Salah satu tahapan paling krusial dalam mendirikan Perseroan Terbatas (PT) adalah memilih nama perusahaan. Banyak orang mengira bahwa memilih nama PT semudah memberi nama anak atau brand bisnis biasa asal menarik dan terdengar menjual, maka langsung dipakai. Padahal, di balik nama sebuah PT, ada aturan hukum yang mengikat. Kesalahan dalam penamaan bisa berakibat pada penolakan pendirian PT oleh Kementerian Hukum dan HAM. Maka dari itu, penting bagi pelaku usaha untuk memahami regulasi yang mengatur tentang penamaan PT.
Regulasi utama yang menjadi dasar hukum penamaan PT adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas. Dalam aturan ini, dijabarkan secara rinci syarat-syarat nama PT agar sah secara hukum dan bisa disahkan oleh otoritas berwenang.
Ketentuan Penamaan PT Sesuai PP 43/2011
1. Wajib Diawali Frasa “PT”
Nama sebuah perseroan terbatas harus selalu diawali dengan frasa “PT” yang merupakan singkatan dari Perseroan Terbatas. Misalnya: PT Sentosa Jaya Abadi. Untuk perusahaan terbuka (Tbk), maka nama diakhiri juga dengan kata “Tbk”, misalnya: PT Sentosa Jaya Abadi Tbk. Penulisan ini bersifat wajib dan mencerminkan status badan hukum perusahaan tersebut.
2. Menggunakan Bahasa Indonesia
Nama PT yang dimiliki oleh Warga Negara Indonesia atau badan hukum Indonesia wajib menggunakan bahasa Indonesia. Hal ini untuk menjaga identitas nasional serta mempermudah verifikasi hukum dan administratif oleh otoritas lokal.
3. Ditulis dengan Huruf Latin dan Tidak Boleh Sama
Nama PT wajib ditulis menggunakan huruf latin dan tidak boleh identik atau terlalu mirip dengan nama PT lain yang telah didaftarkan sebelumnya. Kesamaan di sini bukan hanya berdasarkan tulisan, tetapi juga pengucapan. Sebagai contoh, nama PT “BUMI PERTIWI” akan dianggap mirip dengan “BUMI PRATIWI”, atau PT “MANTAP DIAJA” bisa dianggap mirip dengan “MANTAP JAYA”. Nama yang terlalu mirip berisiko ditolak oleh sistem AHU Online Kemenkumham.
4. Tidak Boleh Sama atau Mirip dengan Lembaga Negara
Pemilihan nama PT juga dilarang menggunakan nama atau singkatan yang mirip dengan nama lembaga negara, pemerintahan, atau lembaga internasional, kecuali telah mendapatkan izin tertulis dari pihak yang bersangkutan. Misalnya, Anda tidak bisa memakai nama seperti “PT UNESCO INDONESIA” tanpa izin dari UNESCO.
5. Tidak Boleh Bertentangan dengan Norma Kesusilaan dan Ketertiban Umum
Nama PT tidak boleh mengandung kata-kata yang dianggap bertentangan dengan norma kesusilaan, etika publik, dan ketertiban umum. Selain itu, nama PT tidak boleh hanya terdiri atas rangkaian huruf atau angka yang tidak membentuk kata bermakna, seperti “PT 123” atau “PT XYZZ”. Namun, Anda boleh mengajukan nama panjang sekaligus dengan singkatannya, seperti “PT Sahabat Finansial Sejahtera” dengan nama singkatan “PT SAFIRA”.
6. Nama Harus Relevan dengan Kegiatan Usaha
Nama PT sebaiknya mencerminkan bidang usaha yang dijalankan. Misalnya, jika Anda bergerak di bidang kosmetik, maka bisa memilih nama seperti “PT Kosmetindo Sejahtera”. Hal ini akan mempermudah pemahaman publik sekaligus memperkuat branding usaha Anda secara hukum dan pasar.
7. Dilarang Menggunakan Istilah Badan Hukum atau Persekutuan
Nama PT tidak boleh mengandung kata atau singkatan yang mencerminkan bentuk badan hukum atau persekutuan lain, seperti: Ltd, GmbH, SDN, PTE, NV, BV, UD (Usaha Dagang), atau KUD (Koperasi Unit Desa). Ini bertujuan agar tidak membingungkan masyarakat atau konsumen dalam memahami bentuk hukum perusahaan Anda.
8. Sediakan Beberapa Opsi Nama dengan 3 Suku Kata
Untuk menghindari penolakan akibat nama yang sudah digunakan atau terlalu mirip, disarankan untuk menyiapkan beberapa alternatif nama. Idealnya, masing-masing terdiri dari tiga suku kata agar lebih unik dan aman dari duplikasi. Misalnya, jika Anda ingin mengajukan nama “PT Mitra Sentosa Abadi”, siapkan juga alternatif seperti “PT Sentosa Niaga Bersama” dan “PT Karya Mandiri Sejahtera”.
Proses Pengajuan Nama PT Secara Elektronik
Setelah Anda menentukan nama yang memenuhi semua ketentuan di atas, langkah selanjutnya adalah mengajukannya ke Kementerian Hukum dan HAM melalui sistem elektronik Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU Online).
Berikut langkah-langkahnya:
1. Akses situs ahu.go.id dan masuk ke menu “Perseroan Terbatas”.
2. Buat akun dan login.
3. Isi formulir pengajuan nama PT dan upload dokumen pendukung.
4. Sistem akan melakukan pengecekan otomatis terhadap kesamaan nama.
5. Jika nama lolos verifikasi dan belum digunakan, maka akan diterbitkan Surat Persetujuan Nama PT secara elektronik.
Persetujuan nama ini berlaku selama 60 hari. Artinya, setelah mendapat persetujuan, Anda harus segera melanjutkan proses pendirian PT agar tidak kedaluwarsa. Jika melebihi masa tersebut, maka nama yang diajukan akan kembali tersedia untuk umum.
Kesimpulan
Memilih nama PT bukan sekadar soal selera atau keunikan brand, tetapi juga menyangkut kepatuhan terhadap hukum. Dengan memahami dan mengikuti aturan yang telah ditetapkan pemerintah, Anda tidak hanya menghindari penolakan nama, tetapi juga mempercepat proses pendirian PT.
Nama yang sesuai aturan adalah langkah awal menuju legalitas usaha yang kuat dan berkelanjutan.
Jika Anda merasa proses ini terlalu rumit, Hive Five siap membantu proses pendirian PT, pengecekan nama legal, dan pengurusan dokumen usaha Anda secara cepat dan profesional.
Bingung pilih nama PT yang sah dan menarik? Konsultasikan ke Hive Five sekarang juga.
👉 Daftar gratis & mulai prosesnya di www.hivefive.co.id







