Izin Mendirikan Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA) di Indonesia

Persyaratan Dokumen untuk Pendirian Yayasan Menurut Permenkumham No 2 Tahun 2016

Izin Mendirikan Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA) di Indonesia

Pengantar

Dalam era globalisasi, banyak perusahaan asing yang tertarik untuk memperluas jangkauan bisnisnya ke Indonesia. Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah dengan mendirikan Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA) di Indonesia. KPPA berfungsi sebagai jembatan yang menghubungkan perusahaan asing dengan pasar Indonesia, memfasilitasi pengembangan bisnis, dan memperluas peluang investasi di dalam negeri. Namun, sebelum mendirikan KPPA, ada berbagai ketentuan hukum yang perlu diperhatikan agar proses ini berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dasar Hukum

Mendirikan Kantor Perwakilan Perusahaan Asing di Indonesia diatur oleh berbagai peraturan perundang-undangan yang mencakup aspek perizinan dan operasional. Beberapa regulasi penting yang mengatur KPPA antara lain:

  1. Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 22/SK/2001 Tahun 2001 tentang Ketentuan Pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 90 Tahun 2000 tentang Kantor Perwakilan Perusahaan Asing.
  2. Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal.
  3. Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3 Tahun 2021 tentang Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Terintegrasi Secara Elektronik.
  4. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10/M-Dag/Per/3/2006 Tahun 2006 yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 28/M-DAG/PER/6/2010 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 49 Tahun 2020.

Pengertian Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA)


Kantor Perwakilan Perusahaan Asing, atau yang biasa disebut KPPA, adalah kantor yang didirikan oleh satu atau beberapa perusahaan asing di luar Indonesia dengan tujuan untuk mengurus kepentingan perusahaan atau afiliasi di Indonesia maupun di negara lain. Fungsi utama KPPA adalah sebagai penghubung, pengawas, dan koordinator untuk kepentingan perusahaan induk tanpa melakukan kegiatan usaha langsung di Indonesia.

KPPA hanya diperbolehkan untuk melakukan kegiatan pengurusan kepentingan perusahaan induk yang berada di luar negeri dan tidak diperkenankan untuk melakukan aktivitas komersial, seperti penjualan barang atau jasa di Indonesia. KPPA juga tidak boleh terlibat dalam pengelolaan perusahaan atau cabang perusahaan di Indonesia.

Ketentuan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem OSS


Untuk mendirikan KPPA, perusahaan asing harus mengikuti ketentuan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang diajukan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Sistem OSS memberikan kemudahan bagi pelaku usaha untuk mendapatkan izin berusaha dengan lebih cepat dan transparan.

Proses perizinan melalui OSS melibatkan pengisian data pelaku usaha, yang meliputi:

  • Nama pelaku usaha,
  • Data identitas seperti nomor induk kependudukan atau paspor,
  • Kedudukan dalam badan usaha,
  • Nomor telepon penanggung jawab,
  • Alamat surat elektronik.

Setelah semua data terisi dengan benar, pelaku usaha akan mendapatkan hak akses untuk mengajukan berbagai jenis perizinan yang diperlukan, termasuk perizinan untuk mendirikan KPPA.

Pengertian Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing


Selain KPPA, ada juga Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (P3A) yang berfungsi untuk mempromosikan produk perusahaan asing di Indonesia. P3A bisa didirikan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) yang ditunjuk oleh perusahaan asing.

P3A memiliki wewenang untuk memperkenalkan, mempromosikan, dan memajukan pemasaran barang dari perusahaan asing yang menunjuknya. Selain itu, P3A juga dapat melakukan penelitian pasar dan menutup kontrak atas nama perusahaan yang menunjuknya dalam rangka ekspor.

Penutup

Mendirikan Kantor Perwakilan Perusahaan Asing di Indonesia memerlukan pemahaman yang mendalam mengenai regulasi dan ketentuan hukum yang berlaku. Penting bagi perusahaan asing untuk mematuhi semua persyaratan yang ditetapkan agar operasional KPPA berjalan sesuai dengan hukum. Dengan adanya KPPA, perusahaan asing dapat menjalin hubungan bisnis yang lebih erat dengan pasar Indonesia dan memperluas jangkauan bisnisnya.

Untuk membantu proses pendirian KPPA atau legalitas lainnya di Indonesia, Hive Five siap memberikan layanan terbaik dalam mengurus segala bentuk perizinan dan legalitas usaha Anda. Hubungi tim Hive Five sekarang untuk konsultasi lebih lanjut.

Layanan Hive Five

HIVE FIVE

PROMO

Testimoni