Dalam proses jual beli tanah atau properti, nama Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sering kali disebutkan sebagai pihak yang berwenang dalam pembuatan dokumen hukum. Namun, tidak sedikit masyarakat yang belum memahami secara menyeluruh apa sebenarnya tugas dan kewenangan seorang PPAT. Artikel ini akan membahas secara jelas dan ringkas mengenai peran PPAT dalam proses hukum pertanahan.
Dasar Hukum
Tugas dan kewenangan PPAT diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, yang merupakan aturan pelaksana dari ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Siapa Itu PPAT?
PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) adalah pejabat umum yang diberikan kewenangan oleh negara untuk membuat akta-akta autentik terkait peralihan dan pembebanan hak atas tanah, serta Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (HMSRS).
Apa Saja Tugas dan Kewenangan PPAT?
PPAT hanya berwenang menjalankan tugasnya dalam batas wilayah kerja yang telah ditetapkan. Artinya, seorang PPAT yang ditunjuk untuk suatu kabupaten/kota tertentu tidak bisa membuat akta untuk tanah yang berada di luar wilayah tersebut.
Berikut ini adalah beberapa tugas utama PPAT:
1. Membuat akta otentik yang berkaitan dengan:
- Jual beli tanah,
- Tukar-menukar tanah,
- Hibah tanah,
- Pemasukan tanah ke dalam badan hukum (inbreng),
- Pembagian hak bersama,
- Pemberian Hak Tanggungan,
- Pelepasan hak atas tanah.
2. Melaporkan akta yang telah dibuat kepada kantor pertanahan setempat untuk keperluan proses pendaftaran tanah.
3. Memastikan keabsahan dan kesepakatan para pihak dalam setiap transaksi tanah, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap bukti kepemilikan, identitas para pihak, dan dokumen pendukung lainnya.
Wilayah Kerja PPAT
Mengacu pada Pasal 5 PP Nomor 37 Tahun 1998, PPAT hanya dapat menjalankan tugasnya di dalam wilayah kerjanya, dan diangkat serta diberhentikan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Ini berarti setiap PPAT memiliki otoritas terbatas, sesuai dengan lokasi tempat ia diangkat.
Sebagai contoh, seorang PPAT yang diangkat untuk wilayah Jakarta Selatan tidak dapat membuat akta untuk tanah yang berlokasi di Bekasi atau Depok. Hal ini untuk memastikan keabsahan hukum dan kejelasan yurisdiksi setiap akta yang diterbitkan.
Penutup
Peran PPAT sangat penting dalam menjamin keabsahan hukum dalam transaksi pertanahan. Meskipun hanya berwenang di wilayah tertentu, keberadaan PPAT memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada para pihak yang melakukan peralihan hak atas tanah atau properti.
Jika Anda sedang merencanakan proses jual beli tanah atau properti, Hive Five siap membantu Anda menghubungkan dengan PPAT berlisensi dan berpengalaman yang bekerja sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pastikan setiap transaksi Anda didampingi oleh pihak profesional agar aman secara hukum.