Bisakah WNA atau Badan Hukum Asing Mendirikan Yayasan di Indonesia?

Siapa yang Dapat Mengajukan Pendirian Perseroan Perorangan?

Bisakah WNA atau Badan Hukum Asing Mendirikan Yayasan di Indonesia?

Pertanyaan mengenai keterlibatan Warga Negara Asing (WNA) atau badan hukum asing dalam mendirikan yayasan di Indonesia sering muncul, terutama dalam konteks kerja sama sosial internasional, filantropi, dan kegiatan kemanusiaan lintas negara. Apakah secara hukum diperbolehkan?

Jawabannya: Ya, WNA atau badan hukum asing dapat mendirikan yayasan di Indonesia, namun ada ketentuan ketat yang harus dipenuhi.

Dasar Hukum

Ketentuan mengenai yayasan yang didirikan oleh WNA atau badan hukum asing diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:

a. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004;

b. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang-Undang tentang Yayasan;

c. Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Yayasan;

d. Peraturan Perundang-undangan Keimigrasian, seperti UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (khususnya bagi WNA yang terlibat aktif dalam yayasan di Indonesia).

Syarat WNA atau Badan Hukum Asing Mendirikan Yayasan di Indonesia

Berikut ini adalah syarat utama yang harus dipenuhi:

1. Modal Kekayaan Minimum :

Yayasan yang didirikan oleh WNA atau badan hukum asing harus memiliki kekayaan awal paling sedikit Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah), sesuai ketentuan dalam PP No. 63 Tahun 2008 Pasal 71.

2. WNA Tidak Dapat Menjadi Pengurus :

WNA tidak diperkenankan menjadi pengurus yayasan (Ketua, Sekretaris, atau Bendahara). Namun, mereka dapat berperan sebagai Pembina atau Pengawas.

3. Harus Ada WNI Sebagai Pengurus :

Setidaknya harus ada satu Warga Negara Indonesia (WNI) sebagai pengurus aktif yayasan, yang menjabat sebagai Ketua, Sekretaris, atau Bendahara.

4. Dokumen dan Pernyataan yang Diperlukan

WNA atau badan hukum asing yang ingin mendirikan yayasan di Indonesia wajib melampirkan:

a. Legalitas badan hukum asing dari negara asalnya (jika pemrakarsa adalah entitas asing);

b. Surat Pernyataan tidak akan merugikan masyarakat Indonesia;

c. Pernyataan kesesuaian tujuan yayasan dengan nilai sosial, keagamaan, dan/atau kemanusiaan di Indonesia.

5. WNA Wajib Memiliki Izin Tinggal

Apabila WNA terlibat aktif (misalnya sebagai pengawas atau pembina yang hadir secara rutin), maka yang bersangkutan wajib memiliki KITAS/ITAS (Izin Tinggal Terbatas) yang sah dan berlaku.

Tujuan Kegiatan Yayasan Harus Sesuai Nilai Sosial

Penting untuk diketahui bahwa yayasan yang didirikan oleh WNA atau badan hukum asing hanya diperbolehkan menjalankan kegiatan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, serta tidak bertujuan mencari keuntungan (nirlaba).

Tujuan tersebut harus tercantum secara eksplisit dalam Anggaran Dasar Yayasan, dan akan menjadi bahan pertimbangan dalam proses pengesahan di Kementerian Hukum dan HAM.

Penutup

Mendirikan yayasan di Indonesia oleh WNA atau badan hukum asing dimungkinkan secara hukum, namun wajib memenuhi persyaratan administratif dan substantif yang cukup ketat. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa kegiatan yayasan yang dijalankan benar-benar memberikan manfaat sosial bagi masyarakat Indonesia dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai nasional.

Butuh bantuan dalam pendirian yayasan asing?
Tim Hive Five siap membantu Anda dari penyusunan akta, legalitas hukum, perizinan, hingga koordinasi dengan kementerian terkait.

Referensi Hukum

a. Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.

b. Undang-Undang No. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU Yayasan.

c. Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 2008.

d. Permenkumham No. 2 Tahun 2016.

e. Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Layanan Hive Five

HIVE FIVE

PROMO

Testimoni