Permohonan pendaftaran merek dapat ditolak oleh pihak yang berwenang jika terdapat persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis. Persamaan ini dapat mencakup unsur-unsur seperti kata-kata, gambar, atau kombinasi keduanya yang memiliki kemiripan yang signifikan.
Selain itu, permohonan pendaftaran merek juga dapat ditolak jika terdapat persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis. Merek yang dianggap terkenal memiliki reputasi yang tinggi dan dikenal secara luas oleh masyarakat. Oleh karena itu, penggunaan merek yang memiliki persamaan dengan merek terkenal dapat menimbulkan kebingungan di kalangan konsumen.
Tidak hanya itu, permohonan pendaftaran merek juga dapat ditolak jika terdapat persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis, namun masih memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan lebih lanjut dengan peraturan pemerintah. Hal ini bertujuan untuk melindungi merek yang sudah terkenal dari penggunaan yang tidak sah atau merugikan.
Permohonan pendaftaran merek juga dapat ditolak jika terdapat persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi geografis yang sudah dikenal. Indikasi geografis merujuk pada merek yang terkait dengan suatu wilayah geografis tertentu yang memiliki reputasi atau kualitas tertentu. Penggunaan merek yang memiliki persamaan dengan indikasi geografis yang sudah dikenal dapat menimbulkan kesan bahwa produk atau jasa tersebut berasal dari wilayah tersebut, padahal sebenarnya tidak.
Selanjutnya, permohonan pendaftaran merek dapat ditolak jika merek tersebut merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak. Hal ini dilakukan untuk melindungi identitas dan reputasi orang-orang terkenal serta mencegah penggunaan yang tidak sah dari nama badan hukum yang dimiliki oleh orang lain.
Demikian pula, permohonan pendaftaran merek dapat ditolak jika merek tersebut merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang, simbol, atau emblem negara atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang. Hal ini bertujuan untuk melindungi identitas negara atau lembaga yang bersangkutan serta mencegah penggunaan yang tidak sah dari simbol-simbol resmi tersebut.
Terakhir, permohonan pendaftaran merek dapat ditolak jika merek tersebut merupakan tiruan atau menyerupai tanda, cap, atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang. Hal ini dilakukan untuk mencegah penggunaan yang tidak sah dari tanda-tanda resmi yang digunakan oleh pihak berwenang.