Toko kelontong adalah salah satu bentuk usaha mikro yang paling banyak ditemui di Indonesia. Dari gang perumahan hingga jalan utama kota, toko kelontong menjadi urat nadi ekonomi masyarakat. Namun, banyak pemilik toko kelontong masih bertanya-tanya: apakah usaha kecil seperti ini perlu memiliki izin usaha?
Jawabannya adalah ya, perlu. Meskipun tergolong usaha kecil, toko kelontong tetap termasuk kegiatan perdagangan yang wajib memiliki izin agar diakui secara hukum dan bisa berkembang lebih besar. Berikut penjelasan lengkapnya.
Mengapa Izin Usaha Itu Penting?
Izin usaha bukan sekadar formalitas. Ada beberapa alasan kuat mengapa toko kelontong perlu mengurus legalitas usahanya:
- Perlindungan Hukum. Dengan izin resmi, pemilik toko terlindungi secara hukum dari potensi sengketa, penutupan paksa, atau denda administrasi.
- Akses Pembiayaan. Bank dan lembaga keuangan hanya memberikan kredit usaha kepada pelaku usaha yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau bentuk legalitas lain.
- Kepercayaan Konsumen dan Pemasok. Distributor besar atau merek tertentu seringkali hanya bekerja sama dengan toko yang sudah memiliki izin resmi.
- Kemudahan Pengembangan Usaha. Legalitas menjadi pintu masuk untuk membuka cabang, mengikuti tender, atau bergabung dalam ekosistem bisnis digital pemerintah.
Dasar Hukum Kewajiban Izin Usaha
Kewajiban izin usaha toko kelontong diatur dalam sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS-RBA) yang diatur melalui:
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
- Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Berdasarkan aturan tersebut, setiap kegiatan usaha, termasuk usaha toko kelontong, wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan melalui sistem OSS (Online Single Submission).
Kategori Risiko untuk Usaha Toko Kelontong
Dalam sistem OSS-RBA, setiap jenis usaha diklasifikasikan berdasarkan tingkat risikonya: rendah, menengah, atau tinggi.
Toko kelontong tergolong sebagai usaha berisiko rendah, karena hanya melibatkan aktivitas perdagangan barang konsumsi tanpa bahan berbahaya atau industri besar.
Artinya, untuk memulai toko kelontong, cukup dengan memiliki NIB tanpa harus mengurus izin tambahan seperti Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) atau izin lingkungan — kecuali jika menjual produk khusus seperti LPG, minuman beralkohol, atau obat-obatan tertentu.
Langkah-Langkah Mengurus Izin Usaha Toko Kelontong
Berikut langkah praktis untuk mendapatkan izin usaha resmi:
- Tentukan Bentuk Usaha.
Pilih antara perorangan, CV, atau PT. Untuk usaha kecil, PT Perorangan sering jadi pilihan terbaik karena legalitasnya kuat namun prosesnya sederhana. - Daftar Akun OSS.
Buka situs oss.go.id dan buat akun menggunakan NIK pemilik usaha. - Isi Data Usaha.
Masukkan nama usaha, lokasi, bidang usaha sesuai KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia). Untuk toko kelontong, umumnya menggunakan KBLI 47111 – Perdagangan Eceran Barang Umum di Toko. - Dapatkan NIB.
Setelah semua data lengkap, sistem OSS akan menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berfungsi sekaligus sebagai tanda daftar perusahaan dan izin operasional. - Cetak dan Simpan Dokumen.
Simpan NIB dan surat pernyataan kesanggupan mematuhi standar usaha. Dokumen ini akan menjadi bukti legalitas usaha Anda.
Apakah Wajib Punya SIUP atau IUMK?
Sebelum adanya OSS-RBA, toko kelontong diwajibkan memiliki SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan).
Namun kini, kedua dokumen tersebut digantikan oleh NIB. Jadi, cukup dengan NIB saja, toko kelontong Anda sudah memiliki izin usaha yang sah.
Untuk usaha mikro dan kecil, pemerintah juga menyediakan IUMK (Izin Usaha Mikro Kecil) yang bisa diurus melalui kelurahan atau OSS. IUMK bersifat opsional tetapi tetap bermanfaat untuk mengakses program pembiayaan UMKM dari pemerintah.
Sanksi Jika Tidak Memiliki Izin Usaha
Bagi usaha yang beroperasi tanpa izin, ada risiko:
- Dikenakan teguran atau sanksi administratif dari pemerintah daerah.
- Tidak bisa mendapatkan fasilitas pembiayaan atau bantuan UMKM.
- Usaha bisa ditutup secara paksa jika terbukti melanggar ketentuan perdagangan.
Dengan kata lain, mengurus izin usaha sejak awal jauh lebih mudah dan murah dibanding menghadapi sanksi di kemudian hari.
Manfaat Tambahan Memiliki NIB untuk Toko Kelontong
Selain aspek legalitas, ada beberapa manfaat langsung yang bisa dirasakan pemilik toko:
- Terdaftar sebagai pelaku usaha resmi di sistem pemerintah.
- Dapat mengajukan kemitraan dengan marketplace atau distributor besar.
- Berpeluang ikut program bantuan usaha mikro dari pemerintah.
- Meningkatkan kredibilitas toko di mata pelanggan dan investor lokal.
Tips agar Pengurusan Izin Usaha Lebih Cepat
- Pastikan alamat usaha dan data pemilik sesuai KTP.
- Gunakan KBLI yang sesuai agar tidak ditolak sistem OSS.
- Jika mengalami kendala teknis, mintalah bantuan dari konsultan legal seperti Hive Five agar prosesnya lebih cepat dan bebas kesalahan administratif.
Kesimpulan
Meskipun toko kelontong terlihat sederhana, legalitas usaha tetap menjadi fondasi penting bagi keberlanjutan bisnis. Dengan memiliki NIB, usaha Anda tidak hanya diakui secara hukum, tetapi juga memiliki peluang untuk berkembang lebih luas.
Hive Five siap membantu Anda dalam mengurus legalitas usaha — mulai dari pembuatan NIB, PT Perorangan, hingga perizinan OSS-RBA lainnya. Dengan layanan profesional dan cepat, Anda bisa fokus berjualan, sementara Hive Five mengurus seluruh aspek legalitasnya.







