Aktivitas Perdagangan Besar Tembakau Rajangan (Kode KBLI 46204)

TDP: Pentingnya Legalitas dalam Operasional Bisnis

Aktivitas Perdagangan Besar Tembakau Rajangan (Kode KBLI 46204)

Pengantar

Industri tembakau memiliki peran signifikan dalam perekonomian Indonesia, baik sebagai salah satu komoditas ekspor utama maupun dalam mendukung penghidupan para petani dan pelaku usaha di sektor ini. Salah satu aspek penting dalam rantai distribusi tembakau adalah perdagangan besar tembakau rajangan, yang dikelompokkan dalam Kode KBLI 46204. Artikel ini akan membahas cakupan aktivitas, persyaratan, dan peran penting sektor perdagangan besar tembakau rajangan dalam perekonomian.


Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

Mengatur hak dan kewajiban petani, termasuk petani tembakau, serta perlindungan terhadap hasil pertanian.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012

Mengatur pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif, termasuk tembakau, untuk kesehatan masyarakat.

3. KBLI 2020

Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia mencantumkan Kode 46204 sebagai kode untuk aktivitas perdagangan besar tembakau rajangan dan hasil tanaman tembakau lainnya yang belum diolah.


Pengertian Perdagangan Besar Tembakau Rajangan

Perdagangan besar tembakau rajangan mencakup aktivitas penjualan dan distribusi daun tembakau yang belum diolah atau sudah melalui proses pemotongan (rajangan). Komoditas ini biasanya dijual dalam jumlah besar kepada produsen rokok, eksportir, atau perusahaan pengolahan tembakau lainnya.

Dalam konteks ini, tembakau rajangan mencakup hasil panen tembakau yang telah diproses secara minimal, seperti pengeringan dan pemotongan, namun belum melalui proses pengolahan lanjutan seperti fermentasi atau pencampuran bahan lainnya.


Cakupan Aktivitas

Kelompok KBLI 46204 mencakup:

1. Perdagangan Daun Tembakau

Termasuk tembakau segar yang baru dipanen atau tembakau kering yang telah melalui proses pengeringan sederhana.

2. Perdagangan Tembakau Rajangan

Meliputi tembakau yang sudah dipotong-potong untuk memudahkan distribusi dan pengolahan lebih lanjut.

3. Distribusi untuk Pasar Lokal dan Ekspor

Aktivitas meliputi penjualan tembakau rajangan ke produsen lokal maupun eksportir yang memasarkan ke luar negeri.

4. Penyimpanan dan Logistik

Termasuk aktivitas penyimpanan tembakau rajangan dalam gudang dan pengiriman ke pembeli dalam jumlah besar.


Persyaratan untuk Memulai Usaha

Untuk menjalankan usaha perdagangan besar tembakau rajangan, terdapat sejumlah persyaratan yang perlu dipenuhi, di antaranya:

1. Legalitas Usaha

  • Mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui Online Single Submission (OSS).
  • Mendaftarkan usaha dengan KBLI 46204.

2. Izin Khusus

  • Izin usaha perdagangan (SIUP) untuk komoditas hasil pertanian.
  • Izin khusus untuk komoditas tembakau jika akan diekspor atau diolah lebih lanjut.

3. Kerjasama dengan Petani atau Pemasok

Memastikan pasokan bahan baku yang berkualitas melalui kerja sama dengan petani tembakau atau kelompok tani.

4. Gudang dan Infrastruktur Logistik

Memiliki fasilitas penyimpanan yang sesuai untuk menjaga kualitas tembakau rajangan.


Tantangan dalam Perdagangan Besar Tembakau Rajangan

1. Fluktuasi Harga

Harga tembakau seringkali dipengaruhi oleh kondisi pasar internasional, kebijakan pemerintah, dan hasil panen.

2. Regulasi Ketat

Tembakau adalah komoditas yang diatur secara ketat karena kandungan zat adiktifnya, sehingga pelaku usaha harus mematuhi berbagai regulasi yang berlaku.

3. Kualitas Produk

Menjaga kualitas tembakau rajangan agar tetap sesuai standar pasar membutuhkan pengelolaan yang cermat selama proses panen, pengeringan, dan penyimpanan.

4. Kompetisi Pasar

Persaingan antar pedagang besar cukup ketat, terutama dalam pasar ekspor tembakau.


Peran Perdagangan Besar Tembakau Rajangan dalam Perekonomian

1. Mendukung Petani Tembakau

Pedagang besar menjadi mitra utama petani dalam menyerap hasil panen mereka, memberikan kepastian pasar, dan stabilitas harga.

2. Kontribusi pada Ekspor

Indonesia adalah salah satu eksportir utama tembakau dunia, dan aktivitas perdagangan besar berkontribusi dalam memenuhi kebutuhan pasar global.

3. Menciptakan Lapangan Kerja

Aktivitas ini melibatkan banyak tenaga kerja, mulai dari petani, pekerja gudang, hingga staf logistik.

4. Peningkatan Pendapatan Daerah

Melalui aktivitas perdagangan, daerah penghasil tembakau mendapatkan pemasukan dari pajak dan retribusi.


Penutup

Aktivitas perdagangan besar tembakau rajangan, yang tercakup dalam KBLI 46204, merupakan bagian penting dari industri tembakau di Indonesia. Selain mendukung petani tembakau, aktivitas ini juga memberikan kontribusi besar terhadap perekonomian nasional, baik dari sisi lapangan kerja maupun ekspor.

Apakah Anda ingin memulai usaha perdagangan besar tembakau rajangan atau membutuhkan bantuan legalitas usaha? Hive Five siap membantu Anda mengurus izin dan legalitas yang diperlukan untuk menjalankan usaha Anda dengan lancar. Hubungi kami sekarang untuk konsultasi lebih lanjut!

Layanan Hive Five

HIVE FIVE

PROMO

Testimoni