Firma sering dianggap bentuk usaha yang sederhana, tapi justru di situlah letak risikonya. Banyak pengusaha yang mendirikan firma tanpa memahami konsekuensi hukum yang mengikatnya. Padahal, karena firma bukan badan hukum, segala pelanggaran atau utang usaha bisa langsung berimbas ke kekayaan pribadi para sekutu.
Tulisan ini akan membahas secara tegas dan praktis mengenai hukum-hukum yang wajib ditaati oleh firma, agar tidak terjerat masalah hukum atau tuntutan perdata di kemudian hari.
Mengapa Firma Harus Patuh pada Hukum?
Firma termasuk dalam kategori persekutuan perdata khusus yang diatur dalam KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) dan KUHPerdata. Karena sifatnya bukan badan hukum, maka tidak ada pemisahan antara harta firma dan harta pribadi para sekutu.
Artinya, jika firma melakukan pelanggaran hukum, maka tanggung jawab hukum melekat langsung pada pribadi setiap sekutu.
Inilah alasan utama mengapa kepatuhan hukum di tingkat firma bukan sekadar formalitas—tetapi sebuah keharusan mutlak.
Dasar Hukum Firma di Indonesia
Beberapa dasar hukum utama yang mengatur eksistensi dan tanggung jawab firma antara lain:
- Pasal 16–35 KUHD – mengatur pembentukan, hak, kewajiban, serta pembubaran firma.
- Pasal 1618–1652 KUHPerdata – menjelaskan dasar perjanjian persekutuan dan tanggung jawab antar sekutu.
- Permenkumham No. 17 Tahun 2018 – mengatur tata cara pendaftaran persekutuan firma melalui sistem AHU Kemenkumham.
Dengan kata lain, firma wajib terdaftar secara resmi, memiliki akta notaris, dan tunduk pada semua peraturan tersebut agar sah secara hukum.
Jenis-Jenis Firma dan Implikasi Hukumnya
Sebelum membahas kewajiban hukum lebih jauh, penting untuk memahami jenis-jenis firma karena tiap jenis memiliki konsekuensi hukum yang berbeda:
- Firma Umum (General Partnership)
Semua sekutu bertanggung jawab penuh atas seluruh kewajiban perusahaan. Jika terjadi masalah hukum, semua anggota bisa digugat secara bersamaan. - Firma Terbatas (Limited Partnership)
Terdapat sekutu aktif (pengelola) dan sekutu pasif (penyumbang modal). Sekutu pasif memiliki tanggung jawab terbatas sebesar modal yang disetorkan.
Namun, jika sekutu pasif ikut mengambil keputusan manajerial, ia bisa kehilangan perlindungan tanggung jawab terbatas. - Firma Jasa dan Dagang
Firma di bidang jasa seperti firma hukum atau akuntansi wajib tunduk pada kode etik profesi, sedangkan firma dagang wajib mematuhi aturan perdagangan dan perpajakan.
Hukum-Hukum yang Wajib Ditaati oleh Firma
Berikut adalah hukum dan peraturan yang wajib dipatuhi oleh setiap firma yang beroperasi di Indonesia:
1. Hukum Pendirian dan Pendaftaran
- Firma harus didirikan dengan akta notaris yang memuat nama firma, domisili, bidang usaha, dan tanggung jawab antar sekutu.
- Akta tersebut harus didaftarkan ke Kemenkumham melalui sistem AHU untuk memperoleh Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
- Firma yang belum terdaftar tidak memiliki kekuatan hukum di hadapan pihak ketiga.
2. Hukum Domisili Usaha
- Setiap firma wajib memiliki alamat domisili yang sah secara zonasi (komersial).
- Jika firma beroperasi di wilayah Jakarta, maka domisili harus sesuai dengan ketentuan zonasi DKI Jakarta agar tidak ditolak saat pendaftaran OSS.
3. Hukum Perpajakan
- Firma wajib memiliki NPWP dan SKT Pajak, serta melaporkan pajak secara berkala (bulanan dan tahunan).
- Pengabaian kewajiban pajak dapat menyebabkan sanksi administratif hingga pidana pajak.
- Firma juga wajib mencatat pembukuan keuangan secara transparan sesuai dengan Pasal 6 UU KUP.
4. Hukum Perjanjian dan Tanggung Jawab
- Semua sekutu firma bertanggung jawab secara tanggung renteng (joint and several liability).
- Artinya, jika salah satu sekutu membuat perjanjian bisnis yang merugikan pihak lain, maka seluruh sekutu ikut menanggung akibat hukumnya.
5. Hukum Ketenagakerjaan
- Jika firma mempekerjakan karyawan, maka wajib mendaftarkan mereka ke BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
- Firma juga wajib membuat peraturan kerja dan kontrak yang sesuai UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 jo. UU Cipta Kerja.
6. Hukum Perizinan OSS dan NIB
- Firma wajib mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission).
- NIB menjadi dasar untuk aktivitas legal seperti membuka rekening bisnis, mengajukan pinjaman, atau mengikuti tender pemerintah.
7. Hukum Perlindungan Konsumen dan Etika Usaha
- Firma yang bergerak di bidang jasa atau dagang wajib mematuhi UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999.
- Pelanggaran terhadap hak konsumen bisa menyebabkan gugatan perdata atau pidana.
8. Hukum Pembubaran dan Likuidasi
- Firma dapat dibubarkan karena kesepakatan sekutu, berakhirnya masa perjanjian, atau keputusan pengadilan.
- Setelah bubar, wajib dilakukan pencabutan izin usaha dan pelunasan kewajiban pajak, serta pembagian aset sesuai akta pendirian.
Sanksi Jika Firma Melanggar Hukum
Kepatuhan hukum bukan hanya formalitas. Pelanggaran terhadap peraturan bisa menyebabkan:
- Gugatan perdata oleh pihak ketiga yang dirugikan.
- Penarikan aset pribadi para sekutu untuk menutup utang.
- Sanksi administratif seperti pencabutan izin atau pembekuan NIB.
- Tuntutan pidana dalam kasus penipuan, penggelapan, atau manipulasi laporan pajak.
Contoh kasus yang sering terjadi: firma jasa hukum yang lalai membuat perjanjian tertulis dapat digugat kliennya karena wanprestasi. Atau firma dagang yang tidak membayar pajak bisa disita rekening usahanya oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Langkah Praktis Agar Firma Tetap Aman Secara Hukum
- Gunakan notaris profesional untuk menyusun akta pendirian.
- Pastikan semua anggota sekutu memahami tanggung jawab pribadi mereka.
- Lakukan pembukuan keuangan yang transparan dan terpisah antara urusan pribadi dan firma.
- Lengkapi seluruh perizinan OSS, pajak, dan domisili.
- Gunakan konsultan hukum dan pajak terpercaya seperti Hive Five untuk memastikan semua aspek hukum terpenuhi.
Kesimpulan
Firma memang tampak sederhana, tapi dari sisi hukum justru sangat kompleks.
Tanpa pemisahan harta pribadi, setiap kelalaian administratif atau hukum bisa berakibat fatal bagi para sekutu.
Dengan memahami hukum-hukum yang wajib ditaati — mulai dari pendirian, perpajakan, hingga tanggung jawab antar sekutu — pengusaha dapat menjalankan firma secara aman, legal, dan berkelanjutan.
Promosi Halus (Hive Five)
Jika Anda sedang berencana mendirikan Firma, CV, atau PT, pastikan semua aspek legalitasnya sesuai dengan peraturan terbaru.
Hive Five siap membantu mulai dari penyusunan akta, pendaftaran di AHU, hingga pengurusan NIB dan NPWP secara cepat dan aman.
Konsultasikan kebutuhan legalitas bisnis Anda melalui layanan profesional kami di:
hivefive.co.id — Solusi Legalitas & Bisnis Terpercaya untuk Pengusaha Indonesia.







