Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) didirikan berdasarkan beberapa dasar hukum yang mengatur fungsi dan peranannya dalam publikasi dan penyebaran informasi hukum di Indonesia. Berikut adalah dasar hukum utama yang mengatur BNRI:
1. UUD 1945
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 (UUD 1945) merupakan dasar hukum utama yang mengatur BNRI. UUD 1945 mengatur sistem hukum di Indonesia dan pasal 14B UUD 1945 secara khusus menyebutkan tentang kewenangan pemerintah untuk mengatur dan mengurus peraturan pemerintah. Salah satu fungsi utama BNRI adalah publikasi peraturan pemerintah sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam UUD 1945.
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 mengatur tentang proses pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Salah satu aspek yang diatur dalam undang-undang ini adalah tata cara publikasi peraturan perundang-undangan. Hal ini menjadikan BNRI memiliki peran penting dalam proses publikasi peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang tersebut.
3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2001
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2001 merupakan dasar hukum yang membentuk BNRI sebagai satu-satunya lembaga yang memiliki kewenangan untuk menerbitkan Berita Negara. Keputusan Presiden ini juga mengatur struktur organisasi dan fungsi BNRI sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam publikasi dan penyebaran berita negara.
4. Peraturan Kepala BNRI Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Kepala BNRI Nomor 2 Tahun 2019 mengatur prosedur dan ketentuan yang harus diikuti dalam proses penyusunan dan penentuan produk hukum di bidang ketatanegaraan. Peraturan ini juga mengatur tata cara penerbitan dan penyebaran Berita Negara sebagai bagian dari peran BNRI dalam publikasi produk hukum di Indonesia.
5. Dasar Hukum Pengumuman BNRI untuk PT
Dalam Pasal 30 Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU PT), dijelaskan bahwa Menteri mengumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia paling lambat 14 hari sejak diterbitkannya keputusan Menteri. Pengumuman yang dimaksud adalah akta pendirian perseroan, akta perubahan anggaran dasar perseroan, dan akta perubahan anggaran dasar yang telah diterima pemberitahuannya oleh Menteri. Dasar hukum ini memberikan wewenang kepada BNRI untuk melakukan publikasi pengumuman terkait PT.
6. Peraturan Pemerintah No.72 Tahun 2012
Peraturan Pemerintah No.72 Tahun 2012 menjelaskan tentang Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Negara RI. Dalam peraturan pemerintah ini, pemerintah menugaskan perusahaan untuk mencetak dan menyebarluaskan Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia, dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia sebagai tempat pengundangan dan pengumuman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Peraturan ini juga mengatur mengenai administrasi penomoran Berita Negara Republik Indonesia dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia sebagai tempat pengumuman serta mencetak naskah pidato kenegaraan.
Dengan dasar hukum yang kuat, BNRI memainkan peran yang penting dalam publikasi dan penyebaran informasi hukum di Indonesia. BNRI bertindak sebagai lembaga yang mendukung transparansi dan akses informasi terhadap produk hukum pemerintah, yang merupakan bagian integral dari sistem hukum di Indonesia.