Panduan Pendirian PT untuk Usaha Mikro dan Kecil

Proses Perubahan Status Perseroan Perorangan Menjadi Perseroan Persekutuan Modal

Panduan Pendirian PT untuk Usaha Mikro dan Kecil

Pengantar

Pendirian Perseroan Terbatas (PT) telah menjadi pilihan populer bagi banyak pengusaha dalam mendirikan usaha, termasuk bagi mereka yang memulai usaha mikro dan kecil. Pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai upaya untuk mempermudah proses pendirian PT guna mendorong pertumbuhan UMKM. Artikel ini akan membahas kemudahan pendirian PT bagi usaha mikro dan kecil, termasuk persyaratan modal dan prosedur yang berlaku saat ini.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT)
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (PP 7/2021)
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil (PP 8/2021)
  4. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas (Permenkumham 21/2021)
Pengertian

Dalam konteks ini, usaha mikro dan kecil adalah kategori usaha yang memiliki batasan modal dan hasil penjualan tahunan tertentu. Usaha mikro adalah usaha yang modalnya tidak lebih dari Rp1 miliar atau hasil penjualan tahunan tidak lebih dari Rp2 miliar. Sedangkan usaha kecil memiliki modal antara Rp1 miliar hingga Rp5 miliar atau hasil penjualan tahunan antara Rp2 miliar hingga Rp15 miliar.

Modal Dasar PT

Menurut Pasal 109 angka 3 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 32 ayat (1) UU PT, PT diwajibkan memiliki modal dasar yang besarnya ditentukan oleh para pendiri. Modal dasar ini harus ditempatkan dan disetor minimal 25% sebagai bukti penyetoran yang sah. Namun, tidak ada ketentuan minimum modal dasar yang ditetapkan untuk pendirian PT, kecuali untuk PT yang menjalankan kegiatan usaha tertentu yang mungkin memiliki ketentuan khusus.

Kemudahan Pendirian PT untuk Usaha Mikro dan Kecil


Pemerintah telah mengimplementasikan berbagai kemudahan untuk usaha mikro dan kecil, termasuk dalam pendirian PT. Beberapa kemudahan yang diberikan antara lain:

Pendiri Tunggal:

PT perorangan kini dapat didirikan oleh satu orang saja, yang sebelumnya memerlukan lebih dari satu pendiri. Ini mempermudah individu yang ingin memulai usaha dengan bentuk hukum PT.

Pengecualian Akta Notaris:

PT perorangan tidak memerlukan akta notaris dalam proses pendiriannya. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 dan Permenkumham 21/2021. Pendirian PT perorangan cukup dilakukan dengan membuat surat pernyataan pendirian berbahasa Indonesia yang memuat informasi dasar tentang PT.

Proses Pendaftaran Elektronik:

Pendaftaran PT perorangan dilakukan secara elektronik melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Surat pernyataan pendirian yang berisi informasi tentang nama PT, tujuan usaha, modal dasar, dan data pendiri akan diverifikasi dan diterbitkan secara elektronik, mengurangi kebutuhan untuk prosedur administratif yang rumit.

Penutup

Dengan adanya kemudahan yang ditawarkan bagi usaha mikro dan kecil, proses pendirian PT menjadi lebih aksesibel dan terjangkau. Ini merupakan langkah positif untuk mendukung pengusaha dalam memulai dan mengembangkan usaha mereka dengan modal terbatas. Jika Anda memerlukan bantuan lebih lanjut dalam mendirikan PT atau menangani aspek legalitas dan perizinan usaha, layanan dari Hive Five dapat menjadi solusi terpercaya. Hubungi tim Hive Five untuk mendapatkan dukungan dalam mengurus seluruh proses pendirian PT Anda. Untuk informasi lebih lanjut atau bantuan, Hive Five siap membantu Anda melalui berbagai layanan legalitas dan perizinan usaha.

Layanan Hive Five

HIVE FIVE

PROMO

Testimoni