Jakarta, 08 April 2025 – Dalam proses pendirian dan pengelolaan badan usaha, istilah hukum seperti legalisasi dan pengesahan sering kali digunakan bergantian. Padahal, keduanya memiliki makna hukum yang berbeda dan penting untuk dipahami agar tidak terjadi kekeliruan dalam prosedur legalitas.
Legalisasi vs Pengesahan: Dua Prosedur Berbeda dalam Hukum Perusahaan
Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, baik dalam Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) maupun sistem administrasi hukum umum di Kementerian Hukum dan HAM (AHU), istilah legalisasi dan pengesahan memiliki arti dan kewenangan yang berbeda secara hukum.
Berikut adalah penjelasan resmi mengenai perbedaannya:
1. Legalisasi
Definisi:
Legalisasi adalah tindakan pengesahan tanda tangan oleh pejabat yang berwenang (biasanya notaris) atas dokumen di bawah tangan, untuk memberikan kekuatan hukum terhadap dokumen tersebut.
Dasar Hukum:
Pasal 15 ayat (2) huruf e UU Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris menyebutkan:
“Notaris berwenang untuk mengesahkan tanda tangan dan menetapkan tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftarkannya dalam buku khusus.”
Contoh Penggunaan:
a. Legalisasi perjanjian kerja sama yang dibuat tanpa akta notaris.
b. Legalisasi surat pernyataan investor atau pemegang saham.
c. Legalisasi dokumen perjanjian internal perusahaan.
2. Pengesahan
Definisi:
Pengesahan (bahasa hukum: approval) adalah tindakan otoritatif pemerintah — dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM RI — untuk menyatakan bahwa suatu dokumen badan usaha resmi dan sah di mata hukum negara.
Dasar Hukum:
a. UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
b. Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 21 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum.
c. Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Kemenkumham.
Contoh Penggunaan:
a. Pengesahan Akta Pendirian PT oleh Kemenkumham.
b. Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar (perubahan nama, modal, pengurus).
c. SK Kemenkumham sebagai bukti sah keberadaan badan hukum.
Perbandingan Legalisasi vs Pengesahan
Aspek | Legalisasi Notaris | Pengesahan Kemenkumham |
---|---|---|
Dilakukan oleh | Notaris | Kementerian Hukum dan HAM |
Objek Dokumen | Surat di bawah tangan | Akta Pendirian, Perubahan Anggaran Dasar |
Hasil | Tanda tangan sah, dokumen bernilai hukum | Badan usaha resmi diakui negara |
Kekuatan hukum | Kekuatan pembuktian dalam perdata | Legalitas keberadaan badan hukum |
Mengapa Penting Memahami Perbedaannya?
Kekeliruan memahami perbedaan ini dapat mengakibatkan gagalnya proses hukum, seperti:
a. Dokumen tidak diakui dalam transaksi perbankan atau tender.
b. Akta perusahaan dianggap tidak sah oleh negara.
c. Legalitas bisnis dipertanyakan oleh investor, mitra, dan lembaga pemerintah.
Hive Five Hadir untuk Menjamin Legalitas Bisnis Anda
Sebagai penyedia jasa layanan pendirian dan legalitas badan usaha profesional, Hive Five membantu Anda melalui seluruh proses:
a. Legalisasi dokumen usaha oleh notaris.
b. Pengurusan pengesahan badan hukum ke Kemenkumham.
c. Pendirian PT, CV, Yayasan, dan Perkumpulan.
d. Pendaftaran NIB, NPWP, OSS RBA, dan dokumen izin lainnya.
Hive Five – Mitra Legalitas Bisnis Anda. Aman, Cepat, dan Sesuai Aturan.
Penutup
Perbedaan antara legalisasi dan pengesahan bukan hanya soal istilah, tapi berdampak besar pada status hukum dokumen dan badan usaha Anda. Pastikan Anda memahami keduanya agar bisnis Anda berdiri kuat secara hukum.
Hindari risiko dan konsultasikan kebutuhan legalitas Anda bersama Hive Five – kami bantu dari A sampai Z!
Sumber Resmi:
- UU No. 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris.
- UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
- Permenkumham No. 21 Tahun 2021.
- Direktorat Jenderal AHU – ahu.go.id.
- Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) – kbbi.kemdikbud.go.id.
)*Artikel ini mencerminkan pendapat pribadi penulis dan tidak mewakili sikap resmi instansi tempat penulis bekerja.