Dasar Hukum Online Single Submission (OSS)

Dasar Hukum Online Single Submission (OSS)

Online Single Submission (OSS) adalah perizinan berusaha yang diberikan kepada para pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usaha yang dinilai berdasarkan tingkat skala risiko dari kegiatan usaha. Dasar hukum mengenai OSS tercantum dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Pasal 1 Angka 4 tentang Cipta Kerja. Dalam undang-undang tersebut, perizinan berusaha didefinisikan sebagai legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatannya.

Peraturan Mengenai OSS

Peraturan lain yang mengatur mengenai OSS tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 2021 yang mengatur tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko. PP ini memberikan panduan tentang penilaian tingkat risiko dalam kegiatan usaha. Berdasarkan peraturan tersebut, tingkat risiko diklasifikasikan menjadi tiga kategori, yaitu:

  1. Kegiatan usaha risiko rendah
  2. Kegiatan usaha risiko menengah
  3. Kegiatan usaha risiko tinggi

Kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah juga dibagi menjadi dua subkategori, yaitu:

  1. Tingkat risiko menengah rendah
  2. Tingkat risiko menengah tinggi

Manfaat OSS

Implementasi OSS memberikan beberapa manfaat bagi para pelaku usaha. Pertama, dengan adanya OSS, proses perizinan usaha menjadi lebih efisien dan terintegrasi. Pelaku usaha tidak perlu lagi mengurus perizinan dari berbagai instansi secara terpisah, melainkan dapat mengajukan semua perizinan melalui satu pintu di OSS.

Kedua, OSS juga memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Dengan adanya perizinan yang sah dan terdaftar di OSS, pelaku usaha dapat menjalankan kegiatan usahanya dengan lebih tenang dan terhindar dari risiko sanksi atau tindakan hukum yang tidak diinginkan.

Ketiga, OSS juga mempermudah akses pelaku usaha terhadap informasi mengenai perizinan dan regulasi yang berlaku. Melalui sistem OSS, pelaku usaha dapat dengan mudah mengakses informasi mengenai persyaratan perizinan, prosedur pengajuan, dan aturan-aturan yang harus dipatuhi dalam menjalankan kegiatan usaha.

Tantangan dalam Implementasi OSS

Meskipun OSS memiliki banyak manfaat, implementasinya juga menghadapi beberapa tantangan. Salah satu tantangan utama adalah kesadaran dan pemahaman yang masih rendah dari para pelaku usaha mengenai OSS. Banyak pelaku usaha yang belum sepenuhnya memahami prosedur dan manfaat dari OSS, sehingga masih ada resistensi dalam menggunakan sistem ini.

Tantangan lainnya adalah koordinasi antara berbagai instansi terkait dalam pengelolaan OSS. Dalam sistem OSS, berbagai instansi terlibat dalam proses perizinan usaha, dan koordinasi yang baik antara instansi-instansi tersebut menjadi kunci keberhasilan implementasi OSS.

Terakhir, tantangan dalam implementasi OSS adalah pemeliharaan dan pengembangan sistem yang terus-menerus. Dalam era digitalisasi, sistem OSS harus terus diperbarui dan ditingkatkan agar dapat mengakomodasi perkembangan teknologi dan kebutuhan pelaku usaha.

Kesimpulan

Online Single Submission (OSS) merupakan perizinan berusaha yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021. OSS memberikan manfaat dalam efisiensi perizinan, kepastian hukum, dan akses informasi bagi pelaku usaha. Namun, implementasi OSS juga menghadapi tantangan dalam kesadaran dan pemahaman pelaku usaha, koordinasi instansi terkait, dan pemeliharaan sistem. Dengan pemahaman dan upaya yang tepat, OSS dapat menjadi alat yang efektif dalam mendorong pertumbuhan dan kemudahan berusaha di Indonesia.

Layanan Hive Five

HIVE FIVE

PROMO

Testimoni