Legalitas Adalah Modal: UMKM Wajib Urus Izin Usaha dari Sekarang

Proses Pembuatan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Legalitas Adalah Modal: UMKM Wajib Urus Izin Usaha dari Sekarang

Jakarta, Selasa 27 Mei 2025 – Hive Five Literasi Bisnis | Di tengah perkembangan ekosistem usaha yang semakin kompetitif, izin usaha bukan lagi pilihan, melainkan keharusan. UMKM yang ingin naik kelas, mengakses pembiayaan, atau terlibat dalam program pemerintah wajib memiliki legalitas yang lengkap dan aktif.

Namun faktanya, menurut data KemenKopUKM 2024, masih lebih dari 50% pelaku UMKM belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas legalnya. Banyak di antaranya masih beroperasi secara informal, padahal potensi mereka untuk berkembang sangat besar jika didukung legalitas yang sah.

Apa Saja Legalitas Dasar yang Wajib Dimiliki UMKM?

1. Nomor Induk Berusaha (NIB)

NIB adalah identitas resmi pelaku usaha yang dikeluarkan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Dengan memiliki NIB, UMKM dapat beroperasi secara legal, mengakses fasilitas pemerintah, dan ikut tender pengadaan barang/jasa.

2. NPWP Badan atau Pribadi

NPWP penting untuk melaksanakan kewajiban perpajakan. Tanpa NPWP, pelaku usaha tidak bisa mengajukan pinjaman bank, mengurus perizinan lain, atau bermitra dengan perusahaan besar.

3. Izin Operasional atau Sertifikasi Khusus

Tergantung jenis usahanya, pelaku UMKM bisa saja memerlukan izin tambahan seperti:

a. Sertifikat PIRT (untuk usaha makanan/minuman skala kecil).

b. Sertifikat Halal.

c. Izin edar BPOM.

d. NKV (untuk produk hewan).

4. Surat Izin Usaha dari Pemerintah Daerah (Opsional tapi Diakui)

Beberapa UMKM juga masih memerlukan Surat Keterangan Usaha (SKU) dari kelurahan sebagai syarat tambahan, terutama untuk wilayah yang belum sepenuhnya menggunakan OSS.

Mengapa Legalitas Jadi Modal Bisnis?

Akses Program dan Pembiayaan

UMKM dengan NIB dan NPWP bisa mengikuti program Kredit Usaha Rakyat (KUR), insentif pajak, bantuan modal dari kementerian/lembaga, dan kemitraan dengan BUMN. Tanpa legalitas, semua itu sulit didapatkan.

Kepastian Hukum dan Perlindungan

Dengan legalitas, UMKM memiliki posisi hukum yang kuat dalam perjanjian, pengadaan, maupun saat terjadi konflik usaha.

Reputasi di Mata Konsumen dan Mitra

Bisnis yang legal lebih dipercaya oleh pelanggan dan rekanan. Bahkan marketplace digital seperti Tokopedia dan Shopee mulai mensyaratkan legalitas untuk seller yang ingin naik level atau mengikuti kampanye besar.

Cara Mudah Mengurus Legalitas UMKM

Pemerintah sudah membuat proses legalisasi lebih mudah, cepat, dan gratis melalui platform oss.go.id. Berikut langkah praktisnya:

1. Siapkan KTP, NPWP, dan email aktif.

2. Buka laman https://oss.go.id.

3. Daftar sebagai pelaku usaha perorangan.

4. Isi data usaha secara lengkap dan jujur.

5. Dapatkan NIB dalam waktu kurang dari 30 menit.

    Setelah memiliki NIB, UMKM bisa langsung mengurus dokumen pendukung seperti izin lokasi, lingkungan, hingga sertifikasi teknis sesuai bidang usaha.

    Jangan Tunggu Besar untuk Menjadi Resmi

    UMKM seringkali berpikir, “Kalau sudah besar nanti baru saya urus izinnya.” Padahal justru dengan menjadi legal sejak awal, jalan untuk tumbuh menjadi lebih terbuka lebar. Banyak peluang program inkubasi, kemitraan, bahkan ekspor menunggu UMKM yang sudah siap secara administratif.

    Kesimpulan

    Legalitas usaha bukan sekadar dokumen. Ia adalah fondasi bagi pertumbuhan, kepercayaan, dan keberlanjutan bisnis. Di tengah era digital dan ekonomi formal yang semakin inklusif, UMKM yang legal akan lebih kompetitif dan berdaya saing. Hive Five News | UMKM Naik Kelas Dimulai dari Legalitas yang Jelas.

    Layanan Hive Five

    HIVE FIVE

    PROMO

    Testimoni