Di tengah meningkatnya minat masyarakat mendirikan yayasan sebagai bentuk kontribusi sosial, sering muncul pertanyaan penting: bolehkah yayasan mencari keuntungan (profit)? Apakah kegiatan komersial yang dilakukan oleh yayasan akan membuatnya kehilangan status sosial atau bahkan dikenai pajak seperti badan usaha biasa? Pertanyaan ini penting dijawab secara tuntas, agar para pengurus yayasan tidak salah langkah dan tetap berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Bolehkan Yayasan Mencari Keuntungan?
Jawabannya adalah boleh. Yayasan diperbolehkan untuk melakukan kegiatan usaha yang menghasilkan keuntungan, selama keuntungan tersebut tidak dibagikan kepada pendiri, pembina, pengurus, atau pihak manapun, melainkan harus digunakan untuk mendukung tujuan sosial, keagamaan, atau kemanusiaan yayasan itu sendiri.
Artinya, yayasan tetap bisa menjalankan unit usaha seperti kantin, toko, pelatihan, bahkan rumah sakit atau sekolah, asalkan semua hasil usaha (sisa lebih) digunakan kembali untuk memperkuat misi sosial yayasan.
Keuntungan Harus Digunakan untuk Sesuai Tujuan Yayasan
Segala bentuk keuntungan atau sisa lebih (surplus) yang diperoleh dari kegiatan usaha yayasan tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi. Sebaliknya, keuntungan tersebut harus dipakai kembali untuk mendukung kegiatan operasional yayasan, seperti:
a. Meningkatkan fasilitas pendidikan.
b. Menyelenggarakan program beasiswa.
c. Membangun sarana kesehatan.
d. Menjalankan program pemberdayaan masyarakat.
Sebagai contoh, sebuah yayasan pendidikan yang menggunakan keuntungannya untuk membangun laboratorium baru dianggap sah dan tidak dikenai pajak penghasilan badan, karena sisa usahanya digunakan untuk kepentingan sosial sesuai dengan tujuan yayasan.
Apa yang Terjadi Jika Sisa Usaha Tidak Digunakan?
Yayasan memang boleh memiliki sisa hasil usaha, namun tidak boleh menimbunnya lebih dari 3 tahun. Jika dalam waktu 3 tahun sisa usaha tersebut tidak digunakan untuk kegiatan sosial, keagamaan, atau kemanusiaan, maka:
a. Dana tersebut dianggap tidak mendukung tujuan yayasan.
b. Negara berhak mengenakan Pajak Penghasilan (PPh) Badan atas sisa usaha tersebut.
Ini adalah ketentuan yang tertuang dalam peraturan perpajakan Indonesia dan menjadi batasan penting yang harus dipatuhi oleh seluruh pengelola yayasan.
Mencegah Penyalahgunaan Bentuk Badan Hukum Yayasan
Ketentuan ini hadir untuk mencegah penyalahgunaan bentuk badan hukum yayasan sebagai kedok kegiatan bisnis pribadi. Karena yayasan mendapatkan perlakuan hukum dan pajak yang berbeda dari badan usaha biasa, maka pemerintah mewajibkan agar semua kegiatan komersial yang dilakukan oleh yayasan tetap berada dalam koridor sosial dan tidak menyimpang dari tujuan pendiriannya.
Hive Five: Solusi Tepat untuk Legalitas Yayasan Anda
Masih bingung dengan pengelolaan keuangan yayasan? Atau ingin mendirikan yayasan namun belum paham aspek hukumnya? Hive Five siap membantu Anda. Kami melayani pendirian yayasan secara profesional, lengkap dengan konsultasi legal, perizinan usaha, serta pendampingan perpajakan. Dengan bimbingan dari tim ahli kami, Anda bisa memastikan yayasan Anda:
a. Legal secara hukum.
b. Aman dari risiko perpajakan.
c. Konsisten menjalankan misi sosialnya.
Kesimpulan
Bolehkah yayasan mencari keuntungan (profit)? Jawabannya: boleh, namun dengan syarat ketat. Keuntungan tersebut harus kembali digunakan untuk tujuan sosial yayasan, tidak boleh disimpan lebih dari 3 tahun, dan tidak boleh dibagikan kepada individu mana pun.
Yayasan adalah pilar penting pembangunan sosial bangsa. Maka, penting bagi setiap yayasan untuk menjaga transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan hukum demi keberlangsungan misinya. Hive Five hadir sebagai mitra strategis Anda dalam mewujudkan hal tersebut.