Dalam dunia usaha, merek bukan sekadar nama atau simbol—ia adalah identitas, reputasi, dan nilai dari suatu produk atau jasa. Tak heran, banyak pelaku usaha yang berlomba-lomba untuk menciptakan merek yang kuat dan berkesan. Namun, sekuat apapun merek yang dimiliki, akan sia-sia tanpa perlindungan hukum yang sah. Di sinilah peran HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) menjadi krusial.
Dasar Hukum
Perlindungan hukum terhadap merek diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Undang-undang ini mengatur segala aspek terkait pendaftaran, perlindungan, dan penegakan hukum terhadap pelanggaran merek di Indonesia.
Pengertian Merek dalam HAKI
Menurut Pasal 1 angka 1 UU No. 20 Tahun 2016, merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk dua dimensi dan/atau tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari dua atau lebih unsur tersebut, yang digunakan untuk membedakan barang atau jasa yang diproduksi oleh satu pihak dengan pihak lainnya.
Dengan kata lain, merek berfungsi sebagai identitas produk yang membedakannya dari produk lain di pasar, sekaligus menjadi jaminan kualitas dan alat pemasaran yang sangat penting.
Fungsi Merek
1. Sebagai Identitas Produk
Merek memudahkan konsumen mengenali dan membedakan produk dari produsen satu dengan lainnya.
2. Sebagai Alat Promosi
Merek yang dikenal luas bisa meningkatkan daya tarik dan kepercayaan terhadap produk atau jasa.
3. Sebagai Aset Bisnis
Merek yang telah terdaftar dan dikenal luas bisa bernilai tinggi dan bahkan dapat dialihkan atau dilisensikan.
4. Sebagai Perlindungan Hukum
Merek yang sudah didaftarkan memiliki perlindungan hukum dan dapat digunakan sebagai dasar gugatan bila terjadi pelanggaran.
Jenis-Jenis Merek dalam HAKI
1. Merek Dagang
Digunakan untuk membedakan barang dari suatu pihak dengan pihak lainnya.
2. Merek Jasa
Digunakan untuk membedakan jasa yang ditawarkan oleh suatu pihak dari jasa pihak lain.
3. Merek Kolektif
Digunakan oleh sekelompok orang atau badan hukum secara bersama-sama.
Kenapa Merek Harus Didaftarkan?
Tanpa pendaftaran, Anda tidak memiliki hak eksklusif atas merek tersebut. Ini artinya, siapa pun bisa mengklaim, meniru, atau bahkan mendaftarkan merek Anda lebih dulu. Dalam banyak kasus, pelaku usaha yang telat mendaftarkan mereknya harus rela kehilangan identitas bisnisnya sendiri.
Mendaftarkan merek ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) memberi Anda hak eksklusif atas merek tersebut selama 10 tahun dan bisa diperpanjang.
Penutup
Merek bukan hanya simbol, tapi representasi dari seluruh nilai, reputasi, dan kepercayaan yang telah Anda bangun. Jangan tunggu sampai terlambat. Lindungi merek usaha Anda sekarang juga.
Hive Five siap membantu proses pendaftaran merek dagang secara profesional, cepat, dan aman. Dari pengecekan nama merek, pengajuan ke DJKI, hingga pendampingan hukum jika terjadi sengketa.
Hive Five – Solusi Legalitas & Perizinan Usaha Terpercaya.
Bangun bisnis Anda, kami yang jaga legalitasnya.