Apakah PT Baru Bisa Langsung PKP?

Apakah PT Baru Bisa Langsung PKP?

Pengantar

Dalam dunia bisnis, status sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) merupakan hal penting untuk diperhatikan oleh perusahaan, termasuk PT baru. Status PKP memungkinkan perusahaan memungut dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam transaksi. Bagi perusahaan baru yang ingin segera menjadi PKP, ada beberapa langkah dan persyaratan yang perlu dipahami. Artikel ini akan membahas apakah PT baru bisa langsung menjadi PKP serta syarat yang harus dipenuhi.

Dasar Hukum

Penunjukan PKP diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Selain itu, ketentuan lebih lanjut tentang pendaftaran sebagai PKP juga diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak, yang mengharuskan perusahaan untuk memenuhi persyaratan tertentu agar dapat memungut dan melaporkan PPN. Memahami dasar hukum ini penting untuk memastikan perusahaan baru berjalan sesuai peraturan.

Pengertian PKP

Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah status yang diberikan kepada perusahaan atau orang pribadi yang menjual barang atau jasa kena pajak dan diwajibkan untuk memungut PPN dari konsumennya. PKP harus melaporkan dan menyetorkan pajak tersebut kepada negara. Status ini wajib dimiliki oleh perusahaan yang omsetnya telah mencapai batas minimum yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Apakah PT Baru Bisa Langsung Menjadi PKP?


PT baru sebenarnya dapat langsung mengajukan permohonan sebagai PKP setelah memenuhi beberapa syarat yang ditetapkan oleh pemerintah, di antaranya:

1. Tersedianya Akta Pendirian Perusahaan dan NPWP

Langkah pertama adalah memastikan PT baru memiliki Akta Pendirian yang sah dan telah memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan. Kedua dokumen ini adalah dasar utama dalam pengajuan status PKP.

2. Memenuhi Batas Omset Minimal

Perusahaan yang ingin mendaftar sebagai PKP umumnya harus memiliki omset minimum sebesar Rp4,8 miliar per tahun. Namun, perusahaan baru yang berencana melakukan kegiatan komersial dengan omset besar dapat segera mendaftar PKP meskipun belum mencapai batas omset ini, selama dapat menunjukkan rencana bisnis yang mendukung.

3. Mempersiapkan Dokumen Tambahan

PT baru yang ingin langsung mendapatkan status PKP harus melengkapi beberapa dokumen tambahan, seperti bukti kegiatan usaha (surat perjanjian sewa, foto tempat usaha), faktur pembelian barang modal, serta perencanaan pemasaran.

4. Mengajukan Permohonan ke Kantor Pajak

Setelah persyaratan siap, permohonan status PKP dapat diajukan ke kantor pajak setempat. Direktorat Jenderal Pajak akan melakukan pemeriksaan dokumen serta verifikasi terhadap tempat usaha untuk memastikan perusahaan siap memungut PPN.

5. Keuntungan Status PKP bagi PT Baru

Menjadi PKP memiliki keuntungan, seperti fleksibilitas dalam perhitungan PPN masuk dan keluar, serta peluang mendapatkan rekanan bisnis yang lebih luas, khususnya perusahaan besar yang umumnya hanya bekerja sama dengan rekanan PKP.

Penutup

Bagi PT baru, menjadi PKP sejak awal operasional memungkinkan perusahaan menjalankan transaksi bisnis lebih optimal dan memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar. Proses pengajuan ini memerlukan beberapa dokumen dan persiapan administratif yang bisa cukup rumit, terutama bagi perusahaan yang baru berdiri. Untuk membantu mengurus legalitas dan perizinan usaha serta pengurusan pajak, Hive Five hadir sebagai solusi yang dapat diandalkan. Hubungi tim kami untuk mendapatkan bantuan lengkap dalam proses pendaftaran PKP serta kebutuhan pendirian perusahaan Anda!

Layanan Hive Five

HIVE FIVE

PROMO

Testimoni