Mengenal KBLI 01714: Perburuan dan Penangkapan Burung – Regulasi Usaha, Tantangan, dan Strategi Branding Etis
Dalam era bisnis modern, pengelolaan sektor usaha berbasis satwa liar semakin memerlukan pendekatan profesional dan taat hukum. Salah satu klasifikasi usaha yang memiliki karakteristik khusus adalah KBLI 01714, yaitu Perburuan dan Penangkapan Burung. Meskipun terkesan tradisional, praktik ini tetap diperhitungkan dalam regulasi perizinan berusaha terbaru, terutama dalam konteks konservasi, edukasi, hingga bisnis penangkaran legal.
Artikel ini membahas secara strategis mengenai definisi KBLI 01714, aspek regulasi, peluang komersial, tantangan etika, hingga pendekatan branding yang sesuai untuk pelaku usaha agar tetap relevan dan diterima secara positif oleh publik.
Apa yang Dimaksud dengan KBLI 01714?
KBLI 01714 mengatur aktivitas usaha yang berkaitan dengan penangkapan atau perburuan burung, baik untuk keperluan perdagangan, pengendalian populasi, budaya lokal, maupun tujuan penelitian. Namun, pelaksanaannya tidak boleh dilakukan tanpa pengawasan. Dalam praktiknya, kegiatan ini dibatasi oleh ketentuan lingkungan hidup, keseimbangan ekosistem, serta perlindungan jenis burung tertentu.
Secara umum, klasifikasi ini bisa mencakup:
- Penangkapan burung untuk penjualan atau pemeliharaan (tanpa melibatkan spesies dilindungi).
- Aktivitas berburu tradisional yang telah dilegalkan.
- Pengembangan usaha penangkaran atau breeding secara komersial dan edukatif.
- Kegiatan observasi burung yang berizin.
Jika aktivitas melibatkan jenis burung tertentu yang dinyatakan dilindungi, diperlukan izin tambahan dari otoritas lingkungan dan konservasi.
Kenapa KBLI Ini Sensitif dan Harus Dikelola Secara Profesional
Sektor usaha ini memiliki perhatian khusus karena berpotensi berdampak langsung pada kelestarian satwa liar. Selain aspek ekonomi, ada dimensi hukum, etika, dan reputasi yang sangat harus dipertimbangkan.
Beberapa alasan penting:
- Burung adalah bagian penting dari rantai ekosistem.
- Terdapat jenis burung endemik yang dilindungi secara nasional maupun internasional.
- Aktivitas perburuan yang tidak terkontrol dapat menimbulkan pelanggaran hukum dan sanksi pidana.
- Sentimen publik terhadap kesejahteraan satwa sangat tinggi, terutama di era digital.
Sebagai referensi umum mengenai burung dan perannya dalam ekosistem, Anda bisa memanfaatkan sumber ensiklopedia daring yang kredibel (link implisit ke artikel spesies atau ekosistem).
Regulasi dan Perizinan Usaha KBLI 01714
Untuk menjalankan usaha berdasarkan KBLI ini secara sah, pelaku bisnis harus mengantongi sejumlah izin, di antaranya:
- NIB (Nomor Induk Berusaha) melalui OSS-RBA.
- Legalitas lokasi dan kegiatan berdasarkan zonasi daerah.
- Surat izin konservasi satwa jika melibatkan fauna tertentu.
- Dokumen lingkungan seperti UKL-UPL atau AMDAL.
- Izin teknis untuk penangkaran jika orientasi usaha berbasis breeding.
Dalam beberapa kasus, pelaku usaha juga harus memiliki kerja sama dengan lembaga riset atau konservasi agar aktivitas tersebut diakui secara ilmiah.
Peluang Usaha yang Terkait dengan KBLI 01714
Meski sering dikaitkan dengan perburuan tradisional, sektor ini mampu berkembang menjadi bisnis modern yang berbasis edukasi dan konservasi. Beberapa peluang yang dapat dikembangkan:
- Penangkaran burung hias atau unggulan secara legal.
- Agro atau ekowisata berbasis edukasi satwa.
- Pelatihan komunitas pecinta burung.
- Produksi kebutuhan pakan burung.
- Jasa observasi burung (bird watching).
- Kolaborasi konservasi dan riset ekologi.
Jika ingin memperkuat positioning bisnis, disarankan menggunakan pendekatan “kemitraan lingkungan” daripada “komersialisasi satwa”.
Tantangan dan Risiko dalam Menjalankan Usaha
Beberapa risiko yang perlu diantisipasi dalam KBLI ini:
- Potensi pelanggaran hukum konservasi jika menangani spesies tanpa izin.
- Tuntutan publik soal kesejahteraan satwa.
- Pengawasan ketat dari pemerintah serta aktivis lingkungan.
- Sulitnya edukasi konsumen mengenai legalitas usaha.
Jika branding dilakukan secara eksplisit mempromosikan perburuan, bisnis bisa dianggap tidak ramah lingkungan. Karena itu, pendekatan komunikasi harus cermat dan profesional.
Strategi Branding dan Positioning untuk KBLI 01714
Dalam konteks branding, pelaku usaha dengan KBLI ini harus menghindari citra eksploitasi dan justru menampilkan:
- Komitmen terhadap konservasi dan ekologi.
- Transparansi dalam perizinan dan legalitas.
- Kemitraan dengan lembaga lingkungan atau komunitas pecinta burung.
- Edukasi mengenai pelestarian satwa.
- Visual branding yang menampilkan harmoni alam, warna natural, dan pesan keseimbangan ekosistem.
Penggunaan konten edukasi seperti dokumentasi habitat, perilaku burung, dan wawasan biologis dapat memperkuat brand image. Informasi latar belakang species burung juga bisa didukung dengan referensi ilmiah daring (misal link implisit untuk deskripsi jenis burung).
Penerapan Digital dan Perizinan Bisnis
Untuk menerapkan strategi dengan tepat, langkah berikut direkomendasikan:
- Daftar NIB dan perizinan usaha melalui OSS-RBA.
- Pastikan klasifikasi KBLI 01714 muncul dalam izin usaha digital.
- Buat struktur bisnis yang berorientasi konservasi.
- Dokumentasikan perlakuan terhadap satwa dan prosedur pemeliharaan berizin.
- Optimalkan kehadiran digital melalui website dan media sosial edukatif.
- Hindari klaim agresif seperti “penangkapan burung bebas” atau “jual burung langka”.
Peran Konsultan Bisnis dan Branding
Karena posisi usaha yang sensitif, pendampingan profesional sangat disarankan, terutama dari konsultan yang memahami:
- Regulasi sektor lingkungan dan konservasi.
- Strategi branding berbasis nilai keberlanjutan.
- Penyesuaian izin OSS dan dokumen teknis.
- Komunikasi bisnis agar tetap diterima pasar modern.
Hive Five berpengalaman dalam mengintegrasikan perizinan usaha dengan strategi branding berkelanjutan, sehingga tetap relevan secara bisnis tanpa melanggar batas etika.
Kesimpulan
KBLI 01714: Perburuan dan Penangkapan Burung merupakan klasifikasi usaha yang memiliki potensi ekonomi jika dikelola dengan pendekatan legal dan ramah lingkungan. Di tengah sensitifitas publik terhadap perlindungan satwa, pelaku usaha harus membangun model bisnis berbasis edukasi, konservasi, serta keberlanjutan agar tetap kompetitif sekaligus diterima.
Jika ingin mengeksplorasi peluang usaha dari KBLI ini tanpa melanggar batas hukum dan etika, kunci keberhasilan ada pada strategi bisnis yang tepat, izin yang lengkap, dan branding yang berfokus pada konservasi dan tanggung jawab lingkungan.
✨ Butuh pendampingan untuk mengembangkan bisnis dengan pendekatan berkelanjutan dan sesuai regulasi?
Hive Five siap membantu dari tahap perizinan OSS hingga strategi branding profesional.
🌍 Kunjungi kami di: https://hivefive.co.id untuk konsultasi awal.







