Mengenal Tanda Daftar Perusahaan (TDP) merupakan salah satu dokumen perizinan penting yang pernah menjadi syarat wajib bagi perusahaan di Indonesia. Dokumen ini menunjukkan bahwa perusahaan telah terdaftar secara resmi dan diakui oleh pemerintah untuk menjalankan kegiatan usahanya. Namun, sejak diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker), TDP digantikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang memiliki sistem perizinan lebih modern dan efisien.
Dalam artikel ini, kita akan membahas secara rinci tentang TDP, manfaatnya, perubahan regulasi terkait, dan relevansinya dalam sistem perizinan usaha saat ini.
Apa Itu Tanda Daftar Perusahaan (TDP)?
Mengenal Tanda Daftar Perusahaan (TDP) adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh pemerintah untuk mencatat keberadaan suatu perusahaan. TDP diwajibkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, yang bertujuan untuk menciptakan transparansi, legalitas, dan keteraturan dalam dunia usaha.
Fungsi TDP:
1. Legalitas Perusahaan:
TDP menjadi bukti bahwa perusahaan telah terdaftar dan memiliki izin resmi untuk menjalankan usaha.
2. Membangun Kredibilitas:
Dengan memiliki TDP, perusahaan dianggap lebih terpercaya oleh pelanggan, mitra bisnis, dan pihak perbankan.
3. Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual:
TDP memberikan akses kepada perusahaan untuk mendaftarkan hak kekayaan intelektual seperti merek dagang, paten, dan hak cipta.
4. Mempermudah Proses Administrasi Lainnya:
Dalam berbagai pengajuan izin atau kerja sama, TDP sering kali menjadi salah satu dokumen pendukung yang wajib dilampirkan.
Apakah TDP Masih Berlaku?
Sejak diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja pada tahun 2020, TDP telah digantikan oleh Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS). Perubahan ini bertujuan untuk menyederhanakan proses perizinan usaha di Indonesia.
Perbedaan Utama TDP dan NIB:
Aspek | TDP | NIB |
---|---|---|
Dokumen Pendukung | Berdiri sendiri | Mengganti TDP, API, dan akses kepabeanan |
Masa Berlaku | 5 tahun, harus diperbarui | Berlaku tanpa batas waktu |
Proses Pendaftaran | Manual | Online melalui sistem OSS |
Pengelola | Pemerintah daerah | Kementerian Investasi/BKPM |
Tanda Daftar Perusahaan Seperti Apa?
TDP pada dasarnya mencantumkan informasi dasar perusahaan, seperti:
- Nama perusahaan
- Jenis usaha
- Alamat perusahaan
- Nomor registrasi perusahaan
- Masa berlaku TDP
TDP diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di tingkat kabupaten/kota. Setelah diterbitkan, TDP berlaku selama lima tahun dan wajib diperbarui sebelum habis masa berlaku.
Apakah TDP dan NIB Sama?
TDP dan NIB memiliki tujuan yang sama, yaitu memberikan legalitas usaha, namun terdapat perbedaan signifikan dalam proses dan fungsi.
- TDP adalah dokumen yang berdiri sendiri dan hanya mencatat keberadaan perusahaan.
- NIB, di sisi lain, tidak hanya mencatat keberadaan perusahaan tetapi juga menggantikan fungsi beberapa dokumen lain seperti TDP, Angka Pengenal Impor (API), dan Hak Akses Kepabeanan.
Dengan NIB, pelaku usaha mendapatkan legalitas usaha yang lebih komprehensif dalam satu dokumen.
Apa Saja Ketentuan Wajib Daftar Perusahaan?
Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 1982, berikut ketentuan terkait daftar perusahaan:
1. Perusahaan yang Wajib Mendaftar:
- Perusahaan berbadan hukum (PT, koperasi).
- Perusahaan tidak berbadan hukum (CV, firma, perorangan).
2. Pengecualian:
- Usaha mikro yang dikelola perorangan dengan aset kecil.
- Kegiatan usaha yang tidak bersifat komersial.
3. Kewajiban Memperbarui Data:
Jika terdapat perubahan data, seperti perubahan alamat, jenis usaha, atau status hukum perusahaan.
Apakah TDUP Masih Berlaku?
Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) adalah dokumen izin operasional yang khusus diberikan kepada usaha di sektor pariwisata. Meskipun TDP secara umum telah digantikan oleh NIB, TDUP masih berlaku sebagai izin khusus yang mengatur operasional usaha pariwisata.
Namun, saat ini TDUP juga telah terintegrasi dengan sistem OSS, sehingga pengajuan dan penerbitannya dilakukan melalui NIB.
Apa Itu OSS dan NIB?
OSS (Online Single Submission) adalah sistem elektronik terintegrasi yang dirancang untuk mempermudah proses perizinan usaha di Indonesia. Sistem ini memungkinkan pelaku usaha mendaftar dan mengurus izin usaha secara online.
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah dokumen utama yang diterbitkan oleh sistem OSS sebagai identitas perusahaan. NIB menggantikan TDP dan dokumen sejenis lainnya, membuat proses perizinan usaha menjadi lebih sederhana dan efisien.
Selengkapnya : Nomor Induk Berusaha (NIB): Panduan Lengkap untuk Pengusaha
Kesimpulan
Meskipun TDP tidak lagi digunakan sejak diberlakukannya sistem OSS, penting untuk memahami peran historisnya dalam legalitas usaha di Indonesia. Perubahan dari TDP ke NIB menunjukkan langkah maju dalam menyederhanakan proses perizinan usaha, sehingga lebih mendukung pertumbuhan bisnis di era digital.
Bagi Anda yang ingin memastikan legalitas usaha atau memahami lebih lanjut tentang NIB, Hive Five siap membantu Anda dengan layanan profesional untuk mempermudah semua proses perizinan usaha Anda. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan jadikan bisnis Anda legal serta terpercaya.