Berapa Minimal Anggota Koperasi?

Bisnis Dropshipping

Berapa Minimal Anggota Koperasi?

Pengantar

Koperasi merupakan salah satu bentuk badan usaha yang memiliki tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya melalui prinsip gotong royong. Dalam mendirikan koperasi, terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi, salah satunya adalah mengenai jumlah minimal anggota yang diperlukan untuk mendirikan koperasi tersebut. Memahami aturan ini penting untuk memastikan pendirian koperasi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Artikel ini akan membahas secara rinci mengenai ketentuan jumlah anggota yang dibutuhkan untuk mendirikan koperasi, baik koperasi primer maupun koperasi sekunder.

Dasar Hukum

Pendirian koperasi diatur oleh Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yang menjelaskan tentang koperasi dan ketentuan-ketentuannya. Selain itu, ketentuan lebih lanjut mengenai jumlah minimal anggota koperasi juga diatur dalam berbagai peraturan turunan yang berkaitan dengan koperasi. Salah satu peraturan penting yang perlu diperhatikan adalah mengenai persyaratan jumlah anggota dalam pendirian koperasi primer dan koperasi sekunder.

Pengertian

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip koperasi, yaitu mengutamakan kepentingan bersama daripada kepentingan pribadi atau kelompok. Koperasi primer adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari orang-orang perseorangan, sementara koperasi sekunder adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari koperasi primer lainnya.

Minimal Anggota Koperasi

1. Koperasi Primer

Koperasi primer adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari perseorangan. Untuk mendirikan koperasi primer, minimal jumlah anggota yang dibutuhkan adalah 20 orang. Para pendiri koperasi harus memisahkan sebagian kekayaan mereka sebagai modal awal koperasi tersebut. Koperasi primer ini dapat bergerak dalam berbagai sektor, seperti koperasi simpan pinjam, koperasi konsumsi, hingga koperasi produksi.

Persyaratan Pendirian Koperasi Primer:

  • Minimal 20 orang anggota perseorangan.
  • Pemisahan sebagian kekayaan anggota sebagai modal awal.
  • Adanya rapat pendirian dan keputusan bersama terkait tujuan serta anggaran dasar koperasi.

2. Koperasi Sekunder

Koperasi sekunder adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari koperasi primer lainnya. Untuk mendirikan koperasi sekunder, minimal jumlah anggota yang dibutuhkan adalah 3 koperasi primer. Koperasi sekunder biasanya berfungsi sebagai koperasi yang mewadahi koperasi primer, dan kegiatan utamanya adalah untuk memperkuat posisi serta mendukung perkembangan koperasi-koperasi yang ada di bawahnya.

Persyaratan Pendirian Koperasi Sekunder:

  • Minimal 3 koperasi primer sebagai anggota.
  • Koperasi sekunder memiliki fungsi lebih ke pengelolaan sumber daya dan dukungan kepada koperasi primer yang ada.
Penutup

Pendirian koperasi, baik primer maupun sekunder, memerlukan pemahaman yang baik mengenai ketentuan jumlah anggota yang dibutuhkan. Kepatuhan terhadap persyaratan ini akan memastikan koperasi dapat beroperasi sesuai dengan hukum yang berlaku dan mencapai tujuan bersama anggota. Bagi Anda yang ingin mendirikan PT atau badan usaha lainnya, Hive Five siap membantu mengurus legalitas, perizinan usaha, serta pengurusan pajak Anda. Hubungi tim Hive Five sekarang untuk informasi lebih lanjut!

Layanan Hive Five

HIVE FIVE

PROMO

Testimoni