Sektor A: Pertanian, Kehutanan dan Perikanan: Peluang Bisnis di Sektor Primer

Proses Pembuatan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Sektor A: Pertanian, Kehutanan dan Perikanan: Peluang Bisnis di Sektor Primer

Jakarta, Hive Five News – Indonesia, dengan kekayaan alam melimpah, memiliki sektor primer yang tak lekang oleh waktu: Pertanian, Kehutanan dan Perikanan. Sektor ini bukan hanya tulang punggung ekonomi nasional, tetapi juga menawarkan beragam peluang bisnis yang menjanjikan, mulai dari hulu hingga hilir. Bagi para pengusaha yang ingin berkontribusi pada ketahanan pangan, keberlanjutan lingkungan, atau bahkan ekspor komoditas, memahami KBLI Sektor Pertanian adalah langkah awal yang fundamental.

Peluang dalam usaha tani, perikanan, dan kehutanan sangat bervariasi, dari budidaya modern, pengolahan hasil, hingga pemanfaatan lahan secara berkelanjutan. Namun, setiap jenis usaha memiliki kode KBLI spesifik dan persyaratan perizinan yang harus dipenuhi. Lalu, KBLI apa saja yang relevan di sektor ini, dan bagaimana Hive Five dapat membantu Anda menavigasi kompleksitas perizinan? Artikel ini akan mengupas tuntas potensi dan panduan legalitas di sektor primer.


Daftar Isi

1. Mengapa Sektor Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan Tetap Menarik?

2. KBLI Utama di Sektor Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan

3. Perizinan Krusial di Sektor Primer

4. Potensi dan Tantangan Bisnis di Sektor Ini

5. Tips Memulai Bisnis di Sektor Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan

Mulai Bisnis Anda di Sektor Primer dengan Legal dan Lancar Bersama Hive Five!

Referensi dan Sumber Informasi:


1. Mengapa Sektor Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan Tetap Menarik?

Sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan (Sektor A berdasarkan KBLI) adalah fondasi ekonomi Indonesia. Daya tarik sektor ini tak lekang oleh waktu karena:

A. Permintaan yang Stabil: Kebutuhan akan pangan (hasil pertanian dan perikanan) serta bahan baku (hasil kehutanan) adalah kebutuhan dasar manusia yang selalu ada.

B. Potensi Ekspor Besar: Banyak komoditas Indonesia yang diminati pasar global, seperti kelapa sawit, karet, kopi, kakao, ikan, dan produk hutan non-kayu.

C. Dukungan Pemerintah: Pemerintah sering memberikan insentif, subsidi, atau program pengembangan untuk meningkatkan produktivitas dan nilai tambah di sektor ini.

D. Inovasi Teknologi: Penerapan teknologi seperti smart farming, akuakultur modern, dan pengelolaan hutan berkelanjutan semakin membuka peluang baru dan meningkatkan efisiensi.

E. Kontribusi pada Lingkungan: Banyak bisnis di sektor ini yang kini fokus pada praktik berkelanjutan, turut berkontribusi pada pelestarian lingkungan.


2. KBLI Utama di Sektor Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan

Pemilihan KBLI Sektor Pertanian yang tepat sangat krusial karena akan menentukan jenis perizinan yang harus diurus. Berikut adalah beberapa KBLI utama di sektor ini [1, 2]:

A. KBLI 01: Pertanian, Perburuan dan Jasa Penunjang Pertanian:

KBLI 011 (Tanaman Pangan, Serealia, Sayuran, dll.): Mencakup usaha tani padi, jagung, sayuran, buah-buahan. Contoh: KBLI 01111 (Pertanian Padi).

KBLI 012 (Tanaman Tahunan): Kelapa sawit, karet, kopi, teh, kakao. Contoh: KBLI 01261 (Perkebunan Kelapa Sawit).

KBLI 014 (Peternakan): Peternakan sapi, ayam, kambing, dll. Contoh: KBLI 01410 (Peternakan Sapi Potong).

KBLI 016 (Jasa Penunjang Pertanian): Jasa pasca panen, irigasi, pembibitan. Contoh: KBLI 01610 (Jasa Penunjang Produksi Tanaman).

B. KBLI 02: Kehutanan:

KBLI 02100 (Silvikultur): Pengelolaan hutan, reboisasi, penanaman hutan.

KBLI 02200 (Penebangan Kayu): Penebangan hutan produksi.

KBLI 02300 (Pengumpulan Hasil Hutan Lainnya): Rotan, madu, getah, dll.

KBLI 02400 (Jasa Penunjang Kehutanan): Pencegahan kebakaran hutan, inventarisasi hutan.

C. KBLI 03: Perikanan:

KBLI 031 (Penangkapan Ikan): Penangkapan ikan di laut atau perairan umum. Contoh: KBLI 03110 (Penangkapan Ikan di Laut).

KBLI 032 (Budidaya Perikanan): Budidaya ikan air tawar, payau, laut, rumput laut. Contoh: KBLI 03220 (Budidaya Ikan di Air Payau).

KBLI 033 (Jasa Penunjang Perikanan): Pengerukan kolam, jasa penangkaran.

Penting untuk memilih KBLI yang paling spesifik dan sesuai dengan lini bisnis utama Anda, bahkan jika perlu, kombinasikan beberapa KBLI jika bisnis Anda mencakup beberapa tahapan atau aktivitas yang berbeda.


3. Perizinan Krusial di Sektor Primer

Setelah menentukan KBLI, langkah selanjutnya adalah mengurus perizinan yang relevan. Sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan memiliki banyak regulasi khusus di samping perizinan dasar.

A. Nomor Induk Berusaha (NIB): Diperoleh melalui sistem Online Single Submission (OSS). NIB adalah identitas legal usaha Anda dan akan mencantumkan KBLI yang dipilih [3].

B. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko: Sesuai PP Nomor 5 Tahun 2021, perizinan usaha kini didasarkan pada tingkat risiko. Mayoritas kegiatan di sektor primer masuk kategori risiko rendah hingga tinggi, yang memerlukan Sertifikat Standar atau Izin. Contoh:

Risiko Rendah: Usaha pertanian skala kecil, budidaya ikan skala rumah tangga.

Risiko Menengah: Perkebunan skala menengah, budidaya perikanan skala komersial.

Risiko Tinggi: Pengelolaan hutan produksi, penangkapan ikan skala besar.

C. Izin Lingkungan: Setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan wajib memiliki Persetujuan Lingkungan (AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL), tergantung skala dan dampak usaha [4]. Ini sangat krusial di sektor ini.

D. Izin Sektor Spesifik:

Pertanian: Izin Usaha Perkebunan (IUP), Izin Edar Bibit/Benih, Sertifikasi Prima (untuk produk pangan aman), Izin Usaha Pengolahan Hasil Pertanian (IUPHP) jika ada kegiatan pengolahan.

Kehutanan: Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) atau Non-Kayu, izin konservasi, izin penangkaran satwa.

Perikanan: Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) untuk unit pengolahan ikan, sertifikat Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB).

Izin Lain: Sertifikat Halal (jika produk makanan), SNI, dan izin terkait ekspor-impor jika relevan.


4. Potensi dan Tantangan Bisnis di Sektor Ini

Sektor primer menawarkan potensi besar namun juga tantangan unik:

Potensi:

  • Pangsa Pasar Luas: Baik pasar domestik maupun internasional.
  • Sumber Daya Alam Melimpah: Keanekaragaman hayati Indonesia mendukung berbagai jenis komoditas.
  • Inovasi dan Teknologi: Smart agriculture, bioteknologi, pengolahan zero waste.
  • Dukungan Kebijakan: Fokus pemerintah pada ketahanan pangan dan ekonomi hijau.

Tantangan:

  • Perubahan Iklim: Cuaca ekstrem, hama, dan penyakit dapat memengaruhi hasil panen/budidaya.
  • Fluktuasi Harga Komoditas: Harga pasar yang tidak stabil dapat mempengaruhi profitabilitas.
  • Akses Permodalan: Terkadang sulit mendapatkan pinjaman untuk usaha di sektor ini.
  • Akses Pasar dan Distribusi: Rantai pasok yang panjang dan infrastruktur yang belum merata.
  • Kepatuhan Regulasi: Peraturan yang kompleks dan sering berubah, terutama terkait lingkungan dan keberlanjutan.

5. Tips Memulai Bisnis di Sektor Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan

Untuk memulai bisnis di sektor ini dengan sukses, pertimbangkan tips berikut:

A. Lakukan Riset Pasar Mendalam: Pahami kebutuhan pasar, potensi pasokan, dan persaingan. Identifikasi ceruk pasar yang spesifik.

B. Pahami Regulasi dan Perizinan: Sebelum memulai, pelajari KBLI yang relevan dan semua perizinan yang dibutuhkan. Jangan mengabaikan aspek legalitas.

C. Adopsi Teknologi dan Inovasi: Manfaatkan teknologi untuk meningkatkan efisiensi, produktivitas, dan kualitas produk Anda.

D. Fokus pada Keberlanjutan: Terapkan praktik bisnis yang ramah lingkungan dan berkelanjutan. Ini tidak hanya baik untuk bumi, tetapi juga meningkatkan citra dan akses pasar.

E. Bangun Jaringan dan Kemitraan: Berinteraksi dengan petani/nelayan lokal, supplier, pembeli, serta instansi pemerintah dan asosiasi industri.

F. Manajemen Risiko yang Kuat: Pertimbangkan risiko cuaca, harga, dan hama. Siapkan strategi mitigasi.

G. Cari Pendampingan Profesional: Untuk urusan perizinan dan legalitas, libatkan konsultan yang berpengalaman di sektor ini.


Mulai Bisnis Anda di Sektor Primer dengan Legal dan Lancar Bersama Hive Five!

Sektor Pertanian, Kehutanan dan Perikanan adalah ladang subur bagi pengusaha yang ingin berkontribusi pada ekonomi dan lingkungan. Namun, untuk sukses di sektor ini, legalitas dan kepatuhan terhadap regulasi adalah fondasi yang tak tergantikan. Memilih KBLI Sektor Pertanian yang tepat dan mengurus semua perizinan yang relevan adalah langkah yang tidak boleh diabaikan.

Kompleksitas dalam menavigasi berbagai kode KBLI, perizinan berbasis risiko, hingga persyaratan spesifik dari kementerian terkait (Kementerian Pertanian, Kelautan dan Perikanan, Kehutanan) seringkali menjadi tantangan. Kesalahan dapat berujung pada penundaan, denda, atau bahkan penutupan usaha.

Hive Five adalah mitra tepercaya Anda dalam layanan pendirian perusahaan dan perizinan bisnis. Tim ahli kami memiliki pengalaman mendalam dalam membantu UMKM hingga perusahaan besar di sektor primer. Kami siap membantu Anda:

a. Menganalisis model bisnis Anda untuk merekomendasikan KBLI Sektor Pertanian atau KBLI lain yang paling akurat.

b. Mendampingi seluruh proses perolehan NIB dan perizinan dasar hingga izin-izin sektoral spesifik (seperti perizinan usaha tani, perikanan, atau kehutanan).

c. Memberikan konsultasi komprehensif mengenai persyaratan dokumen dan kepatuhan regulasi.

d. Membantu Anda meninjau dan memperbarui perizinan Anda sesuai dengan perkembangan bisnis dan regulasi terbaru.

Jangan biarkan kerumitan birokrasi menghambat potensi besar bisnis Anda di sektor primer. Hubungi Hive Five sekarang untuk konsultasi gratis dan pastikan legalitas bisnis Anda kokoh! Kunjungi https://hivefive.co.id/ untuk informasi lebih lanjut mengenai layanan kami.


Referensi dan Sumber Informasi:

[1] Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI 2020) atau versi terbaru yang berlaku.

[2] OSS – Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik: https://oss.go.id/.

[3] Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

[4] Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

[5] Kementerian Pertanian Republik Indonesia: https://www.pertanian.go.id/.

[6] Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia: https://kkp.go.id/.

[7] Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia: https://www.menlhk.go.id/.

Layanan Hive Five

HIVE FIVE

PROMO

Testimoni