Apa Itu Perusahaan Umum (Perum)? Ciri dan Fungsinya

Persyaratan Dokumen untuk Pendirian Yayasan Menurut Permenkumham No 2 Tahun 2016

Apa Itu Perusahaan Umum (Perum)? Ciri dan Fungsinya

Perusahaan Umum (Perum) adalah salah satu bentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memiliki tujuan utama menyediakan barang dan jasa bagi masyarakat dengan tetap mempertahankan prinsip efisiensi dan efektivitas. Berbeda dengan perusahaan perseroan, Perum tidak membagi sahamnya kepada publik karena kepemilikannya sepenuhnya dikuasai oleh negara.

Dalam perekonomian Indonesia, Perum memiliki peran yang sangat penting, terutama dalam memastikan ketersediaan layanan esensial yang mendukung kehidupan masyarakat luas. Perum beroperasi dalam berbagai sektor, termasuk energi, transportasi, komunikasi, serta layanan keuangan dan logistik.

Ciri-Ciri Perusahaan Umum (Perum)

Berikut adalah beberapa karakteristik utama yang membedakan Perum dari bentuk usaha lainnya:

1. Seluruh Modal Dimiliki Negara : Tidak seperti perusahaan persero yang bisa memiliki saham yang diperjualbelikan, seluruh modal Perum berasal dari negara.

2. Tidak Ada Pembagian Saham : Karena modalnya berasal dari negara, tidak ada saham yang diperjualbelikan kepada publik maupun individu tertentu.

3. Berbadan Hukum : Perum memiliki status sebagai badan hukum yang berarti memiliki hak dan kewajiban hukum sendiri dalam menjalankan operasionalnya.

4. Hubungan Usaha Diatur Berdasarkan Hukum Perdata : Meskipun merupakan bagian dari negara, kegiatan bisnis Perum diatur berdasarkan hukum perdata seperti layaknya badan usaha swasta.

5. Dipimpin oleh Direksi : Seorang direksi bertanggung jawab atas pengelolaan dan operasional Perum, yang diangkat serta diberhentikan oleh Menteri yang bertanggung jawab atas Perum tersebut.

6. Pegawai Berstatus Pegawai Perusahaan Negara : Berbeda dengan pegawai negeri sipil (PNS), pegawai Perum memiliki status sebagai pegawai perusahaan negara dengan aturan ketenagakerjaan yang khusus.

    Fungsi Perusahaan Umum (Perum)

    Sebagai bagian dari BUMN, Perum memiliki beberapa fungsi utama, yaitu:

    1. Menyediakan Barang dan Jasa untuk Masyarakat : Perum beroperasi dalam sektor-sektor yang menyediakan layanan penting seperti transportasi, komunikasi, energi, dan keuangan.

    2. Kontribusi Terhadap Pendapatan Negara : Selain memberikan layanan, Perum juga menyetorkan pendapatan dalam bentuk pajak dan dividen kepada pemerintah, yang kemudian dapat digunakan untuk membiayai program-program negara.

    3. Memberikan Lapangan Kerja : Dengan operasionalnya yang luas, Perum membuka kesempatan kerja bagi masyarakat, baik sebagai pegawai tetap maupun tenaga kontrak.

    4. Meningkatkan Stabilitas Ekonomi dan Infrastruktur : Dengan menjaga ketersediaan layanan esensial seperti listrik, air, transportasi, dan logistik, Perum membantu menjaga stabilitas ekonomi nasional.

    5. Menjalankan Kegiatan Bisnis yang Berorientasi pada Kesejahteraan Publik : Perum tetap menjalankan bisnis dengan prinsip ekonomi, namun tetap dengan tujuan utama untuk kesejahteraan masyarakat dibandingkan sekadar mencari keuntungan.

    Pengelolaan Perusahaan Umum (Perum)

    Struktur pengelolaan Perum terdiri dari beberapa elemen utama:

    1. Menteri

    Menteri yang ditunjuk oleh pemerintah bertindak sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam pengelolaan Perum. Menteri bertanggung jawab dalam menentukan kebijakan strategis dan pengangkatan direksi.

    2. Direksi

    Direksi bertanggung jawab langsung atas pengelolaan operasional perusahaan. Mereka mengembangkan strategi bisnis, mengatur anggaran, serta memastikan keberlanjutan layanan yang disediakan oleh Perum.

    3. Dewan Pengawas

    Dewan pengawas bertugas untuk melakukan pengawasan dan memberikan masukan kepada direksi dalam menjalankan operasional Perum. Dewan ini bertanggung jawab kepada Menteri yang mengawasi Perum terkait.

      Contoh Perusahaan Umum (Perum) di Indonesia

      Beberapa contoh Perum yang saat ini masih aktif beroperasi di Indonesia adalah:

      1. Perum Pegadaian

      Perusahaan yang bergerak di sektor keuangan dengan layanan utama berupa gadai barang berharga sebagai solusi pinjaman bagi masyarakat.

      2. Perum Perumnas

      Berfokus pada pembangunan perumahan rakyat yang terjangkau dan berkualitas di seluruh Indonesia.

      3. Perum DAMRI

      Perusahaan yang menyediakan layanan transportasi darat untuk mendukung mobilitas masyarakat dan logistik.

      4. Perum Bulog

      Bertugas dalam pengelolaan logistik pangan nasional, termasuk cadangan beras pemerintah.

      5. Perum PPD (Perusahaan Pengangkutan Djakarta)

      Perusahaan yang bergerak di bidang transportasi umum di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

        FAQ Seputar Bisnis Perum

        1. Apa ciri-ciri dari Perusahaan Umum (Perum)?

        • Seluruh modal dimiliki negara
        • Tidak ada pembagian saham
        • Berbadan hukum
        • Dipimpin oleh direksi
        • Hubungan usaha diatur dengan hukum perdata
        • Pegawai berstatus pegawai perusahaan negara

        2. Apa yang dimaksud dengan Perusahaan Umum (Perum)? Perum adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di sektor penyediaan barang dan jasa untuk masyarakat tanpa membagi sahamnya kepada publik.

        3. Apa fungsi utama Perusahaan Umum (Perum)?

        • Menyediakan layanan dan produk penting untuk masyarakat
        • Memberikan kontribusi terhadap pendapatan negara
        • Menyediakan lapangan kerja
        • Menjaga stabilitas ekonomi
        • Menjalankan bisnis yang mengutamakan kesejahteraan publik

        4. Apa saja contoh Perusahaan Umum (Perum) di Indonesia?

        • Perum Pegadaian
        • Perum Perumnas
        • Perum DAMRI
        • Perum Bulog
        • Perum PPD

        Dengan memahami konsep, ciri-ciri, fungsi, dan pengelolaan Perum, kita dapat lebih memahami perannya dalam mendukung perekonomian dan kesejahteraan masyarakat di Indonesia.

        Layanan Hive Five

        HIVE FIVE

        PROMO

        Testimoni