KBLI 36001 Penampungan, Penjernihan dan Penyaluran Air Minum: Syarat, Ruang Lingkup, dan Peluang Usahanya

Pendahuluan

Kebutuhan akan air minum yang aman, layak, dan berkelanjutan terus meningkat seiring pertumbuhan penduduk dan aktivitas ekonomi. Di Indonesia, kegiatan usaha yang bergerak di bidang pengelolaan air minum memiliki klasifikasi usaha tersendiri yang diatur dalam sistem perizinan berbasis risiko. Salah satu kode yang paling krusial adalah KBLI 36001, yang mencakup kegiatan penampungan, penjernihan, hingga penyaluran air minum kepada masyarakat dan pelaku usaha.

KBLI 36001 bukan sekadar kode administratif, melainkan fondasi legal bagi pelaku usaha air minum agar dapat beroperasi secara sah, memperoleh izin usaha, dan menjalin kerja sama dengan berbagai pihak. Tanpa KBLI 36001 yang tepat, usaha di bidang air minum berisiko mengalami hambatan perizinan, sanksi administratif, bahkan penghentian operasional.

Artikel ini akan membahas secara komprehensif tentang KBLI 36001, mulai dari definisi, ruang lingkup kegiatan, bentuk badan usaha, perizinan yang dibutuhkan, hingga peluang bisnisnya. Pembahasan disusun secara tegas dan praktis agar mudah dipahami dan siap dijadikan panduan.


Pengertian KBLI 36001

KBLI 36001 adalah klasifikasi usaha yang mencakup kegiatan penampungan, penjernihan, dan penyaluran air minum. Kegiatan ini meliputi proses pengambilan air dari sumber tertentu, pengolahan agar memenuhi standar air minum, hingga distribusi kepada pengguna akhir.

Dalam praktiknya, KBLI 36001 digunakan oleh badan usaha yang mengelola sistem penyediaan air minum, baik untuk kebutuhan rumah tangga, industri, maupun fasilitas umum. Air yang dikelola harus memenuhi standar kualitas tertentu agar layak dikonsumsi dan aman bagi kesehatan.

Untuk memahami konsep air minum dan pengelolaannya secara umum, dapat merujuk pada penjelasan tentang air minum di tautan berikut:
https://en.wikipedia.org/wiki/Drinking_water


Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 36001

KBLI 36001 memiliki ruang lingkup kegiatan yang cukup luas dan terstruktur. Beberapa aktivitas utama yang termasuk dalam KBLI 36001 antara lain:

  • Penampungan air baku dari sumber permukaan, air tanah, atau sumber lain yang sah
  • Pengolahan air melalui proses fisik, kimia, dan biologis
  • Penjernihan air agar memenuhi standar air minum
  • Penyimpanan air minum dalam instalasi atau reservoir
  • Penyaluran air minum melalui jaringan perpipaan atau sistem distribusi lain
  • Pengelolaan sistem penyediaan air minum secara berkelanjutan

KBLI 36001 tidak mencakup usaha penjualan air minum dalam kemasan (AMDK) maupun depot air minum isi ulang, karena kegiatan tersebut memiliki klasifikasi KBLI yang berbeda.


Siapa yang Wajib Menggunakan KBLI 36001?

KBLI 36001 digunakan oleh berbagai jenis pelaku usaha, antara lain:

  • Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)
  • Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
  • BUMDes yang mengelola air minum desa
  • Perusahaan swasta penyedia air minum
  • Koperasi yang mengelola sistem air bersih dan air minum

Apabila kegiatan usaha Anda mencakup pengelolaan dan distribusi air minum kepada publik atau pelanggan tertentu, maka KBLI 36001 adalah kode yang wajib dicantumkan dalam OSS.


Bentuk Badan Usaha yang Diperbolehkan

Untuk menjalankan usaha dengan KBLI 36001, pelaku usaha harus memiliki badan usaha yang sah. Beberapa bentuk badan usaha yang umum digunakan antara lain:

  • Perseroan Terbatas (PT)
  • Perusahaan Umum Daerah atau BUMD
  • Koperasi
  • BUMDes sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

Pemilihan bentuk badan usaha harus disesuaikan dengan skala bisnis, wilayah operasional, serta model kerja sama yang direncanakan.


Tingkat Risiko Usaha KBLI 36001

Dalam sistem OSS berbasis risiko, KBLI 36001 umumnya dikategorikan sebagai usaha dengan risiko menengah hingga tinggi. Hal ini disebabkan oleh:

  • Dampak langsung terhadap kesehatan masyarakat
  • Kewajiban memenuhi standar kualitas air minum
  • Kebutuhan pengawasan teknis dan operasional

Konsekuensinya, pelaku usaha tidak cukup hanya memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), tetapi juga harus memenuhi persyaratan perizinan lanjutan sebelum dapat beroperasi penuh.


Perizinan dan Persyaratan Usaha KBLI 36001

Pelaku usaha dengan KBLI 36001 biasanya wajib memenuhi beberapa persyaratan berikut:

  • Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui OSS
  • Sertifikat Standar (terverifikasi)
  • Izin operasional dari instansi terkait
  • Pemenuhan standar kualitas air minum
  • Dokumen lingkungan sesuai ketentuan
  • Kesesuaian tata ruang dan lokasi usaha

Setiap daerah dapat memiliki ketentuan teknis tambahan, sehingga pendampingan profesional sangat disarankan agar proses perizinan tidak terhambat.


Standar Kualitas dan Pengawasan

Air minum yang dikelola melalui KBLI 36001 harus memenuhi standar kualitas tertentu, baik secara fisik, kimia, maupun mikrobiologi. Pengawasan kualitas air dilakukan secara berkala untuk memastikan air yang disalurkan aman dikonsumsi.

Konsep pengolahan air dan sistem distribusinya dapat dipelajari lebih lanjut melalui penjelasan tentang pengolahan air di tautan berikut:
https://en.wikipedia.org/wiki/Water_treatment


Peluang Usaha di Bidang KBLI 36001

Usaha dengan KBLI 36001 memiliki prospek jangka panjang yang sangat menjanjikan, antara lain:

  • Kebutuhan air minum yang terus meningkat
  • Dukungan pemerintah terhadap penyediaan air bersih
  • Peluang kerja sama dengan pemerintah daerah
  • Potensi pengembangan layanan berbasis teknologi

Dengan pengelolaan yang profesional dan legalitas yang lengkap, usaha di bidang ini dapat menjadi bisnis berkelanjutan dengan dampak sosial yang besar.


Risiko Jika Tidak Menggunakan KBLI 36001 yang Tepat

Kesalahan dalam pemilihan KBLI dapat menimbulkan berbagai risiko, seperti:

  • Penolakan perizinan OSS
  • Tidak dapat mengurus izin operasional
  • Potensi sanksi administratif
  • Hambatan kerja sama dengan mitra atau pemerintah

Oleh karena itu, memastikan penggunaan KBLI 36001 yang tepat sejak awal adalah langkah krusial bagi keberlangsungan usaha.


Peran Konsultan dalam Pengurusan KBLI 36001

Pengurusan KBLI 36001 tidak hanya soal input data di OSS, tetapi juga mencakup analisis kegiatan usaha, pemetaan risiko, dan pemenuhan persyaratan teknis. Kesalahan kecil dapat berdampak besar pada proses perizinan.

Di sinilah peran konsultan perizinan menjadi penting untuk membantu pelaku usaha:

  • Menentukan KBLI yang sesuai
  • Mengurus NIB dan Sertifikat Standar
  • Memastikan kepatuhan regulasi
  • Mempercepat proses legalitas usaha

Kesimpulan

KBLI 36001 adalah klasifikasi usaha yang sangat penting bagi pelaku usaha penampungan, penjernihan, dan penyaluran air minum. Kode ini menjadi dasar legalitas usaha, perizinan, dan operasional yang berkelanjutan. Dengan memahami ruang lingkup, risiko, dan persyaratan KBLI 36001, pelaku usaha dapat menghindari hambatan hukum dan fokus pada pengembangan bisnis.

Jika Anda berencana menjalankan atau sudah menjalankan usaha di bidang air minum, memastikan KBLI 36001 yang tepat adalah langkah awal yang tidak boleh diabaikan.

Untuk mempermudah proses perizinan dan memastikan usaha Anda berjalan sesuai ketentuan, Hive Five siap membantu mulai dari penentuan KBLI, pengurusan OSS, hingga pendampingan legalitas usaha. Kunjungi https://hivefive.co.id untuk mendapatkan solusi perizinan usaha yang profesional dan terpercaya.

Layanan Hive Five

HIVE FIVE

PROMO

Testimoni