Perbedaan PT Perorangan dan PT Biasa

Apakah Pendirian Yayasan Membutuhkan Nomor Induk Berusaha (NIB)?

Banyak orang beranggapan bahwa hanya badan usaha seperti PT, CV, atau Firma yang wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Namun, sejak berlakunya sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA), aturan tersebut berubah. Kini, Yayasan — meskipun bersifat non-profit — juga termasuk dalam subjek yang dapat dan bahkan perlu memiliki NIB untuk menjalankan kegiatan operasionalnya secara resmi.


Apa Itu Yayasan dan Bagaimana Status Hukumnya

Yayasan adalah badan hukum yang didirikan untuk tujuan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. Berbeda dengan perseroan terbatas (PT) yang berorientasi pada profit, yayasan tidak boleh membagikan hasil kegiatan kepada pendiri, pengurus, atau pengawasnya. Keuntungan atau surplus yang dihasilkan wajib digunakan kembali untuk mencapai tujuan sosial yayasan tersebut.

Dasar hukum pendirian yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 jo. UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan. Dalam praktiknya, yayasan memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Namun, untuk dapat beroperasi secara resmi — terutama jika yayasan tersebut melakukan kegiatan yang melibatkan masyarakat luas, menerima donasi, atau menjalankan unit usaha sosial — maka keberadaan NIB menjadi penting.


Apa Itu Nomor Induk Berusaha (NIB)

NIB adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan melalui sistem OSS (Online Single Submission). Fungsinya mirip dengan “KTP bagi badan usaha”, yang menunjukkan legalitas dan status terdaftar suatu entitas di sistem perizinan nasional.

NIB berlaku sebagai:

  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  • Angka Pengenal Impor (API)
  • Akses kepabeanan (jika diperlukan)
  • Sekaligus identitas resmi yang menghubungkan data perusahaan atau yayasan dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait.

Sistem OSS-RBA kini mewajibkan setiap badan hukum — termasuk yayasan, koperasi, dan lembaga non-profit lainnya — untuk memiliki NIB bila melakukan kegiatan yang dikategorikan sebagai kegiatan usaha atau aktivitas yang memerlukan izin tertentu.


Apakah Yayasan Wajib Memiliki NIB?

Jawabannya: Ya, diperlukan, tergantung pada aktivitasnya.

Secara umum, tidak semua yayasan wajib memiliki NIB. Namun, jika yayasan tersebut melakukan salah satu atau beberapa aktivitas berikut, maka wajib mendaftarkan NIB di OSS:

  • Mengelola usaha sosial atau unit komersial (misalnya sekolah, rumah sakit, lembaga pelatihan, atau usaha penunjang kegiatan sosial).
  • Melakukan pengadaan barang/jasa untuk pemerintah atau swasta.
  • Menjalin kerja sama dengan badan usaha lain.
  • Memiliki karyawan tetap atau melakukan kegiatan ekspor-impor tertentu.
  • Membuka cabang atau perwakilan yang beroperasi di wilayah lain.

Dalam konteks ini, NIB bukan sekadar formalitas, melainkan bukti legalitas bahwa kegiatan yayasan berjalan sesuai regulasi perizinan berusaha yang berlaku.


Dasar Hukum dan Ketentuan OSS-RBA

Ketentuan terbaru terkait kewajiban NIB bagi yayasan tercantum dalam:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
  • Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Dalam sistem OSS-RBA, seluruh badan hukum — termasuk Yayasan, Koperasi, maupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) — dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh NIB, selama memiliki akta pendirian dan pengesahan badan hukum dari Kemenkumham.


Manfaat Yayasan Memiliki NIB

Bagi yayasan, kepemilikan NIB memberikan banyak keuntungan praktis, antara lain:

  1. Kepastian Hukum
    Dengan NIB, yayasan diakui secara resmi oleh pemerintah sebagai subjek hukum yang sah dalam menjalankan aktivitas sosial atau usaha pendukungnya.
  2. Kemudahan Administrasi
    NIB mempermudah pengurusan izin tambahan seperti izin operasional sekolah, klinik, rumah ibadah, atau lembaga pelatihan.
  3. Transparansi dan Akuntabilitas
    Yayasan yang memiliki NIB lebih mudah diaudit dan dipercaya oleh donatur, mitra, maupun instansi pemerintah.
  4. Akses terhadap Program Pemerintah
    Banyak program hibah, bantuan sosial, atau kerja sama CSR yang mensyaratkan lembaga penerima telah terdaftar di OSS dengan NIB yang aktif.
  5. Perlindungan Hukum
    Jika terjadi sengketa, lembaga dengan NIB memiliki bukti administratif bahwa seluruh kegiatannya terdaftar dan sah di mata hukum.

Langkah-Langkah Yayasan Mendapatkan NIB

Berikut tahapan umum yang perlu dilakukan oleh pengurus yayasan untuk memperoleh NIB melalui OSS-RBA:

  1. Pastikan Legalitas Dasar Yayasan Lengkap
    • Akta pendirian yang telah disahkan oleh Kemenkumham.
    • NPWP badan hukum yayasan.
  2. Registrasi Akun OSS-RBA
    Masuk ke situs resmi OSS di https://oss.go.id dan buat akun menggunakan data pengurus atau penanggung jawab yayasan.
  3. Isi Data Profil Yayasan
    Lengkapi data dasar seperti nama yayasan, alamat, bidang kegiatan, dan dokumen legalitas.
  4. Pilih Jenis Kegiatan dan Klasifikasi Risiko
    Sistem OSS akan mengklasifikasikan kegiatan berdasarkan risiko (rendah, menengah, tinggi).
    Untuk aktivitas sosial murni, risikonya biasanya rendah. Namun jika ada unit usaha penunjang, sistem akan menyesuaikan perizinan tambahan.
  5. Terbitnya NIB
    Setelah semua data lengkap, sistem otomatis akan menerbitkan NIB dan dokumen terkait (izin usaha, izin lokasi, dan sebagainya).

Apakah Yayasan Bisa Beroperasi Tanpa NIB?

Secara teknis, yayasan tetap bisa berdiri tanpa NIB selama tidak melakukan aktivitas usaha atau komersial. Namun, kondisi tersebut membatasi yayasan hanya pada kegiatan sosial murni — misalnya memberi bantuan sosial atau kegiatan keagamaan tanpa struktur penghasilan.

Jika yayasan ingin mengembangkan aktivitas ekonomi yang menunjang keberlanjutan program sosialnya (misalnya membuka kafe sosial, pelatihan, atau rumah sakit berbayar), maka memiliki NIB menjadi wajib agar tidak dianggap melanggar ketentuan OSS-RBA.


Kesimpulan

Pendirian yayasan memang tidak selalu mengharuskan memiliki NIB. Namun, setiap yayasan yang menjalankan kegiatan usaha atau pelayanan publik tetap diwajibkan mendaftarkan diri melalui OSS-RBA untuk memperoleh NIB. Dengan demikian, yayasan memiliki status hukum yang kuat, akses lebih luas ke program pemerintah, dan kepercayaan publik yang lebih tinggi.

Jika Anda sedang berencana mendirikan yayasan atau ingin memastikan legalitasnya sesuai regulasi terkini, Hive Five siap membantu.
Mulai dari pembuatan akta yayasan, pengesahan Kemenkumham, pendaftaran NIB, hingga pengurusan izin operasional — semua bisa dilakukan dengan cepat dan profesional.

Hubungi tim Hive Five untuk konsultasi gratis mengenai legalitas yayasan dan perizinan OSS-RBA.

Layanan Hive Five

HIVE FIVE

PROMO

Testimoni