Commanditaire Vennootschap (CV) adalah salah satu bentuk badan usaha yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) di Indonesia. CV merupakan bentuk persekutuan yang terdiri dari dua jenis anggota, yaitu komanditer dan komplementer.
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
KUHD merupakan sumber hukum utama yang mengatur tentang CV di Indonesia. Pasal-pasal yang mengatur CV terdapat dalam KUHD Pasal 16 sampai dengan Pasal 27. Dalam KUHD, CV dijelaskan sebagai bentuk persekutuan yang memiliki modal terbagi antara komanditer dan komplementer.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) 17/2018
Pada tahun 2018, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) mengeluarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata. Peraturan ini menjadi dasar hukum yang mengatur tentang pendaftaran CV di Indonesia.
Permenkumham 17/2018 mengatur tentang persyaratan, prosedur, dan tata cara pendaftaran CV. Dalam peraturan ini dijelaskan bahwa CV wajib melakukan pendaftaran ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Kantor Notaris untuk mendapatkan status badan hukum.
Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dalam pendaftaran CV antara lain adalah:
- Surat permohonan pendaftaran CV yang ditandatangani oleh pengurus.
- Akta pendirian CV yang dibuat di hadapan notaris.
- Surat pernyataan keberatan dari pihak ketiga, jika ada.
- Bukti pembayaran pendaftaran.
Setelah melengkapi persyaratan tersebut, CV akan mendapatkan Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Akta Notaris yang menyatakan bahwa CV tersebut telah terdaftar dan memiliki status badan.
Manfaat Pendaftaran CV
Pendaftaran CV memiliki beberapa manfaat, antara lain:
- Memperoleh status badan hukum yang memberikan kepastian hukum bagi CV.
- Memudahkan dalam melakukan transaksi bisnis dan mengakses layanan perbankan.
- Memperoleh perlindungan hukum dari negara terkait hak dan kewajiban CV.
- Memperoleh kepercayaan dari mitra bisnis dan pihak ketiga karena telah terdaftar secara resmi.
Dengan melakukan pendaftaran CV, CV akan memiliki kekuatan hukum yang kuat dalam menjalankan kegiatan usahanya. Selain itu, CV juga akan lebih dihormati dan diakui oleh pihak ketiga, termasuk dalam hal melakukan transaksi bisnis dengan mitra bisnis.
Kesimpulan
Dasar hukum CV terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) 17/2018. KUHD mengatur tentang bentuk persekutuan CV, sedangkan Permenkumham 17/2018 mengatur tentang pendaftaran CV. Pendaftaran CV memiliki manfaat yang penting bagi CV dalam menjalankan kegiatan usahanya.