Ingin Buka Franchise? Pastikan Merek Kamu Sudah Terdaftar Secara Hukum

Perbedaan Antara Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan NIB

Ingin Buka Franchise? Pastikan Merek Kamu Sudah Terdaftar Secara Hukum

Ingin Buka Franchise? Pastikan Merek Kamu Sudah Terdaftar Secara Hukum. Kenapa Banyak Usaha Sukses Gagal Saat Mau Jadi Franchise?. Banyak pengusaha kecil dan menengah bermimpi suatu saat usaha mereka bisa berkembang lewat sistem waralaba, seperti brand-brand besar di bidang makanan, minuman, barbershop, laundry, hingga bimbel. Tapi tidak sedikit yang terhenti di tengah jalan, bukan karena produknya gagal, tapi karena belum menyiapkan perlindungan hukumnya sejak awal terutama soal merek dagang.

Waralaba atau franchise bukan hanya soal duplikasi outlet. Ia adalah sistem bisnis yang menggunakan nama, merek, resep, cara kerja, dan standar layanan yang sama. Dan agar sistem ini sah dan aman secara hukum, kunci utamanya adalah merek harus sudah terdaftar resmi di negara ini.

Apa Itu Franchise atau Waralaba?

Franchise adalah bentuk kerja sama bisnis antara pemilik usaha dengan pihak lain, di mana pihak kedua diizinkan untuk menggunakan merek, produk, dan sistem bisnis milik pemilik usaha dalam menjalankan usahanya sendiri. Pemilik usaha disebut franchisor atau pemberi waralaba, sementara yang membeli hak usahanya disebut franchisee atau penerima waralaba. Tapi ingat, kamu hanya bisa menjual sistem waralaba jika merek kamu sudah sah terdaftar secara hukum. Tanpa itu, seluruh perjanjian franchise bisa dianggap cacat hukum.

Simulasi Kasus: Usaha Es Kopi yang Gagal Jadi Franchise

Bayu punya usaha minuman bernama Kopi Kirana, yang laris manis di daerahnya. Banyak pelanggan datang dari luar kota dan mulai bertanya, “Bisa buka cabang di kota kami tidak? Bisa sistem franchise tidak?”

Bayu semangat, lalu mulai membuat brosur penawaran franchise dan menjual sistemnya ke tiga kota berbeda. Tapi belakangan, ia kaget saat menerima surat somasi dari seseorang yang telah lebih dulu mendaftarkan nama “Kopi Kirana” ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Akibatnya:

a. Bayu kehilangan hak atas nama usahanya sendiri.

b. Ia tidak bisa menjual franchise lagi.

c. Franchisee yang sudah terlanjur buka juga ikut bingung dan rugi.

Semua ini terjadi karena Bayu tidak mendaftarkan mereknya lebih dulu, padahal ia adalah pemilik asli usaha tersebut.

Kenapa Merek Harus Terdaftar Dulu Sebelum Franchise?

Berikut alasannya:

1. Merek adalah Aset yang Dijual dalam Sistem Franchise

Dalam franchise, kamu menjual hak pakai merek. Kalau merek kamu belum terdaftar, artinya kamu tidak punya dasar hukum untuk memberi izin pemakaian nama atau logo tersebut ke orang lain.

2. Tanpa Sertifikat Merek, Perjanjian Franchise Bisa Tidak Sah

Salah satu syarat Perjanjian Waralaba yang sah menurut Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 adalah:

a. Pemilik merek sudah mendaftarkan mereknya secara hukum.

b. Ada bukti bahwa usaha tersebut telah berjalan dan terbukti sukses.

3. Merek Terdaftar Memberi Perlindungan Hukum

Jika nanti ada peniru, pesaing, atau franchisee yang melanggar kesepakatan, kamu bisa mengambil tindakan hukum karena kamu punya bukti sertifikat merek yang sah.

4. Investor dan Franchisee Akan Percaya Jika Legalitasnya Jelas

Calon pembeli franchise akan lebih yakin jika mereka tahu hak yang mereka beli memang resmi dan dilindungi hukum.

Langkah-Langkah Membangun Franchise yang Legal dan Aman

Berikut panduan singkatnya:

Langkah 1: Daftarkan Merek Kamu ke DJKI

Kunjungi situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Kamu bisa mendaftarkan sendiri merekmu secara online, dengan biaya yang terjangkau.

Pastikan:

a. Nama belum dipakai pihak lain (cek di pdki.dgip.go.id).

b. Logo dan desain tidak menjiplak brand lain.

c. Kamu simpan bukti semua desain dan pemakaian merek sejak awal.

Langkah 2: Siapkan SOP dan Sistem Operasi

Sistem franchise yang baik harus bisa dijalankan oleh orang lain tanpa kehadiran kamu. Artinya kamu harus punya:

a. Manual operasional

b. Standar pelayanan

c. Prosedur produksi

d. Panduan pelatihan

Langkah 3: Buat Draft Perjanjian Franchise

Gunakan jasa konsultan hukum atau notaris untuk menyusun kontrak franchise yang melindungi semua pihak dan sesuai peraturan. Isinya harus mencakup hak pakai merek, pembagian royalti, hak eksklusif wilayah, dan lainnya.

Langkah 4: Lapor ke Kementerian Perdagangan

Setelah merek kamu terdaftar dan kontrak franchise siap, kamu wajib melaporkan sistem franchise kamu ke Kementerian Perdagangan agar diakui sebagai franchisor resmi.

Kesimpulan

Banyak usaha kecil yang sudah laris dan terkenal gagal ketika ingin tumbuh lewat sistem franchise, hanya karena mengabaikan pentingnya mendaftarkan merek lebih dulu. Merek bukan sekadar nama. Ia adalah aset hukum yang menentukan apakah kamu bisa berkembang secara sah dan terlindungi. Jangan tunggu usaha kamu besar dulu baru daftar merek. Karena semakin besar, semakin tinggi risiko merek kamu diambil orang lain. Mulailah dari sekarang.

Media edukatif untuk pengusaha cerdas dan usaha yang siap naik kelas.
Ikuti edisi berikutnya: “Langkah-Langkah Mendaftarkan Merek Sendiri Tanpa Agen”

Layanan Hive Five

HIVE FIVE

PROMO

Testimoni