Apa Sanksi Pidana untuk PT yang Mengabaikan IUP Eksplorasi?

Persyaratan Dokumen untuk Pendirian Perkumpulan

Apa Sanksi Pidana untuk PT yang Mengabaikan IUP Eksplorasi?

Pengantar

Di dunia usaha pertambangan, memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) adalah kewajiban utama untuk menjalankan kegiatan eksplorasi dan produksi. Bagi perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan ini, risiko hukum dan sanksi pidana dapat menanti. Artikel ini akan membahas sanksi pidana yang dapat dikenakan kepada PT yang tidak memiliki IUP eksplorasi dan pentingnya mematuhi peraturan yang berlaku.

Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

4. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

5. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1827 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik.

Pengertian

IUP adalah izin yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan usaha pertambangan yang mencakup dua kategori utama: eksplorasi dan operasi produksi. IUP eksplorasi melibatkan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan, sedangkan IUP operasi produksi mencakup aktivitas dari konstruksi hingga penjualan hasil tambang.

1. Kewajiban Memiliki IUP Eksplorasi

Setiap badan usaha yang hendak melaksanakan kegiatan eksplorasi harus memiliki IUP eksplorasi sesuai dengan Pasal 39 ayat (1) Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020. Kegiatan eksplorasi mencakup pengambilan sampel, analisis, dan penyimpanan sampel yang harus dilakukan oleh pemegang IUP eksplorasi.

2. Sanksi Pidana

Jika PT tidak memiliki IUP eksplorasi namun tetap melaksanakan kegiatan eksplorasi, sanksi pidana dapat dikenakan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.Selain denda, Pasal 164 UU 3/2020 mengatur pidana tambahan berupa perampasan barang yang digunakan dalam tindak pidana, perampasan keuntungan yang diperoleh, dan kewajiban membayar biaya yang timbul akibat tindak pidana. Untuk badan hukum seperti PT, pidana denda dapat dikenakan dengan pemberatan 1/3 kali dari ketentuan maksimum pidana denda. Selain itu, badan hukum dapat dikenakan pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha dan/atau pencabutan status badan hukum.

3. Contoh Kasus

Misalnya, jika PT X melakukan pengambilan dan pemberian sampel kepada PT KK tanpa memiliki IUP eksplorasi, maka PT X berisiko dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan di atas. Kegiatan tersebut, yang merupakan bagian dari tahapan eksplorasi rinci, hanya boleh dilakukan oleh pemegang IUP eksplorasi.

Penutup

Mematuhi peraturan dan memastikan bahwa perusahaan memiliki IUP eksplorasi adalah langkah penting untuk menghindari sanksi pidana yang berat. Perusahaan harus selalu memperbarui pengetahuan mengenai kewajiban hukum dan izin yang diperlukan. Untuk membantu Anda dalam mengurus legalitas dan perizinan usaha, terutama dalam mendirikan PT, Hive Five dapat menjadi mitra yang terpercaya. Hubungi tim Hive Five untuk mendapatkan bantuan profesional.

Layanan Hive Five

HIVE FIVE

PROMO

Testimoni