukan dengan memperhatikan kebersihan, keamanan, dan kualitas bahan baku. Proses pemotongan, pengawetan, dan pengemasan juga harus dilakukan dengan higienis untuk mencegah kontaminasi dan memastikan keamanan konsumen.

3. Minuman Beralkohol, AMDK, dan Makanan Bayi

Selain itu, jenis olahan pangan lain yang tidak termasuk kategori PIRT adalah minuman beralkohol, air minum dalam kemasan (AMDK), dan makanan bayi. Ketiga jenis ini memiliki regulasi tersendiri yang mengatur proses produksi, bahan baku, dan kualitas produk.

Minuman beralkohol, seperti bir, anggur, dan minuman keras lainnya, harus diproduksi dengan memperhatikan standar kebersihan dan kualitas bahan baku. Proses fermentasi dan penyulingan juga harus dilakukan dengan cermat untuk menghasilkan minuman beralkohol yang aman dan berkualitas.

AMDK, yang merupakan air minum dalam kemasan, juga harus memenuhi persyaratan keamanan dan kualitas yang ditetapkan oleh otoritas yang berwenang. Proses pengolahan, pengemasan, dan penyimpanan AMDK harus dilakukan dengan higienis untuk menjaga kebersihan dan kualitas air minum tersebut.

Makanan bayi juga memiliki regulasi tersendiri yang mengatur pengolahan, bahan baku, dan kualitas produk. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa makanan bayi yang dikonsumsi aman dan mengandung nutrisi yang diperlukan untuk pertumbuhan dan perkembangan bayi.

4. Wajib Memenuhi Persyaratan SNI

Selain pengecualian di atas, ada juga jenis olahan pangan yang tidak termasuk kategori PIRT namun wajib memenuhi persyaratan SNI (Standar Nasional Indonesia). Persyaratan SNI ini ditetapkan untuk memastikan bahwa produk pangan yang beredar di pasaran memenuhi standar keamanan, kualitas, dan kehalalan yang telah ditetapkan.

Beberapa contoh makanan dan minuman yang wajib memenuhi persyaratan SNI antara lain adalah mie instan, minuman ringan, sosis, dan produk roti. Produsen makanan dan minuman yang termasuk dalam kategori ini harus memastikan bahwa produk mereka memenuhi persyaratan SNI sebelum dapat dipasarkan.

5. Ditetapkan oleh Badan POM

Terakhir, ada juga jenis olahan pangan yang tidak termasuk kategori PIRT namun ditetapkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM). Badan POM memiliki wewenang untuk mengatur dan mengawasi pengolahan, produksi, dan distribusi makanan dan minuman tertentu yang dianggap memiliki risiko kesehatan yang tinggi.

Contoh makanan dan minuman yang ditetapkan oleh Badan POM antara lain adalah makanan dan minuman yang mengandung bahan tambahan pangan tertentu, makanan dan minuman yang mengandung zat adiktif, serta makanan dan minuman yang mengandung bahan berbahaya bagi kesehatan.

Dalam hal ini, produsen makanan dan minuman yang termasuk dalam kategori ini harus mematuhi aturan dan regulasi yang ditetapkan oleh Badan POM. Mereka harus memastikan bahwa produk mereka aman dikonsumsi dan memenuhi standar keamanan pangan yang telah ditetapkan.

Kesimpulan

Dalam praktiknya, terdapat beberapa pengecualian terhadap olahan pangan yang tidak termasuk kategori PIRT. Beberapa jenis olahan pangan yang tidak memerlukan izin PIRT antara lain adalah susu dan hasil olahannya, daging, ikan, unggas, serta hasil olahan lainnya. Selain itu, minuman beralkohol, AMDK, dan makanan bayi juga tidak termasuk kategori PIRT namun memiliki regulasi tersendiri.

Terdapat pula jenis olahan pangan yang tidak termasuk kategori PIRT namun wajib memenuhi persyaratan SNI. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa produk pangan yang beredar di pasaran memenuhi standar keamanan, kualitas, dan kehalalan yang telah ditetapkan.

Terakhir, ada juga jenis olahan pangan yang tidak termasuk kategori PIRT namun ditetapkan oleh Badan POM. Produsen makanan dan minuman yang termasuk dalam kategori ini harus mematuhi aturan dan regulasi yang ditetapkan oleh Badan POM untuk memastikan produk mereka aman dikonsumsi.

Dengan adanya pengecualian ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami jenis olahan pangan yang tidak termasuk kategori PIRT namun tetap aman dan berkualitas untuk dikonsumsi.

Layanan Hive Five

HIVE FIVE

PROMO

Testimoni