Bagi para pelaku usaha yang sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), sering kali muncul pertanyaan mengenai status Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Apakah perusahaan yang sudah memiliki NIB masih perlu memperpanjang TDP? Pada artikel ini, Hive Five akan mengulas tuntas mengenai perbedaan NIB dan TDP, serta mengapa perusahaan yang sudah memiliki NIB tidak perlu lagi memperpanjang TDP.
Perubahan Besar Sejak Adanya Sistem OSS
Dulu, setiap perusahaan di Indonesia wajib mengurus dan memperpanjang TDP setiap lima tahun sekali, selain itu juga harus memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Namun, dengan diterapkannya sistem OSS (Online Single Submission), beberapa perubahan besar terjadi, termasuk perubahan dalam sistem pendaftaran dan pengelolaan izin berusaha.
Mulai dari Undang-Undang Cipta Kerja hingga implementasi sistem OSS, prosedur yang semula terpisah kini menjadi lebih terintegrasi. TDP dan SIUP sudah tidak lagi menjadi dokumen terpisah yang perlu diperpanjang. Sebagai gantinya, NIB (Nomor Induk Berusaha) kini menggantikan fungsi keduanya.
NIB Menggantikan TDP dan SIUP
Secara resmi, NIB bukan hanya sekadar nomor identitas bagi perusahaan, tetapi juga berfungsi sebagai pengganti TDP dan SIUP. Berikut adalah beberapa hal penting yang perlu Anda ketahui:
1. NIB Berlaku Seumur Hidup
Setelah diperoleh, NIB berlaku seumur hidup dan tidak perlu diperpanjang. Artinya, perusahaan tidak perlu lagi mengurus TDP atau SIUP secara terpisah setiap lima tahun.
2. Fungsi TDP yang Melekat pada NIB
Fungsi TDP, yang dahulu digunakan untuk mengidentifikasi perusahaan di instansi pemerintah, kini terlebur dalam NIB. Oleh karena itu, NIB sudah mencakup semua informasi yang dibutuhkan terkait dengan pendaftaran perusahaan.
3. TDP untuk Keperluan Khusus
Beberapa pihak, seperti bank atau lembaga pemerintah tertentu, mungkin masih meminta TDP untuk keperluan administratif seperti tender atau pengajuan pembiayaan. Dalam hal ini, Anda dapat menjelaskan bahwa fungsi TDP kini telah digantikan oleh NIB. Dalam sistem OSS, Anda dapat mengakses NIB yang mengandung semua informasi yang sebelumnya terdapat dalam TDP.
Catatan Penting
1. Dulu TDP Harus Diperpanjang
Sebelum adanya sistem OSS, perusahaan wajib memperpanjang TDP setiap lima tahun sekali. Namun, hal ini sudah tidak berlaku lagi setelah adanya perubahan regulasi.
2. NIB adalah Solusi Elektronik yang Praktis
NIB yang diperoleh melalui sistem OSS adalah dokumen elektronik yang berlaku seumur hidup, sehingga pengusaha tidak perlu lagi khawatir mengenai masa berlaku dokumen pendaftaran usaha mereka.
Penutup
Dengan adanya sistem OSS dan peraturan terbaru, perusahaan yang telah memiliki NIB tidak perlu lagi memperpanjang TDP secara terpisah. NIB sudah mengakomodasi fungsi TDP dan SIUP dalam satu dokumen elektronik yang berlaku seumur hidup. Bagi Anda yang masih membutuhkan dokumen TDP untuk keperluan administratif, cukup menunjukkan NIB sebagai bukti bahwa seluruh fungsi TDP sudah tercakup.
Jika Anda membutuhkan bantuan lebih lanjut terkait NIB atau pengurusan perizinan usaha lainnya, Hive Five siap membantu Anda menjalankan setiap langkah dengan mudah dan efisien.