Ingin produkmu bersertifikat halal? Cek daftar lengkap dokumen yang dibutuhkan untuk mengurus sertifikasi halal resmi bersama Hive Five. Proses cepat & konsultasi gratis!
Pentingnya Sertifikasi Halal untuk Produk UMKM dan Industri
Sertifikasi halal bukan hanya kewajiban bagi pelaku usaha makanan, minuman, kosmetik, dan obat-obatan tetapi juga jaminan kualitas dan kepercayaan bagi konsumen Muslim. Per 17 Oktober 2024, sertifikasi halal menjadi wajib bagi produk makanan dan minuman di Indonesia, sesuai UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2021. Untuk itu, penting bagi UMKM dan pelaku industri memahami dokumen yang dibutuhkan dalam proses sertifikasi halal agar tidak ditolak BPJPH.
π Dokumen Wajib untuk Pengurusan Sertifikasi Halal
Berikut adalah dokumen utama yang harus Anda siapkan untuk proses sertifikasi halal:
1. NIB (Nomor Induk Berusaha)
Dokumen identitas resmi usaha dari OSS-RBA. Tanpa NIB, Anda tidak bisa memulai proses pendaftaran halal.
2. Sertifikat Penyelia Halal
Orang yang bertanggung jawab atas sistem halal di perusahaan harus mengikuti pelatihan dan memiliki sertifikat sebagai Penyelia Halal.
3. Dokumen SJPH (Sistem Jaminan Produk Halal)
Berisi sistem manajemen halal yang Anda terapkan, termasuk:
- Struktur organisasi
- Alur proses produksi
- Daftar bahan baku dan asalnya
- Prosedur pembersihan alat
- Catatan audit internal dan pelatihan
4. Daftar Produk dan Komposisinya
Cantumkan nama produk yang didaftarkan, lengkap dengan bahan-bahan yang digunakan (termasuk nama dagang dan produsen bahan baku).
5. Dokumen Proses Produksi
Gambaran alur proses produksi secara detail, dari bahan masuk hingga produk jadi.
6. Label Produk
Desain atau foto label kemasan produk yang menunjukkan komposisi, tanggal produksi, dan informasi lainnya.
7. Surat Permohonan Sertifikasi Halal
Berisi permohonan resmi dari pelaku usaha kepada BPJPH, biasanya disiapkan secara otomatis lewat sistem SIHALAL.
8. Dokumen Pendukung Tambahan
- NPWP Badan Usaha
- SIUP (jika ada)
- Akta pendirian perusahaan (jika berbadan hukum)
- Surat pernyataan tidak menggunakan bahan haram (bila berlaku)
π Kenapa Dokumen Harus Lengkap dan Valid?
Kesalahan umum UMKM saat mengurus sendiri sertifikasi halal adalah:
- Salah input bahan baku
- Tidak paham format SJPH
- Label produk tidak sesuai standar
- Sertifikat penyelia halal belum dimiliki
Akibatnya, proses bisa tertunda bahkan ditolak permanen. Maka dari itu, menggunakan jasa pengurusan sertifikasi halal profesional seperti Hive Five bisa mempercepat dan memastikan dokumen sesuai standar BPJPH.
π€ Hive Five: Jasa Pengurusan Sertifikasi Halal Terpercaya
Hive Five membantu Anda menyusun dan mengurus semua dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan sertifikasi halal resmi.
πΉ Layanan Kami:
- Konsultasi pemilihan skema: Reguler vs Self Declare
- Penyusunan dokumen SJPH lengkap
- Bantuan registrasi di SIHALAL
- Koordinasi audit LPH & fatwa MUI
- Pemantauan hingga sertifikat halal terbit
π Kelebihan Hive Five:
β
Dikerjakan oleh tim ahli SJPH & penyelia halal
β
Proses cepat, aman, dan sesuai ketentuan
β
Laporan & update progres berkala
β
Cocok untuk UMKM, brand lokal, hingga perusahaan ekspor
π Kesimpulan
Dokumen adalah kunci dalam pengurusan sertifikasi halal. Kelalaian sekecil apapun bisa memperlambat proses dan merugikan bisnis Anda.
Hive Five hadir untuk memastikan semua dokumen Anda siap dan lolos verifikasi. Jangan buang waktuβpercayakan urusan halal kepada tim profesional!
π Konsultasi GRATIS Sertifikasi Halal
π Kunjungi: www.hivefive.co.id
π² WhatsApp: +62 859-4579-4545
π§ Email: info@hivefive.co.id
π Referensi Resmi:
- UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal
- PP No. 39 Tahun 2021
- Website SIHALAL: https://ptsp.halal.go.id