Pengantar
Memilih nama Perseroan Terbatas (PT) merupakan salah satu langkah penting dalam proses pendirian perusahaan. Nama PT tidak hanya merepresentasikan identitas bisnis, tetapi juga menjadi cerminan visi dan misi perusahaan. Dalam praktiknya, banyak pengusaha yang tertarik menggunakan angka dalam nama PT mereka. Namun, apakah hal ini diizinkan oleh peraturan yang berlaku di Indonesia? Artikel ini akan membahas secara detail mengenai ketentuan penggunaan angka dalam nama PT.
Dasar Hukum
Ketentuan mengenai penggunaan nama PT diatur dalam beberapa regulasi, di antaranya:
1. Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT)
2. Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 14 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengajuan Pendirian Perseroan Terbatas.
Menurut peraturan tersebut, terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi dalam memilih nama PT, termasuk larangan tertentu terkait penggunaan angka atau simbol dalam nama perusahaan.
Pengertian
Penggunaan angka dalam nama PT merujuk pada penyertaan kombinasi numerik sebagai bagian dari nama yang terdaftar resmi di sistem hukum. Angka ini bisa mewakili makna tertentu, seperti tahun berdirinya perusahaan, kode khusus, atau strategi branding unik. Namun, penting untuk memahami aturan spesifik yang mengatur apakah angka ini dapat diterima dalam pendaftaran nama PT.
Apakah Nama PT Boleh Menggunakan Angka?
Secara umum, peraturan di Indonesia mengizinkan penggunaan angka dalam nama PT, asalkan angka tersebut memenuhi persyaratan tertentu. Beberapa ketentuan utama yang harus diperhatikan meliputi:
1. Nama Tidak Boleh Hanya Berupa Angka
Menurut aturan, nama PT tidak boleh hanya terdiri dari angka. Nama tersebut harus mengandung unsur kata, baik dalam bahasa Indonesia atau bahasa asing, yang tidak melanggar ketentuan lainnya. Angka dapat digunakan sebagai pelengkap, namun tidak dapat menjadi satu-satunya unsur dalam nama PT.
2. Tidak Menyerupai Nama Badan Hukum Lainnya
Nama yang mengandung angka harus tetap unik dan tidak menyerupai nama perusahaan lain yang sudah terdaftar. Pencarian dan pengecekan nama di sistem Kementerian Hukum dan HAM akan dilakukan untuk memastikan bahwa nama tersebut tidak menimbulkan kebingungan atau kesamaan dengan entitas lain.
3. Tidak Mengandung Kata-Kata yang Dilarang
Nama PT yang mengandung angka tidak boleh bertentangan dengan norma-norma yang diatur oleh hukum, seperti nama yang melanggar kesusilaan, menggunakan istilah asing tanpa izin, atau nama yang menyesatkan.
Prosedur Pengajuan Nama PT dengan Angka
Apabila Anda ingin mendaftarkan nama PT yang mengandung angka, prosesnya tetap sama seperti pendaftaran nama PT pada umumnya. Langkah-langkahnya meliputi:
1. Pengajuan Nama
Nama PT diajukan melalui sistem online yang tersedia di Kementerian Hukum dan HAM. Pada tahap ini, Anda harus mengajukan minimal tiga pilihan nama PT untuk meminimalisir kemungkinan penolakan.
2. Pemeriksaan Nama
Setelah pengajuan, pemerintah akan melakukan pemeriksaan untuk memastikan bahwa nama yang diajukan memenuhi syarat, termasuk terkait dengan penggunaan angka.
3. Penerbitan Persetujuan Nama
Jika nama PT yang diajukan dinyatakan memenuhi syarat, maka Kementerian Hukum dan HAM akan menerbitkan surat persetujuan penggunaan nama tersebut.
Penutup
Penggunaan angka dalam nama PT diizinkan, asalkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seperti tidak hanya terdiri dari angka dan tetap mengikuti aturan kesesuaian nama. Memahami aturan ini penting untuk memastikan proses pendirian PT berjalan lancar tanpa hambatan administratif.
Jika Anda masih ragu atau membutuhkan bantuan dalam proses pendirian PT, Hive Five siap membantu Anda. Dengan layanan profesional, Hive Five akan memastikan bahwa setiap tahapan pendirian perusahaan, termasuk pemilihan nama dan pengurusan legalitas, dapat berjalan dengan lancar. Hubungi tim Hive Five sekarang untuk mendapatkan solusi terbaik bagi bisnis Anda!