Apakah Usaha Kecil Wajib Memiliki Izin Usaha?

Bisnis Dropshipping

Apakah Usaha Kecil Wajib Memiliki Izin Usaha?

Usaha kecil dan menengah (UMKM) semakin berkembang di Indonesia, tetapi banyak pelaku usaha masih bertanya-tanya apakah mereka wajib memiliki izin usaha. Berdasarkan regulasi terbaru tahun 2024–2025, usaha kecil memang diwajibkan memiliki izin usaha untuk memastikan legalitas serta mendapatkan berbagai manfaat yang mendukung perkembangan bisnis.

Mengapa Usaha Kecil Harus Memiliki Izin Usaha?

Legalitas usaha tidak hanya melindungi pemilik bisnis dari masalah hukum tetapi juga memberikan akses ke berbagai fasilitas dan program pemerintah. Berikut beberapa alasan utama mengapa usaha kecil harus memiliki izin usaha:

1. Perlindungan Hukum

Dengan memiliki izin usaha, pelaku bisnis memiliki dasar hukum yang jelas dan terhindar dari sanksi atau pembubaran usaha secara paksa.

2. Akses ke Program Pemerintah

Banyak program bantuan, subsidi, dan pelatihan dari pemerintah hanya diberikan kepada usaha yang telah memiliki izin resmi.

3. Kemudahan dalam Kerja Sama

Bisnis yang memiliki legalitas lebih dipercaya oleh pelanggan, mitra usaha, serta investor.

4. Kemudahan dalam Pembiayaan

Bank dan lembaga keuangan biasanya mensyaratkan izin usaha untuk mengajukan kredit atau pinjaman usaha.

Jenis Izin Usaha yang Wajib Dimiliki oleh Usaha Kecil

Berikut beberapa izin yang perlu dimiliki oleh usaha kecil berdasarkan aturan terbaru:

1. Nomor Induk Berusaha (NIB):

a. Diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS).

b. Berfungsi sebagai tanda legalitas usaha dan izin dasar.

c. Mempermudah ekspor, impor, dan administrasi bisnis.

2. Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK):

a. Dikeluarkan oleh pemerintah daerah sebagai bukti usaha kecil yang sah.

b. Memudahkan akses program bantuan dan perlindungan hukum.

3. Tanda Daftar Perusahaan (TDP):

a. Menunjukkan bahwa perusahaan telah terdaftar secara resmi.

b. Diperlukan untuk usaha kecil yang ingin berkembang menjadi perusahaan yang lebih besar.

    Bagaimana Cara Mengurus Izin Usaha?

    Mengurus izin usaha kini lebih mudah berkat sistem digital OSS. Berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan:

    1. Daftar Akun di OSS :

    a. Kunjungi laman OSS di oss.go.id dan buat akun.

    b. Isi data pribadi dan usaha.

    2. Mengisi Formulir Permohonan :

    Masukkan informasi tentang bisnis, seperti jenis usaha, lokasi, dan modal.

    3. Mendapatkan NIB :

    Setelah data diverifikasi, sistem akan menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

    4. Mengurus Izin Tambahan Jika Diperlukan :

    Untuk beberapa bidang usaha, seperti makanan dan minuman, diperlukan izin tambahan dari dinas terkait.

      Sanksi bagi Usaha yang Tidak Memiliki Izin

      Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, usaha kecil yang tidak memiliki izin dapat dikenakan sanksi, antara lain:

      1. Teguran administratif.

      2. Denda atau sanksi finansial.

      3. Pembekuan hingga pencabutan usaha.

      Kesimpulan

      Izin usaha bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga investasi jangka panjang bagi bisnis kecil. Dengan memiliki izin usaha, pemilik bisnis dapat mengakses lebih banyak peluang dan meningkatkan kredibilitas usaha mereka. Jangan ragu untuk segera mengurus izin usaha Anda agar dapat menjalankan bisnis dengan lebih aman dan profesional.

      Layanan Hive Five

      HIVE FIVE

      PROMO

      Testimoni