Apa yang Dimaksud dengan Bersertifikat Halal? Panduan Lengkap Sertifikasi Halal

Perbedaan Antara Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan NIB

Apa yang Dimaksud dengan Bersertifikat Halal? Panduan Lengkap Sertifikasi Halal

Dalam dunia yang semakin global dan beragam, kebutuhan akan jaminan kehalalan produk menjadi semakin penting, khususnya bagi masyarakat Muslim. Sertifikasi halal adalah salah satu cara untuk memastikan bahwa suatu produk telah memenuhi standar kehalalan yang diakui oleh pihak berwenang. Artikel ini akan membahas secara mendalam tentang pengertian sertifikasi halal, manfaat, produk yang wajib bersertifikat halal, serta proses dan syarat mendapatkan sertifikasi halal.

Dasar Hukum

Di Indonesia, sertifikasi halal memiliki dasar hukum yang kuat, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
  • Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Jaminan Produk Halal.
  • Fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Pengertian Sertifikasi Halal

Bersertifikat halal artinya suatu produk telah memenuhi standar kehalalan yang diakui oleh pihak berwenang. Di Indonesia, sertifikat halal dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), dengan dukungan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menetapkan fatwa kehalalan, serta Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang melakukan pengujian produk.

Manfaat Sertifikasi Halal

Sertifikasi halal tidak hanya memberikan manfaat bagi konsumen, tetapi juga bagi produsen. Berikut beberapa manfaat utamanya:

  • Jaminan Kehalalan Produk: Memberikan kepastian bahwa produk telah melewati proses yang sesuai dengan syariat Islam.
  • Kepercayaan Konsumen: Meningkatkan rasa percaya konsumen terhadap produk yang dikonsumsi.
  • Rasa Aman dan Nyaman: Memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, terutama konsumen Muslim.
  • Memperluas Pasar: Membantu produsen memasarkan produknya lebih luas, baik di dalam negeri maupun di negara lain dengan mayoritas penduduk Muslim.
  • Nilai Ibadah: Menjadi salah satu nilai ibadah bagi konsumen Muslim yang mengonsumsi produk halal.

Produk yang Wajib Bersertifikat Halal

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014, produk yang wajib bersertifikat halal meliputi:

  • Makanan dan Minuman: Semua jenis makanan dan minuman yang diproduksi atau dijual di Indonesia.
  • Obat: Termasuk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan alat kesehatan.
  • Kosmetik: Produk perawatan tubuh dan kecantikan.
  • Produk Kimiawi: Produk yang menggunakan bahan kimia dalam proses produksinya.
  • Produk Biologi: Produk yang melibatkan proses biologis dalam produksinya.
  • Produk Rekayasa Genetik: Produk yang melibatkan rekayasa genetika.
  • Barang Gunaan: Barang yang digunakan oleh manusia, seperti alat makan dan pakaian.

Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)

Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) adalah lembaga yang bertugas melakukan kegiatan pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap kehalalan produk. LPH bekerja sama dengan BPJPH dan MUI untuk memastikan kehalalan suatu produk sebelum sertifikat halal diterbitkan.

Proses Sertifikasi Halal

Proses sertifikasi halal di Indonesia melibatkan beberapa tahapan penting, yaitu:

  1. Pendaftaran: Produsen mengajukan permohonan sertifikasi halal ke BPJPH.
  2. Pemeriksaan Dokumen: BPJPH memeriksa kelengkapan dokumen yang diajukan.
  3. Pemeriksaan Produk: LPH melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian produk.
  4. Penetapan Fatwa Halal: MUI menetapkan fatwa kehalalan berdasarkan hasil pemeriksaan LPH.
  5. Penerbitan Sertifikat Halal: BPJPH menerbitkan sertifikat halal setelah fatwa halal ditetapkan.

FAQ Seputar Sertifikasi Halal

1. Bagaimana alur proses sertifikasi halal di Indonesia? Proses sertifikasi halal melibatkan pendaftaran ke BPJPH, pemeriksaan dokumen dan produk oleh LPH, penetapan fatwa halal oleh MUI, dan penerbitan sertifikat halal oleh BPJPH.

2. Apa tujuan pembuatan sertifikat halal? Tujuan utama sertifikasi halal adalah memberikan jaminan kehalalan produk kepada konsumen, meningkatkan kepercayaan pasar, dan memperluas jangkauan produk di pasar global.

3. Sertifikasi halal diterbitkan oleh siapa? Sertifikasi halal di Indonesia diterbitkan oleh BPJPH setelah mendapatkan fatwa halal dari MUI.

4. Apa saja syarat untuk membuat sertifikat halal? Beberapa syarat utama untuk mendapatkan sertifikasi halal antara lain:

  • Menyediakan dokumen legalitas usaha.
  • Menyediakan daftar bahan baku, bahan tambahan, dan bahan penolong yang digunakan.
  • Menyediakan dokumen proses produksi.
  • Menunjuk penanggung jawab halal di perusahaan.

    Penutup

    Sertifikasi halal merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa suatu produk telah memenuhi standar kehalalan yang berlaku. Proses ini tidak hanya memberikan rasa aman kepada konsumen Muslim, tetapi juga membuka peluang pasar yang lebih luas bagi produsen. Jika Anda memerlukan bantuan dalam proses sertifikasi halal, Hive Five siap membantu Anda mengurus seluruh proses dengan cepat dan profesional. Hubungi Hive Five sekarang untuk mendapatkan solusi terbaik dalam proses sertifikasi halal produk Anda!

    Layanan Hive Five

    HIVE FIVE

    PROMO

    Testimoni