Bagi banyak pelaku usaha, mendirikan Commanditaire Vennootschap (CV) menjadi langkah awal yang ideal untuk memulai bisnis dengan struktur yang sederhana dan biaya yang terjangkau. Namun, di balik kemudahan tersebut, setiap CV juga memiliki kewajiban perpajakan yang wajib dipatuhi sejak saat pendirian hingga pembubaran.
Ketidakpahaman terhadap aturan ini bisa berakibat pada sanksi administrasi bahkan kerugian finansial di kemudian hari.
Artikel ini membahas secara lengkap aturan perpajakan yang berlaku bagi CV, jenis pajak yang wajib dilaporkan, serta bagaimana cara memastikan bisnis Anda tetap patuh pada peraturan pajak di Indonesia.
Kedudukan CV dalam Hukum Pajak di Indonesia
Secara hukum, CV termasuk ke dalam kategori “badan” sebagai subjek pajak, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (PPh), yang telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 dan Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020).
Berdasarkan regulasi tersebut, yang termasuk subjek pajak antara lain:
- Orang pribadi
- Warisan yang belum terbagi
- Badan
- Bentuk usaha tetap (BUT)
Sedangkan yang dimaksud dengan “badan” mencakup sekumpulan orang dan/atau modal yang menjalankan usaha dengan nama tertentu, termasuk perseroan komanditer (CV), firma, koperasi, perkumpulan, yayasan, dan bentuk usaha lainnya.
Dengan demikian, meskipun CV bukan badan hukum seperti PT, entitas ini tetap dianggap subjek pajak resmi dan memiliki kewajiban pelaporan serta pembayaran pajak sesuai peraturan yang berlaku.
Jenis Pajak yang Wajib Ditaati oleh CV
Begitu CV memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak, maka otomatis muncul berbagai kewajiban pajak yang harus dipenuhi. Berikut penjelasan jenis pajak yang umum berlaku bagi CV di Indonesia:
1. PPh Pasal 21 – Pajak atas Penghasilan Karyawan
Jika CV mempekerjakan pegawai, maka wajib memotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dari gaji karyawan setiap bulan. Pajak ini harus disetorkan ke kas negara dan dilaporkan dalam SPT Masa PPh 21.
2. PPh Pasal 23 – Pajak atas Jasa atau Royalti
CV yang melakukan pembayaran kepada pihak ketiga untuk jasa tertentu, seperti jasa konsultan, sewa, atau royalti, wajib memotong PPh Pasal 23 dan menyetorkannya ke negara. Kewajiban ini sering kali luput diperhatikan oleh CV kecil padahal penting untuk menghindari sanksi.
3. PPh Pasal 25 – Angsuran Pajak Penghasilan
Jika CV telah beroperasi dan memperoleh laba, maka setiap bulannya wajib membayar angsuran PPh Pasal 25 sebagai pembayaran di muka dari pajak tahunan.
4. PPN – Pajak Pertambahan Nilai
Apabila omzet CV telah mencapai Rp500 juta atau lebih per tahun, maka CV wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Status PKP mengharuskan CV untuk:
- Menerbitkan faktur pajak,
- Memungut PPN 11% dari pelanggan, dan
- Melaporkan SPT Masa PPN setiap bulan.
5. PPh Final Pasal 4 Ayat (2)
Apabila CV memiliki kegiatan tertentu seperti penyewaan tanah/bangunan atau pengalihan aset, maka pajak penghasilan yang dikenakan bersifat final. Artinya, kewajiban pajak selesai begitu disetor, tanpa perlu diperhitungkan lagi dalam laporan tahunan.
6. PPh Pasal 22 dan 23 dari Transaksi dengan Pemerintah
Jika CV menjadi rekanan pemerintah (misalnya, menerima pembayaran dari instansi negara), maka transaksi tersebut dapat dikenakan pemungutan PPh Pasal 22 atau Pasal 23, tergantung jenis kegiatan dan sumber dana.
Bagaimana Jika CV Belum Beroperasi?
Banyak pengusaha baru yang mendirikan CV tetapi belum menjalankan kegiatan usaha. Dalam situasi ini, CV tetap wajib melaporkan SPT Tahunan, meskipun nihil.
Hal ini menunjukkan kepatuhan pajak dan mencegah terjadinya status “nonaktif” atau penonaktifan NPWP oleh otoritas pajak.
Setelah CV mulai beroperasi dan menghasilkan pendapatan, maka seluruh kewajiban perpajakan di atas mulai berlaku penuh.
Keuntungan Pajak CV Dibandingkan PT
Menariknya, sistem perpajakan CV memiliki perlakuan khusus yang bisa menjadi keunggulan dibandingkan PT. Salah satu perbedaan utama adalah:
- Bagian laba yang diterima sekutu (anggota CV) tidak dikenai pajak lagi karena sudah dianggap dikenakan di tingkat badan.
- Dengan kata lain, CV hanya dikenakan pajak satu kali, yaitu saat memperoleh laba.
Sedangkan pada PT, laba yang dibagikan kepada pemegang saham dalam bentuk dividen dikenai pajak ganda (PPh Badan dan PPh atas Dividen).
Inilah sebabnya mengapa banyak pelaku UMKM atau bisnis keluarga memilih bentuk CV: lebih sederhana dalam administrasi dan lebih ringan dalam beban pajak.
Pentingnya Kepatuhan Pajak bagi CV
Kepatuhan pajak bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga investasi kepercayaan bagi bisnis Anda. CV yang taat pajak:
- Terhindar dari denda dan sanksi administrasi,
- Lebih mudah mengakses pembiayaan dari bank atau investor,
- Meningkatkan reputasi profesional di mata mitra bisnis.
Apalagi di era digital saat ini, pelaporan pajak sudah dapat dilakukan secara online melalui DJP Online, sehingga tidak ada alasan lagi untuk lalai memenuhi kewajiban.
Tips Bagi Pemilik CV Baru
- Segera urus NPWP dan EFIN CV untuk bisa melakukan pelaporan online.
- Buat pembukuan sederhana agar memudahkan pelaporan PPh.
- Gunakan jasa konsultan pajak profesional jika tidak memiliki staf akuntansi tetap.
- Laporkan SPT tepat waktu (setiap bulan untuk pajak masa, setiap tahun untuk pajak tahunan).
- Simpan seluruh bukti potong, faktur, dan laporan selama minimal lima tahun untuk keperluan audit pajak.
Kesimpulan
CV memiliki kedudukan yang sah sebagai subjek pajak di Indonesia dan wajib melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai undang-undang. Meskipun sederhana dari sisi pendirian dan administrasi, CV tetap harus:
- Memiliki NPWP,
- Melaporkan SPT secara berkala,
- Melaksanakan pemotongan/pemungutan pajak sesuai ketentuan.
Kepatuhan pajak bukan sekadar kewajiban formalitas, tetapi juga bentuk tanggung jawab dan komitmen dalam menjalankan usaha secara profesional.
Bagi Anda yang baru mendirikan CV dan ingin memastikan semua dokumen legalitas dan perpajakan berjalan sesuai aturan, HiveFive.co.id siap membantu.
Mulai dari pendirian CV resmi, pengurusan NPWP badan, pendaftaran PKP, hingga konsultasi pajak dasar, semua bisa dilakukan secara profesional dan transparan.
Bangun bisnis Anda dengan dasar hukum yang kuat bersama HiveFive — karena kepatuhan adalah langkah pertama menuju pertumbuhan.







