Bagaimana Pengajuan Keberatan atas Permohonan Merek?

Syarat Tanda Daftar Perusahaan

Bagaimana Pengajuan Keberatan atas Permohonan Merek?

Pengajuan keberatan atas permohonan merek adalah langkah yang sangat penting bagi pemilik merek yang merasa bahwa merek yang diajukan oleh pihak lain dapat merugikan atau melanggar hak-hak mereka. Keberatan ini harus diajukan pada masa Pengumuman Permohonan Merek yang terbit dalam Berita Resmi Merek (BRM). Keberatan yang diajukan akan menjadi pertimbangan bagi Pemeriksa Merek dalam menentukan apakah merek yang dimohonkan dapat didaftar atau ditolak.

Berikut ini adalah penjelasan rinci mengenai prosedur dan syarat-syarat pengajuan keberatan atas permohonan merek, serta alasan yang dapat menjadi dasar untuk mengajukan keberatan.

Syarat Pengajuan Keberatan atas Permohonan Merek

Untuk mengajukan keberatan atas permohonan merek, terdapat beberapa dokumen dan syarat administratif yang perlu dipenuhi oleh pemohon atau kuasa hukum yang ditunjuk. Beberapa dokumen yang wajib disiapkan meliputi:

1. Cover dan Isi Berita Resmi Merek (BRM)

Berita Resmi Merek merupakan pengumuman resmi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mengenai permohonan pendaftaran merek. Berita ini memuat informasi mengenai merek yang sedang diajukan dan memberikan kesempatan bagi pihak-pihak yang merasa keberatan untuk mengajukan sanggahan.

2. Surat Kuasa Konsultan KI Bermaterai

Jika pengajuan keberatan dilakukan melalui konsultan Kekayaan Intelektual (KI), maka harus dilengkapi dengan Surat Kuasa Konsultan KI yang bermaterai sebagai bukti bahwa konsultan tersebut memiliki wewenang untuk mewakili pemohon.

3. Surat Permohonan Keberatan/Sanggahan

Surat permohonan ini harus mencantumkan alasan mengapa pihak yang mengajukan keberatan merasa bahwa permohonan pendaftaran merek tersebut harus ditolak.

Prosedur Pengajuan Keberatan atas Permohonan Merek

Prosedur pengajuan keberatan atas permohonan merek harus dilakukan dengan cermat, mengingat proses ini berhubungan langsung dengan validitas dan keberlakuan merek yang diajukan oleh pihak lain. Berikut adalah langkah-langkah untuk mengajukan keberatan:

1. Pesan Kode Billing di Situs SIMPAKI

a. Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengunjungi situs http://simpaki.dgip.go.id/ dan memilih jenis pelayanan yang tepat, yaitu “Merek dan Indikasi Geografis”. Setelah itu, pilihlah opsi “Pengajuan Keberatan atas Permohonan Merek” untuk memulai proses pengajuan.

b. Isilah data pemohon dengan lengkap, termasuk nama, alamat lengkap, email, dan nomor ponsel. Kemudian lakukan pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) melalui ATM, internet banking, atau m-banking sesuai instruksi.

2. Login ke Akun Merek di DGIP

Setelah mendapatkan kode billing, login ke https://merek.dgip.go.id/ dengan akun yang sudah terdaftar. Pilih menu ‘Pasca Permohonan Online’ untuk melanjutkan pengajuan keberatan.

3. Langkah 1: Pilih Tipe Permohonan

Di halaman pengajuan, pilih tipe permohonan ‘Pengajuan Keberatan atas Permohonan Merek’ dan masukkan kode billing yang telah dibayarkan sebelumnya. Kemudian klik tombol ‘Tambah Permohonan’ untuk melanjutkan.

4. Langkah 2: Masukkan Data Pemohon

Isi kolom yang tersedia dengan data pemohon yang lengkap. Pastikan data yang dimasukkan akurat agar proses pengajuan dapat berjalan lancar.

5. Langkah 3: Jika Menggunakan Konsultan KI

Jika permohonan dilakukan melalui konsultan KI, pastikan untuk melengkapi informasi kuasa yang diberikan pada konsultan tersebut.

6. Langkah 4: Lampirkan Dokumen Persyaratan

Pada langkah ini, Anda diminta untuk melampirkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti cover dan isi Berita Resmi Merek, Surat Kuasa Konsultan KI, dan Surat Permohonan Keberatan.

7. Langkah 5: Preview Data

Sebelum mengajukan permohonan secara resmi, pastikan untuk memeriksa ulang seluruh data yang telah dimasukkan. Pastikan tidak ada kesalahan atau kekurangan informasi.

8. Langkah 6: Catatan untuk Petugas (Jika Ada)

Jika ada catatan tambahan atau informasi khusus yang perlu disampaikan kepada petugas, isi pada bagian ini. Setelah itu, klik tombol ‘Selesai’ untuk mengakhiri pengajuan.

Alasan Pengajuan Keberatan atas Permohonan Merek

Keberatan atas permohonan merek dapat diajukan dengan alasan yang jelas dan dapat dibuktikan. Beberapa alasan umum yang sering diajukan dalam keberatan terhadap permohonan pendaftaran merek antara lain:

1. Merek yang Dimohonkan Dapat Merugikan

Jika merek yang diajukan dapat menimbulkan kebingungannya dengan merek yang sudah terdaftar sebelumnya atau dapat merugikan pemilik merek yang sudah ada, maka pemilik merek tersebut berhak mengajukan keberatan. Misalnya, jika ada kemungkinan tercampurnya identitas merek dan menyebabkan kebingungannya pada konsumen.

2. Merek yang Dimohonkan Melanggar Hak Pemilik Merek yang Sudah Terdaftar

Merek yang diajukan bisa saja melanggar hak atas merek yang telah terdaftar sebelumnya. Dalam hal ini, keberatan bisa diajukan dengan bukti bahwa merek yang dimohonkan sangat mirip atau identik dengan merek yang sudah terdaftar, sehingga berpotensi menyebabkan kebingungan di pasar.

Proses Pemeriksaan Keberatan oleh DJKI

Setelah keberatan diajukan, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) akan melakukan pemeriksaan untuk menilai apakah permohonan merek yang diajukan dapat diterima atau tidak. Proses ini melibatkan pemeriksaan dokumen dan bukti yang disertakan oleh pihak yang mengajukan keberatan. Berdasarkan pemeriksaan ini, DJKI akan memutuskan apakah merek tersebut dapat didaftar atau ditolak.

Jika DJKI memutuskan untuk menerima keberatan dan menolak permohonan merek, maka permohonan pendaftaran merek tersebut akan dibatalkan. Sebaliknya, jika keberatan tidak diterima, permohonan merek akan terus diproses untuk pendaftaran.

FAQ Seputar Merek

1. Apa yang menjadi syarat agar suatu permohonan merek dapat ditolak?

Permohonan merek dapat ditolak jika tidak memenuhi syarat yang diatur dalam UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek. Beberapa alasan penolakan antara lain jika merek yang diajukan bertentangan dengan ketertiban umum, moralitas, atau memiliki kesamaan dengan merek yang sudah terdaftar sebelumnya. Merek juga dapat ditolak jika mengandung unsur yang tidak dapat dibedakan dari merek lain atau jika tidak memenuhi standar keaslian dan keunikan.

2. Siapa saja yang dapat mengajukan permohonan penghapusan pendaftaran merek?

Permohonan penghapusan pendaftaran merek dapat diajukan oleh pihak yang berkepentingan, seperti pemilik merek yang merasa merek mereka digunakan tanpa izin, atau pihak yang ingin membuktikan bahwa merek yang terdaftar telah melanggar aturan atau tidak digunakan selama jangka waktu tertentu. Pihak ketiga yang memiliki alasan hukum yang sah juga bisa mengajukan permohonan ini.

3. Bagaimana prosedur terbaru pengajuan merek?

Prosedur terbaru pengajuan merek melibatkan pengajuan permohonan melalui sistem online yang disediakan oleh Direktorat Jenderal HAKI. Pemohon harus mengisi formulir pendaftaran, melampirkan bukti identitas, serta menggambarkan atau menjelaskan merek yang diajukan. Setelah itu, permohonan akan diperiksa oleh pihak Ditjen HAKI untuk memastikan kelayakan dan kebaruan merek, kemudian diumumkan untuk masa pengumuman sebelum diputuskan oleh pihak berwenang.

4. Bagaimana merek terdaftar dapat dibatalkan?

Merek yang terdaftar dapat dibatalkan jika terbukti melanggar ketentuan yang ada, seperti jika merek tersebut tidak digunakan dalam waktu tertentu setelah pendaftaran atau jika merek tersebut bertentangan dengan hukum yang berlaku. Prosedur pembatalan dapat diajukan melalui pengadilan atau melalui permohonan kepada Ditjen HAKI jika ada bukti yang cukup untuk mendukung klaim pembatalan tersebut.

5. Jika permohonan merek ditolak, apakah uang kembali?

Jika permohonan merek ditolak, uang yang telah dibayarkan tidak akan dikembalikan. Hal ini berlaku karena biaya pendaftaran merek digunakan untuk proses pemeriksaan dan administrasi, meskipun pada akhirnya permohonan ditolak. Oleh karena itu, penting untuk memastikan kelayakan merek sebelum mengajukan permohonan.

6. Apa yang harus dilakukan bila suatu merek sudah terlanjur didaftarkan oleh pihak lain tanpa izin?

Jika merek yang ingin didaftarkan sudah terlanjur didaftarkan oleh pihak lain tanpa izin, pemilik yang sah dapat mengajukan gugatan ke pengadilan untuk meminta pembatalan pendaftaran merek tersebut. Selain itu, mereka juga bisa mengajukan permohonan kepada Ditjen HAKI jika ada bukti yang mendukung klaim bahwa pendaftaran merek tersebut tidak sah.

7. Kenapa merek ditolak?

Merek dapat ditolak karena beberapa alasan, seperti jika merek tersebut mirip dengan merek yang sudah terdaftar sebelumnya, jika tidak dapat membedakan produk atau layanan yang diajukan, atau jika merek mengandung unsur yang tidak sesuai dengan norma hukum atau moralitas yang berlaku. Selain itu, jika merek mengandung nama generik atau deskriptif yang hanya menggambarkan sifat barang atau jasa, merek tersebut juga bisa ditolak.

8. Apa syarat dari pemohon yang beritikad baik dalam mendaftarkan suatu merek?

Pemohon yang beritikad baik dalam mendaftarkan merek harus memastikan bahwa merek yang diajukan tidak melanggar hak orang lain, seperti tidak meniru atau menduplikasi merek yang sudah ada. Pemohon juga harus mengajukan permohonan dengan niat untuk menggunakan merek tersebut dalam kegiatan bisnis atau industri, bukan hanya untuk kepentingan pendaftaran semata.

9. Apa yang menjadi alasan penghapusan merek terdaftar oleh Ditjen Haki?

Ditjen HAKI dapat menghapus merek terdaftar jika merek tersebut tidak digunakan dalam waktu tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku, atau jika ada klaim bahwa merek tersebut bertentangan dengan ketertiban umum atau moralitas. Selain itu, merek dapat dihapus jika terbukti ada pelanggaran terhadap hak orang lain atau karena alasan hukum yang sah.

10. Mengapa merek menjadi bagian penting pada suatu produk?

Merek menjadi bagian penting karena berfungsi sebagai identitas atau tanda pengenal yang membedakan produk atau layanan dari kompetitor lainnya. Merek yang kuat dapat meningkatkan reputasi dan kepercayaan konsumen, serta memberikan nilai tambah yang signifikan terhadap suatu produk atau jasa.

11. Hal-hal apa saja sebuah merek tidak bisa didaftarkan antara lain?

Sebuah merek tidak bisa didaftarkan jika mengandung unsur yang bertentangan dengan ketertiban umum atau moralitas, seperti merek yang mengandung unsur kekerasan, kebencian, atau diskriminasi. Selain itu, merek yang terlalu mirip dengan merek yang sudah terdaftar atau merek yang hanya menggambarkan sifat barang atau jasa yang dijual tidak dapat didaftarkan.

12. Apa yang harus dilakukan jika merek dagang ditolak di India?

Jika merek dagang ditolak di India, pemohon dapat mengajukan banding ke otoritas yang lebih tinggi dalam sistem peradilan India. Pemohon juga dapat melakukan perbaikan pada aplikasi dan mengajukan permohonan kembali jika ada alasan yang sah untuk memperbaiki penolakan tersebut.

13. Berapa lama jangka waktu pengumuman dalam pendaftaran merek?

Jangka waktu pengumuman dalam pendaftaran merek biasanya berlangsung selama 2 bulan setelah permohonan diajukan. Selama periode ini, pihak ketiga dapat mengajukan keberatan jika mereka merasa bahwa pendaftaran merek tersebut bertentangan dengan hak mereka atau hukum yang berlaku.

14. Produk seperti apa saja yang tidak bisa didaftarkan hak ciptanya di Haki?

Produk yang tidak dapat didaftarkan hak ciptanya adalah produk yang tidak memenuhi syarat sebagai karya kreatif dan orisinal, seperti ide atau konsep yang belum diwujudkan dalam bentuk nyata. Selain itu, produk yang hanya berisi fakta atau informasi yang tidak memiliki unsur kreatif juga tidak bisa didaftarkan.

15. Apa yang dimaksud dengan hak atas kekayaan intelektual (HAKI)?

Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak yang diberikan oleh negara kepada individu atau entitas atas hasil ciptaan atau penemuan di bidang intelektual. Ini mencakup hak cipta, paten, merek dagang, desain industri, serta hak terkait lainnya yang bertujuan untuk melindungi hasil karya dari penyalahgunaan oleh pihak lain.

16. Berapa lama jangka waktu perlindungan hukum terhadap merek terdaftar?

Perlindungan hukum terhadap merek terdaftar di Indonesia diberikan selama 10 tahun sejak tanggal pendaftaran dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama jika pemegang merek masih ingin mempertahankan hak eksklusifnya atas merek tersebut.

17. Jelaskan langkah-langkah dalam melakukan pendaftaran hak cipta.

Langkah-langkah pendaftaran hak cipta meliputi pengisian formulir pendaftaran, penyertaan salinan karya yang akan didaftarkan, serta membayar biaya administrasi yang berlaku. Setelah itu, permohonan akan diproses dan diterbitkan sertifikat hak cipta jika permohonan disetujui.

18. Apa yang dimaksud merek berdasarkan UU No. 15 Tahun 2001?

Berdasarkan UU No. 15 Tahun 2001, merek adalah tanda yang dapat berupa gambar, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang digunakan untuk membedakan barang atau jasa yang diproduksi atau diperjualbelikan oleh satu pihak dari barang atau jasa yang diproduksi oleh pihak lain.

19. Mengapa pendaftaran merek diperlukan?

Pendaftaran merek diperlukan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap merek yang digunakan dalam perdagangan, menghindari perselisihan hak atas merek, dan memberikan hak eksklusif kepada pemilik merek untuk menggunakan merek tersebut dalam kegiatan komersial.

20. Siapa yang dapat mengajukan pendaftaran merek?

Pendaftaran merek dapat diajukan oleh individu, badan hukum, atau entitas bisnis yang memiliki kepentingan untuk melindungi merek yang digunakan dalam kegiatan komersial. Pemohon harus memiliki niat untuk menggunakan merek tersebut dalam bisnis atau kegiatan industri.

Baca Juga : Apa yang Dimaksud dengan Merek Hologram?

Kesimpulan

Pengajuan keberatan atas permohonan merek adalah langkah yang penting bagi pemilik merek yang merasa hak-haknya dilanggar. Dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan dan memberikan bukti yang cukup kuat, keberatan dapat mempengaruhi keputusan DJKI dalam menerima atau menolak permohonan pendaftaran merek. Oleh karena itu, sangat penting untuk memahami setiap langkah dengan baik dan memastikan bahwa semua dokumen yang dibutuhkan lengkap.

Untuk Anda yang membutuhkan bantuan lebih lanjut dalam proses pengajuan keberatan atau pendaftaran merek, layanan konsultan KI yang berpengalaman dapat membantu mempermudah proses hukum ini dan memastikan bahwa hak kekayaan intelektual Anda terlindungi dengan baik.

Layanan Hive Five

HIVE FIVE

PROMO

Testimoni